Home > Bimbingan Islam > Matan Abu Syuja > Kajian 042 | Perbedaan Laki-Laki Dengan Wanita Dalam Perkara Shalat

Kajian 042 | Perbedaan Laki-Laki Dengan Wanita Dalam Perkara Shalat


🌍 BimbinganIslam.com
👤 Ustadz Fauzan ST, MA
📗 Matan Abu Syuja
📝 Ahmad bin Al-Husain bin Ahmad Al-Asfahāniy (Imam Abū Syujā’)

➖➖➖➖➖➖➖

MATAN KITAB

(فصل) والمرأة تخالف الرجل في خمسة أشياء: فالرجل يجافي مرفقيه عن جنبيه ويقل بطنه عن فخذيه في الركوع والسجود ويجهر في موضع الجهر وإذا نابه شيء في الصلاة سبح وعورة الرجل ما بين سرته وركبته.
والمرأة تضم بعضها إلى بعض وتخفض صوتها بحضرة الرجال الأجانب وإذا نابها شيء في الصلاة صفقت وجميع بدن الحرة عورة إلا وجهها وكفيها والأمة كالرجل.

Shalat wanita berbeda dengan laki-laki dalam 5 (lima) perkara:

Laki-laki:
–1. Merentangkan kedua tangannya atau menjauhkan kedua lengannya dari kedua sisi badannya.
–2. Mengangkat perutnya dan menjauhkan dari kedua pahanya pada saat ruku’ dan sujud.
–3. Mengeraskan suara di tempat yang perlu dikeraskan.
–4. Apabila hendak mengingatkan sesuatu dalam shalat, maka mengucapkan tasbih.
–5. Aurat laki-laki adalah antara pusar dan kedua lututnya.

Wanita:
–1&2. Merapatkan antara anggota badannya satu sama lain.
–3. Mengucapkan dengan suara perlahan jika ada laki-laki asing.
–4. Apabila hendak mengingatkan sesuatu dalam shalat, maka menepukkan tangan.
–5. Seluruh tubuh wanita merdeka adalah aurat kecuali wajah dan telapak tangan. Adapun budak wanita, maka batasan auratnya seperti laki-laki.

〰〰〰〰〰〰〰〰〰〰〰〰〰

بسم الله الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله أما بعد

Para Sahabat BiAS yang dirahmati oleh Allāh Subhānahu wa Ta’āla, kita lanjutkan halaqah yang ke-42, dan kita masuk sekarang pada fasal tentang perkara didalam shalat yang berbeda antara laki-laki dan wanita.

قال المصنف
Penulis Rahimahullāh berkata, 

((والمرأة تخالف الرجل في خمسة أشياء))

“Dan wanita berbeda dengan laki-laki dalam lima hal atau lima perkara”

 ((فالرجل يجافي مرفقيه عن جنبيه))

◆ Adapun Laki-laki

1. Merentangkan kedua tangannya atau menjauhkan kedua lengannya dari kedua sisi badannya

Sebagaimana yang disebutkan dalam hadīts Abdullāh bin Mālik bin Buhaināh

أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ إِذَا صَلَّى فَرَّجَ بَيْنَ يَدَيْهِ، حَتَّى يَبْدُوَ بَيَاضُ إِبْطَيْهِ

Dari Abdullāh bin Mālik bin Buhaināh : bahwasanya Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam apabila beliau shalat maka beliau membentangkan kedua lengannya sampai terlihat putihnya ketiak beliau”
(Hadīts riwayat Bukhāri dan Muslim 1/ 356)

↝ Jadi manakala seorang laki-laki sujud, kedua lengannya menjauhi kedua sisi badannya atau direntangkan

((ويقل بطنه عن فخذيه في الركوع والسجود))

2. Mengangkat perutnya dan menahannya serta menjauhkan dari kedua pahanya pada saat ruku’ dan sujud

Adapun ruku’ yang dimaksud didalam  pembahasan ini, kemungkinan yang dimaksud oleh penulis adalah kondisi shalat dalam keadaan duduk (bagi yang tidak mampu shalat dalam keadaan berdiri)

Sebagaimana hadīts yang diriwayatkan Imām Abū Dāwūd,

وَإِذَا سَجَدَ فَرَّجَ بَيْنَ فَخِذَيْهِ غَيْرَ حَامِلٍ بَطْنَهُ عَلَى شَيْءٍ مِنْ فَخِذَيْهِ

“Apabila beliau (Shallallāhu ‘alayhi wa sallam) sujud maka beliau membentangkan kedua pahanya dan tidak menempel sedikitpun antara perut dan kedua pahanya tersebut”
(Hadīst riwayat  Abū Dāwūd 1/ 196)

((ويجهر في مواضع الجهر))

3. Dan mengeraskan suara ditempat yang perlu dikeraskan

Dan hal ini  sudah dijelaskan pada fasal sebelumnya tentang kondisi-kondisi atau tempat-tempat yang perlu dikeraskan suaranya terutama oleh laki-laki

((وإذا نابه شيء في الصلاة سبح))

4. Apabila hendak mengingatkan sesuatu didalam shalat maka dengan mengucapkan kalimat tasbih

↝Seperti tatkala ingin membenarkan atau mengingatkan imam pada saat imam dalam kondisi lupa, atau  mengingatkan orang buta yang ada di samping kita atau yang kita lihat jika dikhawatirkan dia akan terjatuh atau terjerembab atau yang semisalnya.

