Home > Bimbingan Islam > Kitābul Jāmi' > Hadits ke-6 | Syirik Dan Dosa-Dosa Besar (Bagian 2)

Hadits ke-6 | Syirik Dan Dosa-Dosa Besar (Bagian 2)

🌍 BimbinganIslam.com
🎙 Ustadz Firanda Andirja, MA حفظه لله تعالى
📗 Kitābul Jāmi’ | Bulughul Maram
📝 AlHāfizh Ibnu Hajar ﺭﺣﻤﻪ ﺍﻟﻠﻪ
~~~~~~~

بسم اللّه الرحمن الرحيم
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله

Ikhwan dan akhwat, kita masih melanjutkan hadits Ibnu Mas’ūd radhiyallāhu ‘anhu Ta’āla ‘anhu.

Beliau bertanya kepada Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam tentang dosa yang paling besar, Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam telah menyebutkan dosa yang paling besar adalah berbuat kesyirikan.

Kemudian Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam menyebutkan dosa besar yang kedua dan ketiga :

(٢) أَنْ تَقْتُلَ وَلَدَكَ خَشْيَةَ أَنْ يَأْكُلَ مَعَكَ

⑵ Engkau membunuh anakmu karena kau khawatir dia makan bersamamu.

(٣) أَنْ تُزَانِيَ حَلِيْلَةَ جَارِكَ

⑶ Engkau berzina dengan istri tetanggamu.

■ KEDUA

Kita tahu bahwasanya membunuh merupakan dosa besar apalagi membunuh seorang mu’min. Perkara darah seorang mu’min adalah perkara yang besar disisi Allāh Subhānahu wa Ta’āla.

Banyak hadits mengingatkan akan bahaya dosa membunuh orang lain. Diantaranya seperti:

• ⑴ Sabda Nabi Shallallāhu ‘Alayhi wa Sallam:

لا يَزَالَ الْمُؤْمِنُ فِي فُسْحَةٍ مِنْ دِينِهِ مَا لَمْ يُصِبْ دَمًا حَرَامًا

“Seorang mu’min senantiasa berada dalam kelapangan dalam agamanya selama dia tidak menumpahkan darah yang haram.”

(HR Bukhāri no. 6862 dari Ibnu ‘Umar radhiyallāhu ‘anhu)

⇒ Artinya ketika dia sudah menumpahkan darah yang haram maka dia kesempitan dalam agamanya.

Dalam hadits yang lain juga,

• ⑵ Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam menyebutkan:

لَزَوَال الدُّنْيَا أَهْوَنُ عِنْدَ اللَّهِ من قَتْلِ مُسْلِمٍ بِغَيْر حَقٍّ

“Sesungguhnya hilangnya dunia (dan seisinya) ini lebih ringan disisi Allāh Subhānahu wa Ta’āla daripada terbunuhnya (tertumpahkan darah) seorang Muslim tanpa haq.”

(Shahih At Targib wa At Tarhib no.2438. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahīh lighairihi)

Oleh karenanya membunuh seorang Muslim menyebabkan masuk neraka Jahannam.

Diantaranya,

• ⑶ Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam mengatakan:

إذا الْتَقَى الْمُسْلِمَانِ بِسَيْفَيْهِمَا فَالْقَاتِلُ وَالْمَقْتُولُ في النَّارِ. فَقُلْت:ُ يَا رَسُولَ اللَّهِ هَذَا الْقَاتِلُ فَمَا بَالُ الْمَقْتُولِ ؟
قال: إِنَّهُ كَانَ حَرِيصًا عَلَى قَتْلِ صَاحِبِهِ

“Jika 2 orang Muslim saling bertemu dengan masing-masing menghunuskan pedang maka yang membunuh dan terbunuh sama-sama masuk neraka.”

Para shāhabat berkata: “Yā Rasūlullāh yang membunuh jelas masuk neraka, tapi kenapa yang terbunuh juga masuk neraka?”

Kata Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam: “Yang terbunuh tadi juga sudah berniat untuk membunuh saudaranya.”

(Muttafaqun ‘alaih. HR Bukhari no. 31 dan Muslim no. 2888 dari Abu Bakrah Nufa’i bin Harits Ats Tsaqafi).

Ini menunjukkan bahwa seseorang kalau dia ingin membunuh orang mu’min lain lantas tidak berhasil, maka diapun divonis neraka Jahannam oleh Nabi Shallallāhu ‘Alayhi wa Sallam.

Lihatlah tadi yang terbunuhpun juga divonis masuk neraka Jahannam. Bagaimana lagi yang terlanjur membunuh?!

Oleh karenanya membunuh merupakan salah satu dosa yang sangat besar.

