Program: MAHAZI (Madrasah Haji dan Ziarah)
Audio: Ustadz Dr. Abdullah Roy, M.A حفظه لله تعالى
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وصحبه أجمعين
Halaqah yang keempat dari Silsilah Manasik Umrah adalah mengqashar shalat 5 waktu bagi musafir.
Hal yang berkaitan dengan shalat lima waktu adalah:
Bolehnya seseorang mengqashar, yaitu meringkas shalat yang empat raka’at menjadi dua raka’at.
Ini berdasarkan firman Allah ﷻ:
وَإِذَا ضَرَبَتُمْ فِي الْأَرْضِ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَن تَقْصُرُوا مِنَ الصَّلَاةِ إِنْ خِفْتُمْ أَيَّفْتِنَكُمُ الَّذِينَ كَفَرُوا إِنَّ الْكَافِرِنَا كَانُوا لَكُمْ عَدُوًا مُبِينًا.
“Dan apabila kalian melakukan safar, maka tidak masalah, tidak mengapa kalian mengqashar shalat. Kalau kalian takut apabila difitnah atau diganggu oleh orang-orang kafir. Sesungguhnya orang-orang kafir mereka adalah musuh yang nyata bagi kalian.”
Ini dalil dari Al-Quran yang menunjukkan tentang disyariatkannya seseorang melakukan qashar ketika dalam keadaan safar.
Kalau di dalam ayat tadi disebutkan “إِنْ خِفْتُمْ”, kalau kalian takut diganggu oleh orang-orang kafir.
❓ Lalu bagaimana seandainya tidak ada gangguan orang-orang kafir?
✅ Jawabannya tetap disyariatkan untuk melakukan qashar.
➡️ Karena di sana ada atsar dimana Abu Ya’la ibn Umayyah bertanya kepada Umar bin Khattab tentang firman Allah ini. Allah sebutkan dalam surat An-Nisa 101, kan disebutkan disini tentang “apabila kalian takut”. Bagaimana seandainya manusia sudah dalam keadaan aman?
Maka Umar bin Khattab menyebutkan bahwasannya beliau pernah menanyakan kepada Rasulullah ﷺ tentang permasalahan ini. Persis seperti yang ditanyakan oleh Abu Ya’la.
Maka Nabi ﷺ mengatakan:
صَدَقَةٌ تَصَدَّقَ اللَّهُ بِهَا عَلَيْكُمْ فَاقْبَلُوا صَدَقَتَهُ
“Ini adalah sedekah dari Allah. Allah bersedekah untuk kalian, maka terimalah sedekahnya.”
Ini adalah keringanan dari Allah.
Jadi dulu ketika kalian takut. Tapi sekarang sampai dalam keadaan aman pun Allah ﷻ memberikan keringanan bagi kita untuk melakukan qashar di dalam safar.
Dulu Rasulullah ﷺ beliau mengqashar ketika haji, ketika umrah, ketika beliau melakukan peperangan.
Abdullah bin Umar, beliau mengatakan:
“Aku menemani Rasulullah ﷺ, maka beliau ﷺ di dalam safar tidak pernah menambah lebih dari 2 raka’at.”
Maksudnya adalah shalat Dzuhur, Asar dan juga Isyaʼ tidak pernah lebih dari 2 raka’at.
Kemudian,
وَأَبَو بَكْرٍ وَعُمَرَ وَعُثْمَانُ كَذَلِكَ
Demikian pula ketika aku menemani Abu Bakar, Umar dan juga Uthman. Demikian pula mereka tidak menambah lebih dari 2 raka’at. Disini diriwayatkan oleh Bukhari dan juga Muslim.
Ijma’ para ulama menunjukkan disyariatkannya mengqashar. Jadi jangan kita merasa melakukan sebuah kesalahan karena mengqashar shalat. Ini adalah sebuah syariat, aturan yang ada dalam agama kita, ada darinya dari Al-Quran dan juga disana ada dalilnya dari Sunnah dan juga Ijma’ para ulama.
❓ Bagaimana seandainya seseorang dalam keadaan safar dia menyempurnakan shalat? Apakah boleh?
✅ Kita katakan sah apa yang dia lakukan.
Tidak kita katakan kemudian solatnya batal. Apa yang dilakukan seandainya dia menyempurnakan, maka ini adalah sah. Karena pendapat yang lebih kuat Allah Ta’ala alam bahwasanya hukum mengqashar shalat ketika safar ini adalah sunnah. Tidak sampai kepada kewajiban. Ini adalah pendapat kebanyakan dari para ulama.
Dalilnya karena tadi dalam ayat Allah mengatakan “فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ”, maka tidak masalah, menunjukkan bolehnya.
Kemudian juga tadi disebutkan Beliau ﷺ mengatakan صَدَقَةٌ, ini adalah sedekah dari Allah ﷻ, isyaratnya tentang dibolehkannya. Ini kan adalah sedekah dari Allah, dibolehkan bagi kita untuk mengambil keringanan tersebut.
Sekali lagi, ini adalah pendapat kebanyakan dari para ulama.
Ada diantara ulama yang mengatakan bahwasanya hukumnya wajib, wajib untuk melakukan qashar. Bahkan ada yang mengatakan kalau dia tidak mengqashar, maka tidak sah. Tapi ini adalah pendapat yang lemah.
Dan pendapat yang lebih kuat والله تعالى اعلم adalah pendapat yang pertama. Ini adalah sesuatu yang sunnah.
Sehingga nanti ketika kita safar, kalau memang dalam keadaan kita misalnya shalat sendirian atau dalam keadaan kita semuanya sama-sama shalat berjamaah dan kita semua dalam musafirun, maka kita melakukan qashar. Kita mengikuti sunnah Nabi ﷺ.
Kemudian yang namanya qashar, ini bisa dilakukan semenjak kita keluar dari kampung kita atau daerah kita sampai kita pulang kembali.
❓ Apakah dibatasi berapa hari? ✅ Tidak.
Baik safar kita ini dalam waktu yang lama atau dalam waktu yang sebentar. Dan tidak dibedakan apakah safar kita ini untuk sesuatu ibadah seperti umrah, ataupun untuk sesuatu yang boleh, seperti seseorang yang safar untuk berdagang misalnya. Maka dia disyariatkan untuk melakukan qashar ini.
❓ Bagaimana kalau misalnya dia melakukan safar dalam rangka bermaksiat? Safar untuk berzina. Naudzubillahi mindzalik. Safar untuk minum minuman keras misalnya.
✅ Maka jumhur ulama mengatakan tidak boleh dia mengambil ruksah ini. Jadi ruksah untuk melakukan qashar dalam perjalanan, ini adalah untuk safar-safar yang dalam rangka untuk ibadah atau dalam rangka untuk melakukan sesuatu yang mubah.
InsyaAllah kita lanjutkan pada kesempatan yang akan datang. Semoga apa yang kita sampaikan ini bermanfaat dan jazakumullahu khairan atas perhatiannya.
والسلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته