🌍 BimbinganIslam.com
🎙 Ustadz Firanda Andirja, MA حفظه لله تعالى
📗 Kitābul Jāmi’ | Bulughul Maram
📝 AlHāfizh Ibnu Hajar ﺭﺣﻤﻪ ﺍﻟﻠﻪ
~~~~~~~
بسم الله الرحمن الرحيم
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله
وَعَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرِو بْنِ الْعَاصِ رضي الله عنهما أَنَّ رَسُوْلَ اللَّهِ صلى الله عليه و سلم قَالَ: “مِن الكَبَائِرِ: شتم الرَّجُلِ وَالِدَيْهِ” قِيْلَ: وَهَلْ يَسُبُّ الرَّجُلُ وَالِدَيْهِ؟ قَالَ: “نَعَمْ، يَسُبُّ أَبَا الرَّجُلِ، فَيَسُبُّ الرجل أَبَاهُ، وَيَسُبُّ أُمَّهُ، فَيَسُبُّ أُمَّهُ.” مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ.
Dari shahābat ‘Abdullāh bin ‘Amr bin ‘Āsh radhiyallāhu Ta’āla ‘anhumā bahwasanya Rasūlullāh Shallallāhu Alayhi Wa sallam bersabda:
“Diantara dosa besar adalah seorang lelaki memaki kedua orang tuanya.”
Maka ditanyakan kepada Nabi:
“Apakah ada seorang mencaci maki kedua orang tuanya?”
Rasūlullāh Shallallāhu Alayhi Wa sallam bersabda:
“Ya ada, seseorang mencaci ayah orang lain, maka orang lain tersebut kembali mencaci ayahnya. Dan (demikian juga) ia mencaci maki ibu orang lain, lalu orang lain tersebut mencaci ibunya pula.”
(HR Imām Bukhāri dan Imām Muslim)
Ikhwan dan akhwat yang dirahmati Allāh Subhānahu wa Ta’āla,
Kita tahu bahwasanya seorang anak diperintahkan untuk berkata-kata yang terlembut kepada kedua orang tuanya.
Oleh karenanya Allāh Subhānahu wa Ta’āla berfirman:
فَلَا تَقُل لَّهُمَآ أُفٍّ وَلَا تَنۡہَرۡهُمَا وَقُل لَّهُمَا قَوۡلاً ڪَرِيمًا
“Janganlah engkau berkata kepada keduanya “uf” dan janganlah kamu membentak mereka dan ucapkanlah kepada keduanya perkataan yang mulia.”
(QS Al-Isrā: 23)
⇒ “Uf” adalah suatu kalimat yang menunjukkan “tathajjur” (kejengkelan) dan “uf” adalah kalimat yang paling rendah yang menunjukkan kejengkelan.
Kalau kita artikan dalam bahasa kita mungkin kita katakan “ah”. Tidak ada kalimat yang lebih ringan daripada “ah”.
Kata sebagian ahli tafsir:
◆ Seandainya ada kalimat dalam bahasa Arab yang lebih ringan daripada kalimat “uf” maka Allāh akan sebutkan (gunakan), tetapi kalimat “uf” adalah kalimat kejengkelan yang paling ringan.
⇒ Apalagi membentak mereka berdua.
Oleh karenanya, kita harus menjaga perkataan kita terhadap orang tua.
Kalau kita bisa berkata-kata yang halus kepada teman kita, saudara kita, apalagi kepada bos kita, maka kepada orang tua kita lebih utama untuk berkata-kata yang halus.
Jangan sampai kita mengeluarkan kata yang menunjukkan kejengkelan.
Kalau mengucapkan “Ah” kepada orang tua adalah perkara yang haram, maka apalagi sampai mencaci maki atau melaknat orang tua.
Oleh karenanya, tatkala Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam mengatakan,
“Diantara dosa besar, seorang laki-laki mencaci kedua orang tuanya.”
⇒ Maka hal ini mengherankan para shahābat.
Para shahābat bertanya, “Ya Rasūlullāh, apakah ada seseorang mencaci maki kedua orang tuanya?.”
Kita ingat bahwa hadits ini terjadi di zaman Nabi Shallallāhu ‘Alayhi wa Sallam, zaman para sahabat, mungkin tidak terjadi yang seperti ini, yaitu ada seorang anak memaki kedua orang tuanya, oleh karenanya para shahābat heran.
