Halaqah 06: Siapa Yang Berhak Ditanya Oleh Orang Awwam Ketika Jumlah Mujtahid Banyak

🎙 Ustadz Setiawan Tugiyono, M.HI حفظه لله تعالى
📗 Kitāb Al-Qawā’id Al-Ushūliyyah wa Al-Fiqhiyyah Al-Muta’alliqah bil Muslim Ghairil Mujtahid (القواعد الأصولية و الفقهيه المتعلقة بالمسلم غير المجتهد)
〰〰〰〰〰〰〰

بسم الله الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
الحمد لله حمدا كثيرا طيبا مباركا فيه كما يحبُّ ربُّنا ويرضى
وأشهد أن لا إله إلا الله وحده لا شريك له، وأشهد أن محمدا عبده ورسوله لا نبي، ولا رسول بعده

Teman-teman sekalian yang saya muliakan, saudara saudari kaum muslimin, semoga Allāh senantiasa memberikan taufik_Nya kepada kita semua.

Masih kita melanjutkan pembahasan kita tentang kaidah-kaidah ushul fiqih atau kaidah-kaidah fiqih yang perlu diketahui oleh orang awwam agar tidak tersesat atau tidak menyimpang ketika menghadapi masalah-masalah agama.

Kepada siapa kita bertanya?

Bagaimana kita bertanya?

Itu perlu untuk kita ketahui.

Thayyib, adapun tema yang akan kita bahas kali ini masih merujuk kepada buku Al Qawā’id Al Ushūliyyah wa Al Fiqhiyyah Al Muta’alliqah bil Muslim Ghairil Mujtahid (القواعد الأصولية و الفقهيه المتعلقة بالمسلم غير المجتهد), yang ditulis oleh Syaikh Prof. Dr. Sa’ad Nashir bin Abdil Aziz Asy Syatsri hafizhahullāhu ta’āla.

Permasalahan yang akan kita angkat pada pertemuan kali ini adalah:

من يسأله العامي عند تعدد المجتهدين و عمل العامي عند اختلاف المفتين

_▪︎ Siapa Yang Berhak Ditanya Oleh Orang Awwam Ketika Jumlah Mujtahid Banyak_

Ketika mujtahid, mufti atau ahli ijtihad jumlahnya banyak, siapa dari mereka yang boleh kita jadikan rujukan untuk bertanya?

Dan ketika kita bertanya tentang satu hukum
kepada mujtahid A, mujtahid B dan mujtahid C atau kepada mufti A, mufti B atau mufti C, ternyata jawaban yang mereka berikan berbeda.

Lalu bagaimana sikap kita sebagai orang awwam (non mujtahid) untuk menyikapi hal tersebut?

Jika banyak mujtahid atau mufti atau orang-orang yang bisa berijtihad atau berfatwa lebih dari satu, apakah kita dituntut untuk bertanya kepada yang fadhīl? Atau boleh kepada yang mafdul?

Yang fadhīl maksudnya adalah lebih senior atau superior.

Atau boleh bertanya kepada yang junior tetapi dia sudah mujtahid?

Mujtahid itu bertingkat-tingkat, ada yang grade A, grade B dan grade C. Dan mereka semua masuk pada level ijtihad.

Apakah kita harus bertanya kepada mujtahid yang level A? Atau kita harus bertanya kepada mujtahid level C atau level B yang dibawahnya (misalnya)?

Jawabannya :

Jumhur ulama atau mayoritas ulama mengatakan:

إلى جواز سؤال العامي لأي مجتهد من المجتهدين

_Boleh orang awam untuk bertanya kepada siapa saja dari kalangan mujtahid, yang penting mereka (para mujtahid) sudah masuk koridor mujtahid._

Jadi tidak harus bertanya kepada mujtahid yang level A, tetapi dia (orang awwam) boleh bertanya kepada mujtahid yang level B atau level C.

Dalīlnya apa?

Salah satu dalīlnya adalah firman Allāh Subhānahu wa Ta’āla di dalam surat An Nahl ayat 43.

Allāh Ta’āla berfirman:

فَاسْأَلُوا أَهْلَ الذِّكْرِ إِنْ كُنْتُمْ لَا تَعْلَمُونَ {النحل: ٤٣}

_”Bertanyalah kalian kepada ahlul dzikir (para ulama) jika kalian tidak mengetahui hukum atau permasalahan yang sedang kalian hadapi.”_

Ahlul dzikr atau ulama di sini mencakup ulama (mujtahid) yang grade A, grade B dan grade C. Di situ Allāh tidak membeda-bedakan, yang penting antum bertanya kepada ulama walau tingkat keilmuan ulama berbeda-beda. Yang penting mereka sudah level ulama (mujtahid).

Jadi boleh kita bertanya kepada mujtahid yang grade C (misalnya).

Dalīl yang lain adalah ijma (konsensus) ulama salaf bahwa ternyata pernah terjadi di zaman shahabat. Di mana para shahabat tidak harus bertanya kepada mujtahid yang senior. Banyak di antara shahabat yang bertanya kepada mujtahid yunior.

