🎙 Ustadz Setiawan Tugiyono, M.HI حفظه لله تعالى
📗 Kitāb Al-Qawā’id Al-Ushūliyyah wa Al-Fiqhiyyah Al-Muta’alliqah bil Muslim Ghairil Mujtahid (القواعد الأصولية و الفقهيه المتعلقة بالمسلم غير المجتهد)
〰〰〰〰〰〰〰
بسم الله الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
الحمدلله رب الـعـالـمـيـن و الصلاة والسلام على أشرف الأنبياء والمرسلين نبينا محمد وعلى آله وصحبه أجمعين أمام بعد
Sahabat-sahabat sekalian, teman-teman sekalian yang dimuliakan oleh Allāh Subhānahu wa Ta’āla.
Alhamdulillāh pada kesempatan kali ini kita akan melanjutkan kembali pembahasan kitab Al Qawā’id Al Ushūliyyah wa Al Fiqhiyyah Al Muta’alliqah bil Muslim Ghairil Mujtahid (القواعد الأصولية و الفقهيه المتعلقة بالمسلم غير المجتهد), kaidah-kaidah ushul fiqih atau kaidah-kaidah fiqih yang berkaitan dengan seorang muslim yang bukan mujtahid atau orang awwam, yang ditulis oleh Prof. Dr. Sa’ad Nashir bin Abdil Aziz Asy Syatsri hafizhahullāhu ta’āla, mantan anggota Hay’at Kibar Al ‘Ulama ( هيئة كبار العلماء) di Kerajaan Saudi Arabia.
Pada kesempatan kali ini kita akan membaca tema yang berkaitan dengan:
تتبع الرخص
_▪︎ Mencari Rukhshah_
Yaitu, sengaja mencari pendapat-pendapat yang ringan dari para ulama dalam masalah yang menjadi khilaf di kalangan para ulama.
Misalnya dalam satu permasalahan ada ulama berbeda pendapat. Sekelompok ulama mengatakan boleh dan sekelompok yang lain mengatakan makruh. Atau dalam perkara lain mengatakan ini haram dan ini boleh.
Orang ini dalam setiap khilaf ulama selalu mencari pendapat yang ringan (selalu mencari rukhshah), selalu mencari pendapat yang membolehkan, selalu mencari pendapat atau sesuatu yang sesuai dengan hawa nafsunya.
Inilah masalah yang akan kita bahas: تتبع الرخص , mencari rukhshah dalam satu permasalahan yang menjadi khilaf para ulama.
Syaikh Asy Syatsri hafizhahullāh berkata:
ذكر العلماء الإجماع على أن العامي يحرم عليه تتبع الرخص
_Adanya ijma (konsensus atau kesepakatan) seluruh ulama bahwa orang awwam bukan mujtahid diharamkan baginya untuk mencari rukhshah dalam setiap khilaf ulama._
كلما وجد رخصة في فتوى أحد علماء عصره عمل بها
_Setiap kali dia mendapat rukhshah dalam fatwa salah seorang ulama pada zamannya, dia mengamalkan atau mempraktikkan rukhshah tersebut._
بل حكم كثير من العلماء عليه بالفسق بتتبع الرخص
_Bahkan banyak ulama menghukumi orang yang seperti itu dengan sebuah kefasikan._
Bahkan dalam kutipan yang dinukilkan dari para ulama dikatakan :
من تتبع الرخص تزندق
_”Barangsiapa yang senang untuk mencari-cari rukhshah dalam setiap khilaf ulama maka dia terpapar penyakit zindiq.”_
Kenapa hal demikian tidak diperbolehkan?
لأنه لا يقول بإباحة جميع الرخص أحد من علماء المسلمين
_Karena tidak ada seorang ulama pun yang membolehkan semua rukhshah dalam setiap permasalahan._
Bisa jadi dalam masalah ini, ulama ini mengatakan boleh tapi dalam masalah lain dia mengatakan tidak boleh atau mengatakan makruh, dalam hal lain dia mengatakan mustahab, misalnya. Jadi tidak mungkin satu ulama dalam setiap permasalahan dia mengambil semua rukhshah atau mengambil pendapat yang ringan.
Dalam permasalahan A mungkin di mengatakan boleh.
Dalam permasalahan B bisa jadi pendapatnya berbeda.
Kalau ulama saja, mereka berbeda pendapat dalam setiap masalah dan tidak mungkin mengambil semua rukhshah, tentunya orang awwam pun tidak boleh mencari-cari keringanan dalam setiap pendapat.
Biasanya rukhsah ini dalam rangka mengikuti hawa nafsu dan keinginan dirinya.
ويدل على ذلك ما ورد من التحذير من زلة العالم
_Kenapa hal tersebut (mencari rukhshah para ulama) tidak diperkenankan?_
Karena para ulama menjelaskan bahwa seorang ulama terkadang tergelincir. Bisa jadi dalam masalah ini dia tergelincir atau keliru mengambil pendapat. Maka seharusnya sesuatu yang keliru ini tidak diikuti apalagi dalam setiap tema kemudian diikuti.
Karena ulama dia juga manusia, terkadang ketika berijithad dia keliru atau terpeleset dalam mengambil ijtihad, maka tidak boleh kemudian diambil di semua kesempatan.
