Home > Halaqah Silsilah Ilmiyah > Mahazi > Halaqah 05 – Musafir Bermakmum Dengan Imam yang Muqim

Halaqah 05 – Musafir Bermakmum Dengan Imam yang Muqim

Program: MAHAZI (Madrasah Haji dan Ziarah)
Audio: Ustadz Dr. Abdullah Roy, M.A حفظه لله تعالى

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وصحبه أجمعين

Halaqah yang kelima dari Silsilah Manasik Umrah adalah Musafir Bermakmum Dengan Imam Yang Muqim.

Bagaimana seandainya suatu saat kita shalat di belakang imam yang muqim, imam yang menyempurnakan, dan kita sebagai makmum padahal kita dalam keadaan safar. Dia dalam keadaan muqim, dia menyempurnakan, sementara kita boleh untuk melakukan qashar.

Kalau misalnya imam kita dalam keadaan muqim, seperti nanti misalnya kita di Mdinah dan juga Mekah, imam kita di Masjid Nabawi, di Masjidil Haram ini dalam keadaan muqim.

✅ Maka kita harus ikut menyempurnakan.
Ini kalau memang imam kita adalah yang muqim dan dia menyempurnakan shalatnya, maka kita mengikuti imam.

Karena Nabi SAW mengatakan:

إِنَّمَا جُعِلَ الْإِمَامُ لِيُؤْتَمَّ بِهِ

“Imam itu diangkat dalam rangka untuk diikuti.”
Sehingga kita menyempurnakan solat bersama beliau.

❓ Kemudian, berapa jarak minimal sehingga seseorang dinamakan safar dan boleh bagi dia untuk mengqashar?

✅ Mayoritas ulama seperti Al Malikiyah, dan Shafi’iyah, sebagian Hanabilah, dan yang dipilih oleh Sheikh Bin Baz dan juga Lajnah Da’imah, mereka mengatakan bahwasanya batasan minimal seseorang dinamakan safar itu kalau melakukan safar 80 km. Jadi, 80 km maka dia sudah dinamakan safar dan disarankan dia untuk melakukan qashar . Ini pendapat mayoritas ulama.

✅ Kemudian, disana ada pendapat yang lain yang mengatakan tidak ditentukan jaraknya. Ini kembali kepada uruf (kebiasaan manusia) di daerah tersebut, apakah jarak seperti itu menurut mereka adalah safar atau tidak. Kalau mereka mengatakan itu adalah safar meskipun kurang dari 80 km, maka itu adalah safar.

Perjalanan kita, insya Allah, tidak ada di antara kita yang berselisih. Ini adalah termasuk safar, datang ke Mekah dan juga ke Madinah. Kita adalah orang Indonesia, maka ini adalah termasuk safar. Tidak ada berselisihan dari kita bahwasanya ini adalah termasuk bagian dari safar.

Jazakumullah khairan, insya Allah kita melanjutkan pada kesempatan yang akan datang. Semoga apa yang kita sampaikan ini bermanfaat dan Jazakumullah khairan atas perhatiannya.

والسلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته

image_pdfimage_print

2 thoughts on “Halaqah 05 – Musafir Bermakmum Dengan Imam yang Muqim”

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top