Home > Halaqah Silsilah Ilmiyah > Al-Ushulu Ats-Tsalasah > Halaqah 37 | Landasan Kedua Ma’rifatu Dīnil Islam Bil Adillah: Dalil Rukun Islam Shalat & Zakat & Tafsir Tauhid (bag 02)

Halaqah 37 | Landasan Kedua Ma’rifatu Dīnil Islam Bil Adillah: Dalil Rukun Islam Shalat & Zakat & Tafsir Tauhid (bag 02)

🎙 Ustadz Dr. Abdullah Roy, M.A حفظه لله تعالى
📗 Silsilah Al-Ushulu Ats-Tsalasah

سم اللّه الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وصحبه ومن والاه

Halaqah yang ke-37 dari Silsilah ‘Ilmiyyah Penjelasan Kitāb Al-Ushūlu Ats-Tsalātsah wa Adillatuhā (3 Landasan utama dan dalīl-dalīlnya) yang dikarang oleh Syaikh Muhammad bin Abdul Wahāb bin Sulaimān At Tamimi rahimahullāh.

Para ulama sepakat bahwasanya orang yang mengingkari shalāt, dia telah keluar dari agama Islām. Adapun orang yang meninggalkan shalāt dan dia masih mengakui kewajiban tentang shalāt maka disini para ulama berselisih pendapat tentang hukumnya.

√ Apakah statusnya masih sebagai seorang muslim yang menjadi saudara kita?

√ Apakah statusnya sudah keluar dari Islām dan bukan saudara kita?

⇒ Ini diperselisihkan oleh para ulama.

Kalau yang mengingkari kewajiban shalāt para ulama sepakat, mereka keluar dari agama Islām.

Kalau masih mengakui shalāt sebagai kewajiban akan tetapi dia meninggalkannya karena malas.

Maka ulama berpendapat :

√ Sebagian ulama mengatakan dia masih muslim tapi dia melakukan dosa yang sangat besar.

√ Sebagian diantara mereka mengatakan dia sudah keluar dari agama Islām berdasarkan firman Allāh Azza wa Jalla, ketika Allāh menceritakan percakapan antara Ahlul Jannah dengan Penduduk Neraka.

Allāh Subhānahu wa Ta’āla berfirman :

فى جَنَّـٰتٍۢ يَتَسَآءَلُونَ ۞ عَنِ ٱلۡمُجۡرِمِين ۞ مَا سَلَكَكُمۡ فِي سَقَرَ

“Ketika di dalam Surga mereka saling bertanya, tentang (keadaan) orang-orang yang berdosa. Apa yang menyebabkan kamu masuk ke dalam (neraka) Saqar?”

قَالُواْ لَمۡ نَكُ مِنَ ٱلۡمُصَلِّينَ

Mereka menjawab, “Dahulu kami tidak termasuk orang-orang yang melaksanakan shalāt”

(QS. Al-Muddatsir: 40-43)

Jawaban pertama mereka :

قَالُواْ لَمۡ نَكُ مِنَ ٱلۡمُصَلِّينَ

“Karena dahulu ketika di dunia kami bukan termasuk orang yang mengerjakan shalāt”

Mungkin karena malas atau karena alasan lain kemudian mereka tidak mengerjakan shalāt, sehingga menyebabkan mereka masuk ke dalam Saqar dan kekal disana.

⇒ Sebagian ulama berdalīl dengan ayat ini bahwa orang yang meninggalkan shalāt (Tidak mengerjakan shalāt sama sekali) dia telah keluar dari agama Islām.

Dan Allāh mengatakan :

فَإِن تَابُوا۟ وَأَقَامُوا۟ ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتَوُا۟ ٱلزَّكَوٰةَ فَإِخْوَٰنُكُمْ فِى ٱلدِّينِ ….

“Jika mereka bertaubat, mendirikan shalāt dan menunaikan zakat, maka (mereka itu) adalah saudara-saudaramu seagama” (QS At-Tawbah 11)

⇒ Berarti kalau mereka tidak mendirikan shalāt mereka bukan saudara kita seagama (mereka orang kafir).