↝Maka seorang laki-laki tatkala ingin mengingatkan pada kondisi seperti ini dia mengucapkan tasbih.

Hal ini sebagaimana yang diriwayatkan oleh Imām Muslim

مَنْ نَابَهُ شَيْءٌ فِي صَلَاتِهِ فَلْيُسَبِّحْ فَإِنَّهُ إِذَا سَبَّحَ الْتُفِتَ إِلَيْهِ وَإِنَّمَا التَّصْفِيحُ لِلنِّسَاءِ

“Barangsiapa yang hendak mengingatkan sesuatu dalam shalatnya maka hendaknya dia mengucapkan tasbih, karena dia mengucapkan tasbih menjadi sebab orang memperhatikan kepadanya, tashfiih merupakan tangan bagi wanita maka hal itu adalah untuk wanita” (Hadīts riwayat Muslim 1/ 316)

√ Jadi seorang laki-laki mengucapkan tasbih
√ Seorang Wanita dia dengan menepukan tangannya

((وعورة الرجل ما بين سرته وركبته))

5. Dan aurat laki-laki adalah antara pusar dan kedua lututnya

Sebagaimana yang disebutkan dalam hadīts,

عَوْرَةُ الرجل ما بيت سُرَّتِهِ إلَى رُكْبَتِهِ

“Aurat laki-laki adalah antara pusar dan lututnya”
(Hadīts riwayat Imām Daruquthny dan Imām Al Baihaqy dengan sanad yang lemah)

Namun ada penguat lain yang diriwayatkan oleh Imām Bukhāri

 الفَخِذُ عَوْرَةٌ

“Paha termasuk Aurat” (HR. Bukhāri 1/ 83 )

قال المصنف
Kemudian Mushanif Rahimahullāh menjelaskan tentang perempuan,

((والمرأة تضم بعضها إلى بعض))

Dan seorang wanita menggabungkan Sebagian tubuhnya dengan yang lainnya.

◆ Ini sekarang penjelasan tentang wanita yaitu :

1 & 2. Yaitu seorang wanita merapatkan antara anggota badannya satu sama yang lain yaitu merapatkan tangan dengan tubuhnya begitu pula perut dan pahanya pada saat sujud dan mendekatkan antara paha dan perutnya pada saat ruku’ dalam shalat yang duduk.

↝Kenapa? karena hal itu lebih tertutup bagi seorang wanita manakala wanita tersebut merapatkan atau menempelkan bagian tubuhnya satu sama lain, tidak terlihat bentuk tubuhnya.

Karena itu Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam tatkala pada suatu saat beliau melalui dua orang wanita yang sedang sujud kemudian beliau mengatakan:

إِذَا سَجَدْتُمَا فَضُمَّا بَعْضَ اللَّحْمِ إِلَى الْأَرْضِ فَإِنَّ الْمَرْأَةَ لَيْسَتْ فِي ذَلِكَ كَالرَّجُلِ

“Apabila kalian berdua sujud maka tempelkanlah bagian tubuh satu sama lainnya ke tanah, karena dalam masalah itu wanita berbeda dengan laki-laki (tata caranya sujudnya)”
(Hadīts riwayat Abū Dāwūd dalam marasilnya)

((وتخفض صوتها بحضرة الرجال الأجانب))

3. Dan mengucapkan dengan suara yang perlahan jika ada laki-laki asing 
↝Laki-laki asing (yaitu)  laki-laki selain suami dan mahramnya  agar tidak terdengar suaranya, dalam rangka menghindari fitnah yang akan timbul dari suara seorang wanita tersebut, karena suara wanita berpotensi menimbulkan fitnah.

Sebagaimana firman Allāh Subhānahu wa Ta’āla,

فلا تخضعن بالقول فيطمع الذي في قلبه مرض

“Maka Janganlah kalian wahai wanita merendahkan suara (mendayu-dayu) sehingga membuat orang yang didalam hatinya ada penyakit timbul rasa keinginan (yaitu syahwat)”
(Qs. Al Ahzāb : 32)

Apabila seorang wanita tetap mengeraskan suaranya walaupun disana ada laki-laki asing, maka shalatnya tetap sah, namun hal ini adalah perkara yang makruh atau yang kurang disukai didalam syar’iat.

