Halaqah 61 | Penjelasan Umum Bab 12

Kitab: Kitabut Tauhid
Audio: Ustadz Dr. Abdullah Roy, M.A
Transkrip: ilmiyyah.com

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وصحبه ومن وله

Halaqah yang ke-61 dari Silsilah ‘Ilmiyyah Pembahasan Kitāb Kitābut-Tauḥīd alladzhī huwa ḥaqqullāhi ʿalal ʿabīd yang ditulis oleh Al-Imām al-Mujaddid Muḥammad ibn ʿAbdil Wahhāb ibn Sulaimān At-Tamīmī raḥimahullāh.

Sampai kita insyā Allāh pada bab yang ke-12 yang diberikan judul oleh penulis dengan:

بَابٌ مِنَ الشِّرْكِ النَّذْرُ لِغَيْرِ اللهِ

“Bab: Termasuk kesyirikan adalah bernadzar untuk selain Allāh.”

Di dalam bab ini beliau rahimahullāh ingin menjelaskan kepada kita bahwasanya di antara perkara yang bertentangan dengan tauhid yang dengannya diutus para rasul dan diturunkan kitab-kitab, dan tidaklah kita diciptakan oleh Allāh ﷻ kecuali untuk mentauhidkan Allāh, adalah bernadzar untuk selain Allāh.

Nadzar adalah seseorang mewajibkan atas dirinya sebuah ketaatan yang asalnya tidak wajib. Misalnya melakukan puasa sunnah. Hukumnya adalah mustahab, bukan merupakan kewajiban. Kemudian seseorang bernadzar dan mengatakan, “Saya bernadzar untuk puasa Senin besok,” atau mengatakan, “Saya bernadzar untuk puasa Kamis besok jika hari Rabunya saya selesai melaksanakan ujian,” atau, “Apabila saya lulus ujian.”

Berarti di sini dia mewajibkan atas dirinya sebuah ketaatan yang asalnya tidak wajib. Dan nadzar di sini apabila diserahkan kepada Allāh, maka itu adalah ibadah. Kalau misalnya dia tadi melakukan nadzar untuk berpuasa atau untuk bersedekah, dan dia tujukan nadzar tadi untuk Allāh, maka ini adalah ibadah. Nanti akan ada perincian tentang apa hukum memulai nadzar.

Kalau diserahkan kepada selain Allāh, seorang bernadzar untuk berpuasa bagi wali Fulan, atau menyembelih untuk wali Fulan, atau untuk jin, berarti di sini nadzarnya adalah untuk selain Allāh. Kalau nadzarnya adalah untuk selain Allāh, maka sebagaimana ucapan Syaikh di sini: “Termasuk kesyirikan.” Termasuk kesyirikan orang yang nadzarnya ditujukan kepada selain Allāh.

Dan syirik yang dimaksud di sini adalah الشِّرْكُ الْأَكْبَرُ. Syirik yang dimaksud di sini adalah syirik besar yang mengeluarkan seseorang dari agama Islam dan membatalkan seluruh amalannya. Kalau dia meninggal dunia dalam keadaan dia tidak bertaubat kepada Allāh dari syirik ini, dari bernadzar kepada selain Allāh, maka tempat kembalinya adalah Neraka. Dan dia tidak akan masuk ke dalam Surga karena meninggal dunia dalam keadaan membawa syirik akbar dan dia belum bertaubat dari kesyirikan tersebut.

Dan nadzar terbagi menjadi dua. Ada nadzar mutlak dan ada nadzar muqayyad.

Yang dimaksud dengan nadzar mutlak yaitu nadzar yang lepas, tidak ada di sana mengikat atau diikat nadzar tersebut dengan sesuatu. Seperti seseorang yang mengatakan, “Saya bernadzar untuk berpuasa bagi Allāh pada hari Senin dan Kamis bulan depan.” Berarti di sini tidak diikat dengan sesuatu. Ini adalah nadzar yang lepas.

Dan di sana ada nadzar yang muqayyad, yaitu nadzar yang terikat dengan sesuatu. Seperti seseorang yang mengatakan, misalnya, “Saya wajib berpuasa Senin dan Kamis bulan depan apabila Allāh menyembuhkan penyakitku.” Ketika dia mengatakan, “Apabila Allāh demikian dan demikian,” berarti dia telah mengikat. Ini dinamakan dengan nadzar yang muqayyad.

Ada di sana nadzar mutlak dan ada di sana nadzar muqayyad.

Adapun nadzar yang mutlak, maka dia adalah ibadah. Memulai nadzar mutlak ini adalah sebuah ibadah yang dicintai oleh Allāh ﷻ. Dan dibawa dalil yang menunjukkan bahwasanya nadzar adalah ibadah yang dicintai oleh Allāh ﷻ dibawa kepada nadzar yang mutlak ini.