Sebagaimana banyak diriwayatkan oleh Ibnu Abbās (Abdullāh bin Abbās) dan Abdullāh bin Umar, ketika dahulu mereka banyak ditanya oleh para shahabat kemudian mereka memberikan fatwa.

Padahal saat itu shahabat-shahabat senior masih ada, khulafur rasyidin masih ada (Abu Bakar, Umar, Utsman dan Ali). Tapi Ibnu Abbās dan Abdullāh bin Umar sudah memberikan fatwa dari pertanyaan para shahabat yang mereka tidak mencapai derajat ijtihad.

Perbuatan ini menjadi dalīl, konsensus ulama, nyatanya boleh. Tidak harus ketika ada masalah bertanya dahulu kepada Abu Bakar. Jika Abu Bakar tidak ada lalu bertanya kepada Umar, kemudian Utsman atau Ali. Tapi kenyataannya mereka langsung bertanya kepada Ibnu Abbās atau kepada Ibnu Umar dan ini boleh.

Jadi jawabannya adalah misalnya ada ulama A , B dan C dan mereka bertingkat, tidak harus bertanya kepada ulama A. Tapi boleh bertanya kepada ulama B atau ulama C yang penting mereka (ulama) telah mencapai level mujtahid.

Kemudian ketika anda mendapati ada banyak ulama atau mufti kemudian dalam satu pertanyaan ternyata jawaban mereka berbeda-beda.

Ulama A jawabnya A.
Ulama B jawabnya B.
Ulama C jawabnya C.

Yang satu menjawab ini haram.
Yang satu menjawab ini makruh.
Yang satu menjawab ini sunnah atau mubah.

Bagaimana kita menyikapinya?

Syaikh Asy Syatsri mengatakan:

إذا استفتى العامي عدداً من المجتهدين واختلفوا

_Ketika orang awam bertanya kepada sebagian ulama dari kalangan mujtahidin tapi akhirnya mereka berselisih pendapat._

Maka:

حينئذ يلزمه الترجيح بين

_Orang awam ini mempunyai kewajiban untuk mentarjīh (mencari maka yang paling kuat dari jawaban ulama tadi)._

Cara mencari jawaban yang paling kuat bukan berarti mereka melihat dalīl, karena orang awwam tidak paham dalīl. Misalnya mereka paham dalīl tapi mereka tidak paham cara beristidlal atau cara berdalīl.

Sisi pendalīlannya bagaimana? Mereka tidak paham karena mereka tidak mempunyai ilmu alat.

Lalu apa maksud dari mereka (orang awam)
mempunyai kewajiban untuk mentarjīh?

Cara mentarjīh orang awam adalah dengan melihat pribadi masing-masing mufti. Dicari mana mana yang paling berilmu dan mana yang paling wara’, bagaimana sifat zuhudnya.

Jadi orang awwam ketika mendapati jawaban dalam satu masalah dan ternyata para ulama berbeda pendapat, maka salah satu caranya dengan mentarjīh dengan mencari ulama yang paling kuat dan yang paling berilmu.

Dia mengumpulkan informasi (misalnya), ulama ini paling berilmu, ulama ini paling senior. Juga dilihat mana ulama yang paling wara’ dan paling zuhud. Itu cara pertama.

Kalau misalnya tidak tahu mana yang paling berilmu, mana yang wara’ maka ada cara yang lain, yaitu :

بواسطة كثرة المفتين بأحد الأقوال

_Dengan melihat mana mufti yang paling banyak mengemukakan pendapat dalam masalah itu (atau dari beberapa pendapat itu, kemudian dilihat jumhur memilih pendapat yang mana)._

Misalnya:

Ada satu masalah membahas perkara halal dan haram, yang satu bilang haram yang satu bilang halal. Yang menyatakan haram adalah mayoritas (lebih banyak) dan yang menyatakan halal sedikit.

Karena orang awwam tidak bisa menimbang dalīl akhirnya dia melihat kwantitas dari ulama tersebut. “Oh, jumlah (kwantitas) ulama yang berpendapat haram lebih banyak,” kemudian pendapat itulah dia ambil. Demikianlah cara mentarjīhnya.

Cara mentarjīhnya dicari mana ulama yang paling banyak mengambil pendapat itu kemudian si awwam mengambil pendapat yang terbanyak.

Jadi ada beberapa cara, salah satunya dengan melihat mana di antara mufti tersebut yang paling berilmu, paling wara’ dan paling zuhud, kemudian dia mengambil pendapat mufti tersebut.

Karena orang yang paling berilmu dan paling wara’ kemungkinan besar lebih mendekati kebenaran.

Jika tidak demikian, maka dicari mana dari kalangan ulama itu yang mengambil pendapat yang paling banyak.

Misalnya:

Satu ulama menyatakan halal sedangkan sepuluh ulama menyatakan haram. Maka dia mengambil pendapat yang paling banyak.

Itu yang bisa kita sampaikan pada kesempatan kali ini.

بارك الله فيكم جميعا

____________________

image_pdfimage_print

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top