Adapun jika tidak ada laki-laki asing yang mendengar maka seorang wanita mengeraskan suaranya namun tidak sampai pada level suara laki-laki tatkala mereka mengeraskan suaranya

((وإذا نابها شيء في الصلاة صفقت))

4.  Apabila hendak mengingatkan sesuatu didalam shalat maka dengan cara menepukkan tangan.

Sebagaimana hadits yang sudah berlalu, bahwasanya menepukan tangan adalah cara untuk wanita tatkala ingin mengingatkan sedangkan laki-laki dengan cara mengucapkan tasbih.

((وجميع بدن الحرة عورة إلا وجهها وكفيها والأمة كالرجل))

5. Dan seluruh tubuh wanita yang merdeka adalah aurat (yang wajib ditutupi) selain wajah dan kedua telapak tangannya, adapun Budak wanita maka batasan auratnya adalah seperti laki-laki tatkala didalam shalat

Sebagaimana hadits Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam,

لَا يَقْبَلُ اللَّهُ صَلَاةَ حَائِضٍ إِلَّا بِخِمَارٍ

“Allāh tidak menerima shalat seorang yang sudah haidh (maksudnya, wanita yang sudah baligh) kecuali dengan memakai khimar (yaitu) penutup kepala”
(Hadits riwayat Abū Dāwūd 1/ 173)

Begitu pula dijelaskan dalam hadits yang lain manakala ummu salamah  ditanya tentang aurat wanita tatkala shalat:

تُصَلِّي فِي الْخِمَارِ وَالدِّرْعِ السَّابِغِ الَّذِي يُغَيِّبُ ظُهُورَ قَدَمَيْهَا

“Maka wajib bagi wanita shalat dengan menggunakan penutup kepala dan menggunakan gamis (atau pakaian) yang panjang yang menutupi telapak kakinya.”
(Hadits riwayat Abū Dāwūd 1/ 173)

Wanita merdeka auratnya didalam shalat maupun diluar shalat adalah sama yaitu seluruh tubuhnya kecuali wajah dan kedua telapak tangan, maka apabila terbuka auratnya shalatnya tidak sah.

Adapun wanita budak maka aurat didalam shalat adalah seperti laki-laki yaitu antara pusar dan kedua lututnya (artinya) jika dia shalat dan tidak memiliki kain penutup kecuali yang menutupi antara pusar dan kedua lututnya, maka shalatnya sah.

Konteks pembahasan aurat dalam shalat ini adalah dalam konteks yang minimal sah shalatnya. Namun tidak sepantasnya seorang muslim memakai pakaian yang tidak pantas didalam shalatnya.

Hendaknya bagi setiap muslim menggunakan pakaian yang terbaik yang terindah pada saat melaksanakan shalat, baik dari sisi bentuknya, kebersihannya maupun baunya.

Allāh Ta’āla berfirman,

يَا بَنِي آدَمَ خُذُواْ زِينَتَكُمْ عِندَ كُلِّ مَسْجِدٍ

“Wahai anak adam pakailah perhiasanmu setiap pergi ke masjid”
(Qs. Al A’rāf : 31)

↝Maksudnya adalah pakailah pakaianmu yang terbaik, karena ini salah satu perhiasan seorang laki-laki (pakaian yang bagus, pakaian yang baik).

Adapun aurat budak wanita pada saat diluar shalat adalah seperti wanita merdeka. 

↝Disini ada khilaf sebagian mengatakan yaitu:

Pendapat Pertama:
Seluruh tubuhnya kecuali muka dan kedua telapak tangan menurut sebagian pendapat para ulama diantaranya adalah madzhab syafi’i.

Pendapat Kedua:
Menutup seluruh tubuhnya tanpa terkecuali menurut sebagian madzhab atau pendapat ulama yang lainnya.

Seorang wanita wajib dia menutup auratnya, dan bagi wanita yang tidak menutup auratnya, maka :

• Dia telah bermaksiat kepada Allāh Subhānahu wa Ta’āla dan melanggar perintah Allāh Subhānahu wa Ta’āla.
• Dia mendapatkan dosa setiap saat dia membuka auratnya (musibah yang sangat besar).
• Dia mendapatkan dosa dari fitnah yang ditimbulkannya atau bencana yang dihasilkannya, yaitu dimulai tatkala seorang laki-laki yang melihat auratnya, kemudian timbul syahwat kemudian laki-laki tersebut melakuan perkara-perkara yang tidak diridhai Allāh Subhānahu wa Ta’āla atau perkara-perkara dosa lainnya.

Oleh karena itu nasehat bagi setiap wanita untuk menutup auratnya agar menjadi keselamatan didunia dan diakhirat kelak.

وصلى الله على نبينا محمد وعلى آله وصحبه وسلم
والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته

____________

image_pdfimage_print

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top