Home > Dirosah Islamiyah > Kitabul Buyu' Matan Abu Syuja > Materi 05 – Perniagaan Yang Diharamkan Bag 03

Materi 05 – Perniagaan Yang Diharamkan Bag 03

🌍 WAG Dirosah Islamiyah
🎙 Ustadz Dr. Muhammad Arifin Badri MA حفظه لله تعالى
📗 Kitabul Buyu’ Matan Abu Syuja
~~~•~~~•~~~•~~~•~~~

بسم الله الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
إن الحمد لله نحمده ونستعينه ونستغفره, ونعوذ بالله من شرور أنفسنا ومن سيئات أعمالنا من يهده الله فلا مضل له, ومن يضلل فلا هادي له, وأشهد ألا إله إلا الله وحده لا شريك له, وأشهد أن محمدا عبده ورسوله اما بعد

Alhamdulillāh, kembali kita berjumpa di program acara kita ini untuk bersama-sama tafakuh fīdīnillāh mempelajari agama Allāh Subhānahu wa Ta’āla dan secara khusus pada tema fiqih perniagaan atau yang dikenal dengan fiqih muamalah.

Di sesi sebelumnya kita telah berbicara tentang alasan-alasan diharamkannya suatu perniagaan.

Di antara alasan suatu perniagaan itu diharamkan karena adanya praktek dharar (merugikan masyarakat), merugikan orang lain dan ini adalah alasan kelima.

⑸ Diharamkannya suatu akad adalah bila anda melakukan transaksi jual-beli tersebut dengan cara-cara yang menimbulkan kerugian pada orang lain.

Contoh:
Ketika ada saudara anda atau dua orang yang sedang bertransaksi (sedang tawar menawar) dan belum ada kesepakatan betul. Tetapi mereka sedang serius dalam praktek tawar menawar tersebut. Tiba-tiba anda menyerobot dan mengatakan, “Jual saja kepada saya, saya siap membeli dengan harga yang lebih tinggi”.

Ini sangat merugikan karena dengan praktek serobot semacam ini, penjual akan membatalkan penawaran kepada pihak pertama (calon pembeli pertama) dan tentu calon pembeli pertama sangat dirugikan dan bahkan bisa jadi tersinggung dan marah, dan bisa saja terjadi pertumpahan darah.

Demikian pula, ketika ada orang yang sudah terlanjur membeli, namun karena dia masih memiliki hak khiyar, dia bersyarat bahwa dia boleh membatalkan transaksinya selama 3 (tiga) hari, selama kemasannya/segelnya belum dibuka (misalnya). Ternyata ada pihak ketiga yang datang kepada pembeli tersebut dan mengatakan, “Kamukan masih punya hak untuk membatalkan, batalkan saja pembelian itu, saya akan jual kepadamu barang yang sama dengan harga yang lebih murah”, ini yang disebut dengan بيع على بيع (melangkahi pembelian ataupun penjualan orang lain).

Yang pertama tadi melangkahi penawaran orang lain, itu merugikan. Maka ini diharamkan dalam Islām.

Contoh lain:
Praktek perniagaan yang dapat merugikan oranglain. Ketika anda sebagai seorang pedagang kadang kala merasa ingin memenangkan persaingan dalam pembelian barang-barang di pasar.

Apa yang dilakukan?

Kadang kala anda karena ingin lebih dahulu, lebih cepat mendapatkan produk, anda keluar dari pasar dan berhenti di luar pasar (di jalan) yang akan dilalui oleh para petani, orang kampung atau orang-orang yang pergi ke pasar dengan membawa barang dagangannya.

Anda cegat mereka di tengah jalan sebelum mereka sampai di pasar, sehingga praktek anda mencegat mereka di tengah jalan (sebelum sampai ke pasar) sangat potensial menimbulkan kerugian baik bagi pemilik barang maupun bagi para pedagang di pasar (mereka yang berjual-beli di pasar).

Bagi pemilik barang ketika anda cegat di tengah jalan, maka mereka tidak bisa mendapatkan penawaran yang terbaik, potensi mereka dirugikan. Demikian pula praktek anda mencegat mereka di tengah jalan itu berpotensi merugikan penduduk pasar (orang yang berniaga di pasar) karena supply barang ke pasar menjadi terbatas.

Anda mungkin bisa terjerumus dalam praktek monopoli sehingga akhirnya semua barang yang hendak dijual ke pasar anda cegat di tengah jalan (anda beli), akhirnya bisa jadi anda menjual kembali barang tersebut ke pasar dengan harga yang jauh lebih tinggi dibandingkan harga yang sewajarnya.