Yang lebih parah lagi kalau yang terbunuh adalah kerabat. Kita tahu bahwa kerabat harus disambung silaturahmi, tidak boleh diputuskan.

Diantara bentuk pemutusan silaturrahīm yang sangat besar adalah melukai dan memukul saudaranya, apalagi membunuh saudaranya tersebut.

Ini adalah tindakan yang sangat berbahaya.

Yang lebih parah lagi, diantara kerabat itu adalah membunuh anak sendiri, sebagaimana dalam hadits ini.

Ini tingkatan pembunuhan yang sangat berbahaya.

Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam mengatakan:

أَنْ تَقْتُلَ وَلَدَكَ خَشْيَةَ أَنْ يَأْكُلَ مَعَكَ

“Engkau membunuh anakmu karena engkau khawatir dia ikut makan bersamamu.”

Dan ini adalah :

⑴ Bentuk dosa menumpahkan darah (kepada) yang tidak ada dosanya.

Anak-anak apa dosanya?

Kita membunuh orang yang mungkin punya kesalahan namun tidak sampai pada derajat harus ditumpahkan darah tapi kita tumpahkan darah, maka kita telah berdosa dan terancam neraka Jahannam, maka bagaimana lagi dengan membunuh seorang yang tidak memiliki dosa seperti anak kita?

Yang seharusnya kita rawat, kita sayang tetapi malah dibunuh, maka ini merupakan dosa yang sangat besar.

⑵ Dan ini juga mengumpulkan bentuk sūuzhan (berburuk sangka) kepada Allāh Subhānahu wa Ta’āla.

Allāh menyebutkan di dalam Al-Qurān:

وَلَا تَقْتُلُوا أَوْلَادَكُمْ خَشْيَةَ إِمْلَاقٍ ۖنَحْنُ نَرْزُقُهُمْ وَإِيَّاكُمْ ۚإِنَّ قَتْلَهُمْ كَانَ خِطْئًا كَبِيرًا

“Dan janganlah kalian membunuh anak-anak kalian karena khawatir kemiskinan. Kamilah yang akan memberi rezki kepada mereka dan kepada kalian. Sesungguhnya membunuh mereka (anak-anak) adalah dosa yang besar.”

(QS Al-Isrā: 31)

Maka ini adalah fithrah yang sudah hilang, jika seseorang kemudian membunuh anaknya sendiri hanya karena takut kemiskinan.

Kemudian dosa yang berikutnya:

■ KETIGA

Berzina dengan istri tertangga.

Ini juga merupakan dosa yang sangat besar karena tetangga seharusnya tugas kita adalah menjaganya; menjaga kerabatnya dan istrinya.

Terutama tatkala tetangga kita sedang pergi, seakan-akan tetangga kita adalah amanah bagi kita.

Jangan sampai kita mengganggu tetangga tersebut.
Kalau tetangga punya kebutuhan maka kita yang memenuhi.

Mungkin kalau dari jauh dia ada sesuatu maka dia akan menghubungi kita, misal berkata:

“Tolong perhatikan istri dan anak saya.”,

“Tolong perhatikan kebutuhan saya.”,

“Tolong dicek rumah saya.”,

Ini sebaliknya, tatkala tetangga (suami) sedang pergi malah dia mulai merayu istri tetangganya.

Oleh karenanya dalam hadits disebutkan:

أَنْ تُزَانِيَ حَلِيْلَةَ جَارِكَ

“Engkau menzinai istri tetanggamu.”

Dalam hadits ini Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam tidak mengatakan:

أَنْ تَزْنِ

“Engkau berzina.”

Akan tetapi “أَنْ تُزَانِيَ” menggunakan wazan مُفَاعَلَ (berlangsung).

⇒ Rayu merayu antara kedua belah pihak. Artinya dia merayu wanita tersebut sampai akhirnya wanita tersebut pun suka kepada dia.

Dan ini perlu tahapan.

Apabila seseorang akhirnya merayu istri tetangganya, perlahan-lahan akhirnya saling mencintai dan akhirnya terjadilah zina.

Maka ini bentuk pengkhianatan yang sangat besar terhadap tetangga.

Oleh karenanya Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam menganggap ini sebagai dosa yang paling besar.

Berzina secara umum saja adalah perkara yang sangat tercela.

وَلاَ تَقْرَبُوا الزِّنَى إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلاً

“Janganlah kalian mendekati zina, sesungguhnya ini perbuatan yang keji dan jalan yang sangat buruk.”

(QS Al-Isrā 32)

Apalagi menzinai istri tetangga yang seharusnya kita jaga dan perhatikan tetapi malah sebaliknya yaitu dilanggar kehormatannya.

والله تعالى أعلم بالصواب
______________________________

image_pdfimage_print

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top