Yang menunjukkan larangan mengambil rukhshah di setiap kesempatan adalah nash-nash yang datang baik dari hadīts (misalnya) yang menganjurkan bagi seorang mukallaf (baligh, berakal dan sudah terkena beban syari’at) untuk berhati-hati, agar tidak tercebur ke dalam perkara-perkara yang samar (syubhat atau meragukan).
Dalam hadīts riwayat Al Bukhāri misalnya, Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam bersabda:
الحلال بيِّنٌ، والحرام بيِّنٌ، وبينهما مُشتبهات لَا يَعْلَمُهُنَّ كَثِيرٌ مِنَ النَّاسِ
_”Perkara yang halal itu jelas, dan perkara yang haram itu jelas, namun di antara keduanya ada perkara-perkara yang samar yang banyak orang tidak mengetahui hal itu._
فَمَنِ اتَّقَى الشُّبُهَاتِ فَقَدِ اسْتَبْرَأَ لِدِينِهِ، وعِرْضِهِ
_Barangsiapa yang menjauhi perkara yang samar (syubhat) maka dia telah menjaga agamanya dan juga menjaga kehormatannya.”_
Dalam hadīts lain yang diriwayatkan oleh At Tirmidzi, Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam bersabda:
دعْ ما يُريبُكَ إلى ما لا يُريبُكَ فإنَّ الصدقَ طُمأنينةٌ
_”Tinggalkanlah apa yang menjadikan ragu atas dirimu kepada apa yang tidak meragukan.”_
Jadi mencari-cari rukhshah atau keringanan di dalam setiap pendapat ulama tidak diperkenankan. Adapun dalam masalah tertentu misalnya dia mengambil pendapat minoritas
Contoh:
Dalam masalah A mayoritas ulama mengatakan ini boleh. Minoritas ulama mengatakan ini tidak boleh.
Kemudian dia mengambil pendapat minoritas ulama tadi (tujuannya) ketika dia sudah mendengar penjelasan ulama dan dia telah melihat pemaparan dalīlnya. Dan dia lebih condong mengambil pendapat minoritas ini bukan karena hawa nafsunya.
Jika dia condong kepada pendapat minoritas bukan karena hawa nafsu, setelah dia baca, dia lebih nyaman dan tenteram hatinya, lebih condong dan tenang dengan pendapat yang minoritas, yang demikian tidak mengapa.
Yang jadi masalah adalah setiap ada khilaf ulama dia mencari pendapat yang ringan.
Contoh:
• Shalat Jama’ah bagi laki-laki
Dalam masalah shalat jama’ah bagi laki-laki (misalnya) shalat jama’ah bagi laki-laki.
Ulama berbeda pendapat apakah shalat jama’ah itu wajib atau tidak? Apakah fardhu ‘ain atau sunnah muakkad? Ataukah hanya sunnah biasa?
Kemudian orang ini dalam masalah shalat jama’ah dia sengaja mengambil pendapat yang paling ringan yaitu shalat jama’ah tidak wajib, dia mengatakan sunnah saja. Jadi dia tidak melakukan shalat jama’ah.
Dalam tema shalat dia mengambil pendapat, hukumnya yang sunnah.
• Hukum Rokok
Dalam masalah rokok, ulama A mengatakan rokok hukumnya haram, ulama B mengatakan hukumnya makruh, kemudian dia mencari fatwa lain yang hukumnya ringan (makruh).
Dalam masalah rokok dia tidak mengambil pendapat yang mengharamkan rokok.
Kemudian (misalnya) dalam tema tentang wajib atau tidaknya zakat perhiasan.
• Zakat Perhiasana Emas
Perhiasan emas yang dikenakan seperti gelang, kalung dan lainnya.
Apakah perhiasan emas itu dikenakan zakat atau tidak?
Ulama berbeda pendapat ada yang mengatakan wajib dikeluarkan zakatnya, ada juga yang mengatakan tidak wajib dikeluarkan zakatnya.
Bagi yang mengatakan tidak wajib dikeluarkan zakatnya seperti pendapat hanafiyyah (misalnya).
Dalam tema ini dia juga mengambil pendapat yang ringan, dia katakan, “Saya mempunyai perhiasan emas yang banyak, saya akan mengambil pendapat yang ringan,” yaitu yang tidak mewajibkan zakat emas pada perhiasan emas sebagai perhiasan.
• Shalat Ied
Dalam masalah shalat Ied ada ulama yang berpendapat bahwa shalat Ied itu wajib, ada juga yang mengatakan dia wajib ‘ain, ada yang mengatakan wajib kifa’i (fardhu kifayyah) ada yang mengatakan sunnah.
Kemudian pada tema shalat Ied, dia juga mengambil pendapat yang ringan.
Yang tercela seperti ini, dalam masalah shalat jama’ah dia mengambil yang ringan, bahwasanya shalat jama’ah itu sunnah.
Dalam masalah rokok dia mengambil yang ringan bahwa rokok itu makruh.
Dalam masalah zakat perhiasan dia mengambil yang paling ringan juga, bahwa zakat perhiasan tidak ada.
Dan masalah-masalah yang lain. Dia sengaja mencari pendapat-pendapat yang ringan dalam setiap tema yang menjadi khilaf para ulama, yang demikian dikatakan: تتبع الرخص , mencari-cari rukhshah atau pendapat-pendapat yang ringan dari kalangan ulama.
Ini yang diharamkan secara ijma’, kata Syaikh Asy Syatsri. Bahkan tercela memiliki atau tertuduh memiliki sifat zindiq.
Wallāhu Ta’āla A’lam bishawab
____________________