Tentu ini sangat merugikan penduduk pasar atau masyarakat umum, karena itu praktek-praktek semacam ini yang disebut Talaqqi Ar-Rukban (talaqqi al-jalab) dalam hadīts di larang (diharamkan).

Abu Hurairah radhiyallāhu ‘anhu meriwayatkan:

نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم عَنْ تَلَقِّي الْجَلَبِ

“Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam melarang kita untuk mencegat masyarakat yang datang berbondong-bondong ke pasar yang membawa barang dagangannya untuk di jual di pasar.“ (Lafazh hadits Nasai dan Ibnu Majah)

Solusinya adalah anda bersabar, menanti kehadiran mereka di pasar, baru anda melakukan penawaran (pembelian) kepada mereka, sehingga mereka mendapatkan penawaran yang terbaik sebagaimana para pedagang di pasar juga memiliki kesempatan yang sama dengan anda untuk melakukan pembelian barang-barang tersebut dari masyarakat.

Sehingga terjadi hubungan yang fair yang kompetitif, perdagangan yang sehat sehingga masing-masing akan mendapatkan kesempatan seluas-luasnya.

Pemilik barang mendapatkan kesempatan seluas-luasnya untuk mendapatkan penawaran yang terbaik dan para pedagang juga mendapatkan kesempatan yang sama untuk melakukan pembelian barang dari masyarakat yang membawa barang dagangannya ke pasar.

Kemudian di antara alasan suatu perniagaan diharamkan adalah;

⑹ Karena alasan waktu, yaitu ketika adzan shalat Jum’at telah dikumandangkan.

Allāh Subhānahu wa Ta’āla berfirman:

يَـٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِذَا نُودِىَ لِلصَّلَوٰةِ مِن يَوْمِ ٱلْجُمُعَةِ فَٱسْعَوْا۟ إِلَىٰ ذِكْرِ ٱللَّهِ وَذَرُوا۟ ٱلْبَيْعَ

“Wahai orang-orang yang beriman, jikalau telah dikumandangkan seruan untuk menunaikan shalat Jum’at, maka bergegaslah untuk menunaikan seruan tersebut untuk mengingat Allāh (mendirikan shalat Jum’at) dan segera tinggalkan praktek perniagaan.” [QS Al-Jumu’ah: 9]

Segala bentuk perdagangan tinggalkan, karena ketika anda sibuk dalam perdagangan padahal adzan sudah dikumandangkan, maka potensi anda akan tertinggal shalat Jum’at, sehingga semua aktivitas.
Walaupun dalam ayat ini aktivitas yang disebutkan adalah aktivitas jual-beli, namun secara logika dapat diberlakukan pada aktivitas lain sehingga dapat di-general-kan apapun aktivitasnya yang berpotensi menyebabkan anda lalai dari menunaikan shalat Jum’at, terlupakan dari menunaikan shalat Jum’at maka aktivitas tersebut haram.

Misalnya anda masak, berolah-raga, berenang, bercocok tanam, menggembala, berburu atau yang lainnya. Kalau sudah terlanjur dikumandangkan adzan anda tidak boleh melakukannya dan harus segera menghentikan agar anda bisa segera menunaikan shalat Jum’at.

Dan ini hanya berlaku pada shalat Jum’at sampai shalat Jum’at itu, betul-betul telah selesai ditunaikan. Allāh Subhānahu wa Ta’āla berfirman:

فَإِذَا قُضِيَتِ ٱلصَّلَوٰةُ فَٱنتَشِرُواْ فِي ٱلۡأَرۡضِ وَٱبۡتَغُواْ مِن فَضۡلِ ٱللَّهِ وَٱذۡكُرُواْ ٱللَّهَ كَثِيرٗا لَّعَلَّكُمۡ تُفۡلِحُونَ

“Kalau shalat telah ditunaikan, maka segeralah bertebaran di muka bumi, untuk kembali mencari kemurahan Allāh, mencari rezeki dari Allāh Subhānahu wa Ta’āla.” [QS Al-Jumu’ah: 10]

Sampai jumpa di lain kesempatan, kurang dan lebihnya mohon maaf dan kita akhiri dengan kafaratul majelis.

سبحانك اللهم وبحمدك أشهد إن لا إله إلا أنت استغفرك وأتوب إليك
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

•┈┈•⊰✿✿⊱•┈┈•

image_pdfimage_print

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top