Home > Bimbingan Islam > Amalan di Bulan Dzulhijjah dan Muharram > Halaqah 09 : Cacat Yang Menghalagi Sahnya Qurban

Halaqah 09 : Cacat Yang Menghalagi Sahnya Qurban

🎙 Ustadz Abu Rufaydah Lc, M.A حفظه لله تعالى
📗 Kitāb Ahadits Asyri Dzulhijjah wa Ayyamit Tasyriq: Keutamaan Bulan Dzulhijjah dan Muharram
〰〰〰〰〰〰〰

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
بسم الله و الحمد الله وصلاة و السلام على رسول الله وعلى آله وأصحابه أجمعين

_Pembahasan berikutnya dari Kitab Ahadits Asyr Dzilhijjah wa Ayyami Tasyriq yaitu tentang:_

عيوب الأضحية المانعة من الإجزاء

▪︎_Cacat Hewan Kurban yang Membuat tidak Sah_

عن الْبَرَاءَ بْنَ عَازِبٍ رضي الله عنه قال: قام فينا رسول الله ‏

_Dari Al-Barā’ ibnu Āzib radhiyallāhu ‘anhu berkata, Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam pernah berdiri di tengah-tengah Kami._

Lalu Beliau bersabda:

أَرْبَعٌ لاَ تَجُوزُ فِي الأَضَاحِي الْعَوْرَاءُ بَيِّنٌ عَوَرُهَا وَالْمَرِيضَةُ بَيِّنٌ مَرَضُهَا وَالْعَرْجَاءُ بَيِّنٌ ظَلْعُهَا وَالْكَسِيرُ الَّتِي لاَ تَنْقَى

_Ada empat cacat yang tidak diperbolehkan pada hewan kurban,_

الْعَوْرَاءُ بَيِّنٌ عَوَرُهَا

_⑴ Buta sebelah dan jelas sekali kebutaanya._

وَالْمَرِيضَةُ بَيِّنٌ مَرَضُهَا

_⑵ Sakit dan tampak jelas sakitnya._

وَالْعَرْجَاءُ بَيِّنٌ ظَلْعُهَا

_⑶ Pincang dan tampak jelas pincangnya._

وَالْكَسِيرُ الَّتِي لاَ تَنْقَى

_⑷ Kurus sampai-sampai tidak mempunyai sumsum tulang._

(Hadīts ini diriwayatkan oleh Ashhabul Khamsah dan dishahīhkan oleh Imam At-Tirmidzi dan Ibnu Hibban).

Teman-teman BiAS yang dirahmati Allāh Tabāraka wa Ta’āla.

Hadīts ini menunjukkan bahwa, jika ada salah satu ada pada hewan kurban aib-aib yang disebut di atas, maka penyembelihan hewan kurban itu menjadi tidak sah.

_▫️Di antara aib itu :_

الْعَوْرَاءُ بَيِّنٌ عَوَرُهَا

_⑴ Buta sebelah dan sangat tampak (jelas) butanya._

Yang dimaksud buta yang disampaikan yaitu _matanya sampai keluar atau terjungkil._ Namun jika matanya hanya sekedar putih dan tidak bisa hilang maka itu tetap sah.

Karena apa? Karena kalau matanya agak keputihan artinya dia bisa atau masih mampu untuk melihat dan tidak buta secara total, namun jika kedua matanya sampai buta (dua-duanya) ini jelas lebih parah. Makanya disampaikan di sini kalau salah satunya buta dan tampak kebutaannya maka tidak sah apalagi dua-duanya.

وَالْمَرِيضَةُ بَيِّنٌ مَرَضُهَا

_⑵ Sakit yang sakitnya jelas._

Kata para ulama barometer dari sakitnya itu adalah التي ظهرت عليها آثار المرض yaitu yang _tampak sakitnya dan bisa berdampak kepada kurus yang jelas sekali kurusnya._ Tidak ada dagingnya, tidak ada sumsumnya dan seterusnya.

وَالْعَرْجَاءُ بَيِّنٌ ظَلْعُهَا

_⑶ Pincang yang tampak jelas pincangnya._

Berkaitan dengan pincang ini apakah pada bagian depan ataupun juga pada bagian belakang, karena terpotong atau karena sakit dan lain sebagainya yang dirasa di situ ada cacat yang membuat sulit untuk berjalan maka hewan ini tidak sah untuk dikurbankan.

وَالْكَسِيرُ الَّتِي لاَ تَنْقَى

_⑷ Kurus hingga tidak memiliki sumsum, kalau kurus apalagi tidak ada sumsumnya sudah jelas tidak ada dagingnya. Namun jika masih ada dagingnya kemudian juga tidak kurus-kurus banget maka itu tidak mengapa._

Dari hadīts ini, teman-teman yang dirahmati Allāh Tabāraka wa Ta’āla.

Agama kita ingin memberikan, mengajarkan kepada kita ketika berkurban, ketika _bersedekah maka berikanlah yang terbaik._ Apalagi jika kurban ini ditujukan kepada Allāh Tabāraka wa Ta’āla.

Wallāhu Ta’āla A’lam wa A’lam
____________________

image_pdfimage_print

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top