🌍 BimbinganIslam.com
👤 Ustadz Fauzan ST, MA
📗 Matan Abu Syuja
📝 Ahmad bin Al-Husain bin Ahmad Al-Asfahāniy (Imam Abū Syujā’)
〰〰〰〰〰〰〰
MATAN KITAB
(فصل) والذي يبطل الصلاة أحد عشر شيئا: الكلام العمد والعمل الكثير والحدث وحدوث النجاسة وانكشاف العورة وتغيير النية واستدبار القبلة والأكل والشرب والقهقهة والردة.
Dan perkara-perkara yang membatalkan shalāt ada 11:
① Berbicara secara sengaja
② Banyak bergerak secara berurutan
③ Hadats
④ Keluar najis atau terkena najis
⑤ Terbuka auratnya tatkala di dalam shalāt
⑥ Merubah niat
⑦ Membelakangi Kiblat
⑧ Makan
⑨ Minum
⑩ Tertawa
⑪ Murtad
〰〰〰〰〰〰〰
بسم الله الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله أما بعد
Para sahabat BiAS yang dirahmati oleh Allāh Subhānahu wa Ta’āla, kita lanjutkan pada halaqah yang ke-43, masuk pada fasal tentang perkara – perkara yang membatalkan shalāt bagian pertama
قال المصنف
▪Penulis Rahimahullāh berkata
((والذي يبطل الصلاة أحد عشر شيئا))
Dan perkara-perkara yang membatalkan Shalāt ada 11 perkara
((الكلام العمد))
① Berbicara secara sengaja
Seseorang yang berbicara secara sengaja didalam shalātnya, maka shalātnya batal.
Hal ini berdasarkan sabda Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam,
مسند أبي داود الطيالسي (2/ 427)
إِنَّ صَلَاتَنَا هَذِهِ لَا يَصْلُحُ فِيهَا شَيْءٌ مِنْ كَلَامِ النَّاسِ
“Sesungguhnya shalāt kami ini tidak diperbolehkan sedikitpun ucapan manusia”
(HR Muslim, Abū Dāwūd, An-Nasai)
· Begitu juga hadīts Zaid bin arqom
توفيق الرحمن في دروس القرآن (1/ 313)
(إنا كنا لنتكلم في الصلاة على عهد النبي – صلى الله عليه وسلم -، يكلم أحدنا صاحبه بحاجته، حتى نزل: {حَافِظُواْ عَلَى الصَّلَوَاتِ والصَّلاَةِ الْوُسْطَى وَقُومُواْ لِلّهِ قَانِتِينَ} ، فأمرنا بالسكوت ونهينا عن الكلام) . متفق عليه.
“Bahwasanya kami dulu pada zaman Nabi Shallallāhu ‘alayhi wa sallam saling berbicara tatkala shalāt , masing-masing mengajak temannya untuk berbicara tentang urusannya, sampai turun ayat
‘Jagalah shalāt -shalāt dan shalāt Al wustha dan berdirilah menghadap Allāh dalam keadaan khusyu’. Maka kemudian setelah itu kami diperintahkan untuk diam tatkala shalāt dan dilarang untuk berbicara.” Muttafaqun ‘alaih
(Diriwayatkan oleh Bukhāri dan Muslim)
Namun apabila ucapan itu sedikit atau ucapan tersebut dikarenakan lupa ataupun karena jahil (tidak tahu) maka hal itu ma’fu atau ma’dur dimaafkan dan tidak membatalkan shalātnya.
((والعمل الكثير المتوالي))
② Banyak bergerak secara berurutan
Yaitu gerakan-gerakan yang diluar gerakan shalāt yang diperintahkan
Didalam mahzab Syāfi’i 3 gerakan secara berurutan baik sengaja ataupun lupa ataupun gerakan seluruh tubuhnya maka shalātnya batal.
Hal ini berdasarkan hadits Muaiqīb dari Nabi Shallallāhu ‘alayhi wa sallam.
