Halaqah 05: Siapa Orang Yang Berhak Ditanya Oleh Orang Awwam

🎙 Ustadz Setiawan Tugiyono, M.HI حفظه لله تعالى
📗 Kitāb Al-Qawā’id Al-Ushūliyyah wa Al-Fiqhiyyah Al-Muta’alliqah bil Muslim Ghairil Mujtahid (القواعد الأصولية و الفقهيه المتعلقة بالمسلم غير المجتهد)
〰〰〰〰〰〰〰

بسم الله الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
الحمد لله وكفى، والصلاة والسلام على نبيا المصطفى وعلى آله وصحبه ومن اهتدى بهداه. أما بعد

Thayyib, teman-teman sekalian mari kita lanjutkan pembahasan kitab Al Qawā’id Al Ushūliyyah wa Al Fiqhiyyah Al Muta’alliqah bil Muslim Ghairil Mujtahid (القواعد الأصولية و الفقهيه المتعلقة بالمسلم غير المجتهد), kaidah-kaidah ushul fiqih yang berkaitan dengan orang awwam, yang ditulis oleh Prof Dr Sa’ad Nashir bin Abdil Aziz Asy Syatsri hafizhahullāhu ta’āla. Beliau adalah mantan anggota Hay’at Kibar Al ‘Ulama ( هيئة كبار العلماء) di Kerajaan Saudi Arabia.

Thayyib, adapun pembahasan selanjutnya adalah:

من يحق للعامي أن يسأله

_▪︎ Siapa Orang Yang Berhak Ditanya Oleh Orang Awwam_

Siapa orang yang berhak dimintai jawaban tentang hukum halal dan haram?

Apakah semua orang boleh ditanya tentang halal dan haram?

Apakah setiap orang boleh dimintai fatwanya?

Dikatakan di sini :

إذا وقعت مسألة للعامي وأراد أن يعرف حكم الله فيها بطريق السؤال، فليس كل إنسان صالحاً لأن يُسأل

_Jika ada suatu permasalahan yang dihadapi oleh orang awwam dan orang awwam ini ingin mengetahui hukum Allāh, hukum syar’i tentang masalah ini dengan cara bertanya. Maka tidaklah setiap orang boleh untuk ditanya._

Kemarin (sebelumnya) sudah kita bahas, kalau ada suatu permasalahan dihadapi oleh seseorang maka ada dua kemungkinan.

⑴ Kalau masalah ini dihadapi oleh seorang mujtahid, maka wajib baginya untuk menyimpulkan hukum sendiri.

⑵ Kalau masalah ini dihadapi oleh orang awwam bukan mujtahid dan tidak mempunyai ilmu alat, tidak pernah belajar ilmu alat, maka wajib baginya untuk bertanya kepada orang yang bisa berijtihad atau kepada orang yang bisa berfatwa.

Namun tidak sembarangan orang boleh untuk ditanya, ada syarat-syarat yang harus terpenuhi dalam diri orang yang ditanya.

بأن يكون عالماً بالأدلة الشرعية إجمالاً وتفصيلاً

_Orang yang ditanya tentang hukum-hukum syar’i harus tahu atau menguasai dalīl-dalīl syar’i secara global maupun secara terperinci._

Jadi tidaklah semua orang yang bisa ceramah kemudian bisa untuk bertanya (bisa dimintai fatwa).

Ada satu perkataan indah dari Imam As Suyuthi (السيوطي) rahimahullāhu ta’āla, beliau berkata:

العالِم عند العوام من صعد المنبر

_”Seorang ulama di mata orang awwam (bagi orang awwam) adalah siapa saja yang bisa naik mimbar untuk berkuthbah (ceramah).”_

Ini isyarat yang keliru.

Orang awwam menganggap orang yang bisa ceramah, bisa naik mimbar dia lah orang ālim, padahal tidak demikian.

Orang ālim (mujtahid) yang bisa berfatwa adalah orang yang memenuhi syarat-syarat sebagai mufti (tidak sembarangan).