Adapun nadzar yang muqayyad, yaitu nadzar yang terikat dengan sesuatu, maka para ulama berselisih pendapat. Ada di antara mereka yang mengatakan hukumnya adalah makruh. Dibenci seseorang untuk memulai nadzar yang muqayyad, yaitu nadzar yang terikat.

Dan ada di antara ulama bahkan yang mengatakan hukumnya adalah diharamkan. Haram hukumnya untuk memulai nadzar yang muqayyad. Dalil yang di antaranya adalah sabda Nabi ﷺ ketika beliau mengatakan:

إِنَّهُ لَا يَأْتِي بِخَيْرٍ

“Sesungguhnya nadzar ini tidak mendatangkan kebaikan.”

Sebagian orang menyangka bahwasanya Allāh ﷻ tidak memberikan kepadanya hajatnya kecuali kalau dia bernadzar. Ini keyakinan sebagian orang. Padahal bukan demikian keadaannya. Oleh karena itu Nabi ﷺ menafikan dan mengatakan: “Sesungguhnya nadzar itu tidak mendatangkan kebaikan.”

Jangan seseorang menyangka bahwasanya Allāh ﷻ hanya memberi kepadanya ketika dia bernadzar. Tidak. Allāh ﷻ Dia-lah Yang Maha Memberi. Terkadang seseorang tidak meminta sekalipun diberikan oleh Allāh ﷻ. Dia-lah Yang Maha Memberi, Al-Wahhab, Ar-Rahman, Ar-Rahim, Al-Karim.

إِنَّمَا يُسْتَخْرَجُ بِهِ مِنَ الْبَخِيلِ

“Sesungguhnya nadzar itu hanya dikeluarkan dari orang yang bakhil.”

Artinya, tidaklah melakukan nadzar jenis ini kecuali dia adalah orang yang bakhil. Bukan maksudnya bakhil dengan harta. Tapi yang dimaksud adalah bakhil dalam beribadah kepada Allāh. Seorang hamba yang bakhil dalam beribadah kepada Allāh adalah seorang yang tidak melakukan ibadah tadi kecuali apabila Allāh mengabulkan permohonannya. Apabila Allāh menunaikan hajatnya. Baru setelah itu dia berpuasa. Baru setelah itu dia bersedekah. Maka ini adalah hamba yang bakhil.

Berbeda dengan seorang hamba yang beribadah kepada Allāh bukan karena hajatnya ditunaikan oleh Allāh. Prinsip dia, tugas dia memang diciptakan oleh Allāh adalah untuk beribadah. Dia husnuzhan kepada Allāh. Allāh ﷻ kalau memberi, maka itu adalah baik bagi dia. Kalau tidak memberi, maka itulah yang terbaik bagi dia.

Demikian sikap dan prinsip seorang hamba Allāh. Dia tidak takalluf di dalam beragama. Dia laksanakan tugasnya sebagai seorang hamba Allāh.

وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالْإِنْسَ إِلَّا لِيَعْبُدُونِ

“Dan tidaklah Aku menciptakan jin dan manusia kecuali agar mereka beribadah kepada-Ku.” (QS. Adz-Dzāriyāt: 56)

Dan dia tidak meyakini bahwasanya Allāh ﷻ kalau kita tidak bernadzar maka Dia tidak akan memberi. Ini adalah su’uzhan (berburuk sangka) kepada Allāh ﷻ.

Sehingga ada sebagian ulama yang memakruhkan dan ada di antara mereka yang mengharamkan.

Oleh karena itu seseorang tidak bermudah-mudahan seperti yang dilakukan oleh sebagian orang. Sedikit-sedikit dia bernadzar.

Hendaknya dia melakukan sesuai dengan apa yang diperintahkan oleh Allāh ﷻ. Tidak takalluf dan meminta kepada Allāh. Kalau Allāh ﷻ mengabulkan permintaannya, alhamdulillāh. Kita berdoa semoga di dalamnya ada kebaikan. Tapi tanpa kita berjanji dan bernadzar. “Kalau saya sembuh, maka saya akan demikian dan demikian.”

Kalau antum sembuh dan diberikan kesehatan oleh Allāh ﷻ, silakan memperbaiki amalan dan memperbagus amalan tanpa kita bernadzar sebelumnya. Dan kita berdoa kepada Allāh. Meminta kepada Allāh supaya dikabulkan, supaya disembuhkan, supaya dimudahkan. Tanpa kita berjanji dan tanpa kita bernadzar.

Itulah yang bisa kita sampaikan pada halaqah kali ini dan sampai bertemu kembali pada halaqah selanjutnya.

والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته

image_print

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top