صحيح مسلم (1/ 388)
حَدَّثَنِي مُعَيْقِيبٌ، أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، قَالَ فِي الرَّجُلِ يُسَوِّي التُّرَابَ حَيْثُ يَسْجُدُ، قَالَ: «إِنْ كُنْتَ فَاعِلًا فَوَاحِدَةً»
Kata Rasūlullāh:
“Tatkala beliau mengomentari orang yang sedang meratakan tanah sementara dia sedang sujud, maka kata Beliau ‘Apabila memang harus dilakukan maka cukup sekali saja’.”
(Hadīts riwayat Muslim)
· Banyak melakukan gerakan yang sia-sia baik dengan tangannya, kakinya, atau anggota tubuhnya yang lain maka ini adalah termasuk perkara yang dapat membatalkan shalāt, (karena) hal itu menganggu shalatnya dan mengganggu kekhusyu’an yang ada di dalam shalātnya.
· Gerakan-gerakan yang dilakukan itu adalah cerminan dari hatinya yang tidak konsentrasi di dalam shalāt.
· Jika khusyu’ hatinya, maka anggota tubuhnya pun akan khusyu’ dan tenang serta thuma’ninah, karena thuma’ninah adalah termasuk rukun di dalam shalāt, maka apabila rukun itu hilang maka shalātpun batal.
Adapun yang disebutkan dalam mahzab Syāfi’i bahwasanya 3 kali gerakan secara berturut-turut membatalkan, maka hal ini tidak ada dalilnya.
Yang jelas tidak ada batasan tertentu yang membatasi 3 gerakan baik kurang ataupun lebihnya seseorang bergerak atau menggerak-gerakan anggota tubuhnya maka selama hal itu mengganggu kekhusyu’an shalatnya maka bisa berakibat shalātnya menjadi batal.
Oleh karena itu setiap orang berusaha agar bisa shalāt dalam keadaan tenang dan dalam keadaan Khusyu’agar diterima oleh Allāh Subhānahu wa Ta’āla.
Adapun gerakan yang disana ada maslahat dan diperintahkan untuk dilakukan maka tidak mengapa, seperti:
√ Menghalangi orang yang hendak melewati kita yang sedang shalāt.
√ Menjauhkan perkara-perkara yang bisa membuat mudharat,
Misalnya :
↝Ada ular
↝Membukakan pintu
↝Lain sebagainya (disana ada mashlahat yang jelas)
((والحدث))
③ Hadats
Baik hadats yang kecil maupun hadats yang besar maka keduanya membatalkan shalāt.
Shalāt tidak akan diterima sampai seseorang bersuci dalam shalātnya
Berdasarkan sabda Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam,
صحيح البخاري (1/ 39)
«لاَ تُقْبَلُ صَلاَةُ مَنْ أَحْدَثَ حَتَّى يَتَوَضَّأَ»
“Orang yang sedang hadats tidak diterima shalātnya sampai dia berwudhu atau sampai dia bersuci sampai terangkat hadatsnya.”
(Hadīts riwayat Bukhāri)
Maksudnya disini yaitu bersuci dari hadats tersebut yaitu Thaharah.
Seseorang shalāt maka wajib bagi dia untuk berthaharah sebelum shalātnya.
((وحدوث النجاسة))
④ Keluar najis atau terkena najis
Dan sudah dijelaskan pada bab sebelumnya dalil-dalilnya maupun penjelasannya tentang najis itu sendiri, kemudian bagaimana cara menghilangkannya dan juga kewajiban untuk menghilangkan najis tersebut sudah dijelaskan pada halaqah yang lalu.
Point ke 3 dan 4, ini terkait dengan thaharah.
Thaharah adalah syarat diterimanya shalāt,tatkala syarat itu hilang maka shalātnya pun menjadi batal.
Oleh karena itu wajib untuk mengangkat hadats dan menghilangkan najis.
Demikian yang bisa kami sampaikan didalam halaqah ini, semoga bermanfaat.
وصلى الله على نبينا محمد وعلى آله وصحبه أجمعين
والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته
____________