قادراً على تطبيق القواعد الأصولية عليها

_Dia harus paham dalīl-dalīl syar’i secara umum dan global dan dia mampu untuk menerapkan kaidah-kaidah ushul fiqih atas dalīl-dalīl itu._

Sehingga bisa menyimpulkan hukum syar’i secara benar sesuai dengan kaidah-kaidah dan syarat-syarat yang ditetapkan oleh para ulama.

Pertanyaannya, bagaimana menemukan orang yang pantas ditanya tentang halal dan haram?

Tidak hanya sekedar orang ini pandai beretorika, pandai berceramah, pandai berkhutbah, tulisannya bagus, tidak.

Ada syarat-syarat yang harus terpenuhi. Dan syarat-syarat ini dibahas di ilmu ushul fiqih.

Syarat seorang mujtahid bagaimana?
Syarat seorang mufti bagaimana?

Yang ingin kita tahu, bagaimana cara orang awwam bisa tahu bahwa orang ini pantas untuk berijtihad atau berfatwa.

Para ulama menyebutkan ada beberapa langkah dan cara agar orang awwam mengetahui bahwa orang ini pantas untuk ditanya halal atau haram.

Para ulama memberikan beberapa cara atau arahan, di antaranya:

أن يكون قد عرفه معرفة سابقة بالعلم والعدالة.

_⑴ Bisa jadi orang awwam ini sudah mengetahui ada seorang ‘ālim di kampung atau di kotanya, dan dia sudah tahu lama (sejak dulu) bahwa orang ‘ālim ini berilmu dan adil._

Melaksanakan agama dengan baik. Orang tersebut bertakwa dan berilmu, bukan orang fasik atau buruk.

Jika orang awwam ini dari awal sudah tahu bahwa orang ‘ālim ini berilmu, maka silahkan bagi orang awwam ini untuk bertanya kepada orang tersebut, orang yang dia lihat berilmu, agamanya bagus dan bertakwa.

Orang awwam bisa mengetahui orang ‘ālim itu dari sisi pertama ini. Dia sudah mengenal orang ‘ālim ini dari dulu. Kalau dia belum kenal dari dulu maka ada cara kedua.

Bagaimana cara mengidentifikasi dia itu orang ‘ālim?

أن يراه منتصباً للإفتاء والتدريس معظماً عند الناس

_⑵ Orang awwam melihat bahwa si fulan itu menduduki kursi fatwa, ada lembaga khusus dalam bidang fatwa dan si fulan ini menduduki posisi tersebut. Oleh lembaga tersebut si fulan ditaruh di posisi ahli fatwa._

Misalnya masuk di jajaran MUI bidang fatwa atau masuk lembaga fatwa Al Irsyad. Kalau di Saudi orang tersebut masuk Hay’at Kibar Al-
‘Ulama atau Al Lajnah Ad Daimah.

Jadi dia masuk ke lembaga divisi fatwa di suatu lembaga yang sudah diakui atau dia mengajar ilmu-ilmu agama di tengah manusia dan dia diagungkan dan sudah diketahui khalayak ramai tentang keilmuan dan kepandaiannya dalam berfatwa.

Dan diketahui bersama (menjadi rahasia umum) bahwa seseorang tidaklah bisa menduduki tanggung jawab di bidang fatwa, kecuali orang yang pantas untuk berijtihad.

Cara kedua ini juga bisa ditempuh oleh orang awwam.

“Oh orang itu duduk di kursi fatwa, dia masuk Lajnah untuk berijtihad.”

Maka boleh bagi orang awwam untuk bertanya tentang masalah halal dan haram kepada orang tersebut.

Kalau cara pertama dan kedua tidak bisa di dapati, bisa menempuh cara yang ketiga.