Tetapi tentunya berbeda di zaman sekarang. Zaman sekarang sering kita dengar ada anak-anak yang mencaci maki, membentak-bentak dan menghina kedua orang tuanya.
Zaman berubah, semakin jauh dari zaman Nabi Shallallāhu ‘Alayhi wa Sallam maka hati semakin keras dan ilmu semakin hilang, kita dapati ini dari anak-anak kaum muslimin.
Kita tidak berbicara tentang orang-orang kafir, kita berbicara tentang anak-anak kaum muslimin yang ternyata mencaci maki kedua orang tuanya secara langsung.
Di zaman shahābat ini tidak ada, sehingga para shahābat merasa heran, kok bisa seseorang mencaci maki kedua orang tuanya.
Maka Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam menjelaskan bagaimana bisa terjadi, yaitu dia mencaci maki ayah orang lain kemudian orang lain tersebut membalas mencaci maki ayahnya.
Maka dia merupakan sebab tercaci makinya ayahnya sendiri, karena dia mencaci maki ayah oranglain.
Dari sini para ulama membuat kaidah:
◆ أن الوسائل لها أحكام المقاصد
◆ Bahwasanya washilah itu memiliki hukum tujuan.
√ Kalau washilah tersebut mengantarkan kepada keburukan maka washilah tersebut hukumnya juga buruk.
√ Kalau washilah tersebut mengantarkan kepada keharaman maka washilah tersebut juga hukumnya haram.
Meskipun hukum asal washilah tersebut BOLEH, bahkan bisa jadi washilah tersebut disyari’atkan.
Tetapi karena mengantarkan kepada perkara yang haram, maka jadilah washilah tersebut hukumnya haram.
Contohnya, Allāh berfirman:
وَلَا تَسُبُّواْ ٱلَّذِينَ يَدۡعُونَ مِن دُونِ ٱللَّهِ فَيَسُبُّواْ ٱللَّهَ عَدۡوَۢا بِغَيۡرِ عِلۡمٍۗ
“Janganlah kalian mencaci maki orang-orang yang menyeru berdo’a kepada selain Allāh, maka mereka akan mencaci maki Allāh Subhānahu wa Ta’āla dengan melampaui batas tanpa pengetahuan.”
(QS An’ām: 108)
Kita tahu bahwasannya mencaci maki sesembahan-sesembahan selain Allāh Subhānahu wa Ta’āla adalah perkara yang dituntut.
Dalam Al-Qurān banyak sekali, bagaimana Nabi Ibrāhīm mencela sesembahan-sesembahan selain Allāh, patung-patung dan sesembahan-sesembahan kaum musyirikin.
Allāh sendiri dalam banyak ayat mencela sesembahan-sesembahan kaum musyrikin.
Namun dalam suatu kondisi, jika tatkala kita mencela sesembahan kaum musyrikin ternyata mereka balik dengan mencela Allāh Subhānahu wa Ta’āla maka mencela sesembahan kaum musyrikin tatkala itu hukumnya haram, padahal asalnya disyari’atkan.
⇒ Menjatuhkan sesembahan selain Allāh asalnya disyari’atkan, akan tetapi apabila dalam suatu kondisi bisa mengantarkan kepada pencelaan terhadap Allāh Subhānahu wa Ta’āla, maka hukumnya dilarang.
Ini kita berbicara tentang washilah yang tadinya hukumnya disyari’atkan menjadi haram gara-gara mengantarkan kepada tujuan yang haram, apalagi jika ternyata washilahnya juga haram.
Seperti dalam hadits ini, seseorang mencaci maki ayah orang lain hukumnya adalah haram.
Seseorang harus berusaha menjaga lisannya agar tidak mencaci maki ayah dan ibu orang lain.
Washilah ini haram dan juga mengantarkan kepada perkara yang haram yaitu akhirnya orang tersebut mencaci maki ayah dan ibunya.
Oleh karenanya saat terjadi seperti ini, Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam mengatakan: “Sesungguhnya orang ini telah mencaci ibunya dan ayahnya sendiri.”
Kenapa? Karena dia yang telah menyebabkan.
Oleh karenanya “sebab mengambil hukum musabab (sebab mengambil hukum akibat)”.
والله أعلم بالصواب
و السلام عليكم ورحمة الله و بركاته
______________________________