Kemudian Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam mengatakan :

الْعَهْدُ الَّذِيْ بَيْنَنَا وَبَيْنَهُمُ الصَّلاَةُ فَمَنْ تَرَكَهَا فَقَدْ كَفَرَ

“Perjanjian antara kita dengan mereka adalah shalāt, barangsiapa meninggalkannya maka ia benar-benar telah kafir”

(Hadīts riwayat Abū Dāwūd, Tirmidzī, An-Nassā’i, Ibnu Mājah dan Imam Ahmad)

√ Jika shalāt berarti muslim
√ Kalau tidak shalāt berarti keluar dari agama Islām.

Dalam hadīts lain :

إِنَّ بَيْنَ الرَّجُلِ وَبَيْنَ الشِّرْكِ وَالْكُفْرِ تَرْكُ الصَّلاَةِ

“Sesungguhnya (batas pemisah) antara seseorang dengan kemusyrikan juga kekafiran adalah meninggalkan shalāt”

(Hadīts riwayat Muslim)

Artinya barangsiapa yang meninggalkan shalāt maka dia langsung masuk kepada kesyirikan dan juga kekufuran.

⇒ Orang yang meninggalkan shalāt maka dia kufur dan juga syirik.

Para ulama menyebutkan disini Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam mengatakan:

الشِّرْكِ وَالْكُفْرِ

⇒ Pada kalimat الشِّرْكِ وَالْكُفْرِ terdapat huruf ال – maka yang dimaksud adalah الشرك أكبر و الكفر أكبر (asy-syirku akbar wal-kufru akbar). Tidak dimaksudkan kufur yang ashghar atau syirik yang ashghar.

Ini adalah dalīl yang jelas dan diantara ulama yang berdalīl dengan dalīl ini adalah Syaikh bin Baz dan sebelumnya Syaikhul

Islām Ibnu Taimiyyah.

Syaikhul Islām Ibnu Taimiyyah menyebutkan, ketika Nabi menyebutkan ال – disini, menunjukkan bahwa yang dimaksud oleh beliau shallallāhu ‘alayhi wa sallam adalah kekufuran yang besar.

Beda dengan sabda Nabi (misalnya):

اثْنَتَانِ فِي النَّاسِ هُمَا بِهِمْ كُفْرٌ

Sabda nabi ini tidak pakai ال – jadi maksudnya adalah kufrun ashgar.

الطعن في النسب والنياحة على الميت

Ini adalah kufrun ashgar termasuk dosa besar tetapi tidak sampai mengeluarkan seseorang dari agama Islām.

Dan seperti sabda Nabi :

سِبَابُ الْمُسْلِمِ فُسُوقٌ وَقِتَالُهُ كُفْرٌ

“Mencela seorang muslim merupakan kefasikan dan memeranginya merupakan kekufuran.”

(Muttafaqun ‘alaih, diriwayatkan oleh Imam Al- Bukhāri dan Imam Muslim)

Memerangi dia adalah kufrun, apa maksudnya kufrun disini ? Kufrun yang ashgar, dan ini termasuk dosa besar akan tetapi tidak sampai mengeluarkan pelakunya dari agama Islām.

Makanya Allāh mengatakan:

وَإِن طَآئِفَتَانِ مِنَ ٱلْمُؤْمِنِينَ ٱقْتَتَلُوا۟ فَأَصْلِحُوا۟ بَيْنَهُمَا

“Dan kalau ada dua golongan dari mereka yang beriman itu berperang hendaklah kamu damaikan antara keduanya!”(QS: Al-Hujurat:9)

⇒ Allāh masih menamakan orang yang ٱقْتَتَلُوا۟ (iqtatalū) sebagai orang-orang yang beriman.

Berarti kufrun disini bukan kufrun yang merupakan kekufuran yang besar tapi maksudnya adalah kufrun yang ashghar.

Demikian yang bisa kita sampaikan pada kesempatan kali ini dan sampai bertemu kembali pada halaqah selanjutnya

Wallāhu Ta’āla A’lam

وبالله التوفيق والهداية
والسلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته

image_pdfimage_print

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top