أن يدله عدل خبير عليه، فيصفه بالاجتهاد والعدال

_⑶ Dia bertanya kepada orang yang berilmu, maksudnya bertanya kepada orang yang dipercayai ilmu, ketakwaan dan keadilannya untuk mengarahkan kepada orang yang pantas untuk berijtihad._

Misalnya:

Fulan bertanya:

“Ustadz siapa kira-kira orang yang bisa ditanya dalam masalah fiqih muamalah, yang pantas dan cocok untuk berijtihad dan memiliki kemampuan?”

Ustadz menjawab:

“Oh, untuk masalah fiqih muamalah bisa bertanya kepada DR. Fulan, beliau adalah pakarnya.”

Boleh bertanya seperti ini.

Fulan : “Untuk masalah aqidah, pakarnya siapa ustadz”

Ustadz : “Oh, itu DR. Fulan atau Syaikh fulan adalah pakar di dalam masalah aqidah.”

Misalnya, Syaikh Fulan pakar dalam bidang ekonomi syar’iah, dalam bidang fiqih ibadah, fiqih haji umrah.

Kita diarahkan oleh orang yang terpercaya, maka silahkan bertanya kepada orang yang kita diarahkan bertanya kepada beliau.

Atau kalau tidak demikian maka dengan cara keempat.

أن يستفيض عند الناس أنه أهل للفتيا أو يتواتر

_⑷ Sudah masyhur atau sudah menjadi khabar muttawatir bahwa si fulan ini ahli fatwa._

Cara ini mungkin tidak jauh beda dengan cara kedua, cara kedua juga diketahui oleh orang banyak.

Orang tersebut sudah terkenal di daerah itu sebagai ahli fatwa, orang ini secara muttawatir mempunyai keahlian untuk menggali hukum dari hukum-hukum syar’i, Al Qur’ān, hadīts. Dia paham menggunakan ijma dan qiyas, dan semua orang tahu akan kemampuannya.

Kalau demikian maka silahkan bertanya kepada orang tersebut.

Atau jika tidak demikian maka,

رجوع العلماء إلى أقواله وفتاوا

_⑸ Kita bertanya kepada seseorang dan orang tersebut cocok untuk ditanya dan banyak ulama merujuk kepadanya._

Ulama-ulama lain yang levelnya mungkin di bawah atau selevel dengannya terkadang merujuk kepada ulama tersebut atau kepada mufti ini atau kepada mujtahid ini.

Kalau dia sendiri jadi rujukan ulama-ulama lain atau jadi rujukan ustadz-ustadz senior, berarti syaikh atau ‘ālim ini pantas untuk dimintai fatwanya.

Dari empat atau lima cara untuk mengetahui siapa orang yang pantas untuk dimintai fatwa, maka jelaslah bagi kita bahwa orang awwam kalau dia tidak mengenal keahlian seseorang dalam berijtihad, kalau seseorang tidak pernah mempunyai keahlian, dia tidak mempunyai riwayat belajar ilmu syar’i (hanya pintar ceramah) dan dia tidak mempunyai keahlian dalam berijtihad menggali hukum syar’i, maka orang awwam tidak boleh bertanya kepadanya, karena dia bukan ahlinya.

Kalau bukan ahlinya ditanya tentang suatu perkara, maka berbahaya karena suatu perkara jika disandarkan bukan kepada yang kompeten bukan kepada ahlinya maka kerusakannya akan lebih banyak.

Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam bersabda:

إِذَا وُسِّدَ الأَمْرُ إِلَى غَيْرِ أَهْلِهِ فَانْتَظِرِ السَّاعَةَ ‏

_”Jika suatu perkara disandarkan kepada orang yang bukan ahlinya, maka tunggulah hari kiamat.”_

(Hadīts shahīh riwayat Al Bukhāri nomor 59)

Maka kita diminta untuk bertanya. Apalagi dalam masalah fatwa (masalah halal haram), maka kita harus bertanya kepada orang yang kompeten atau ahli di bidangnya.

Wallāhu Ta’āla A’lam bishawab.

____________________

image_pdfimage_print

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top