Halaqah 04: Adab Orang Awwam Bersama Mufti

🎙 Ustadz Setiawan Tugiyono, M.HI حفظه لله تعالى
📗 Kitāb Al-Qawā’id Al-Ushūliyyah wa Al-Fiqhiyyah Al-Muta’alliqah bil Muslim Ghairil Mujtahid (القواعد الأصولية و الفقهيه المتعلقة بالمسلم غير المجتهد)
〰〰〰〰〰〰〰

بسم الله الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
الحمد لله ، والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وصحبه ومن والاه أما بعد
اللهم علمنا ما ينفعنا، وانفعنا بما علمتنا، وزدنا علم، يارب العالمين

Kawan-kawan sekalian yang dimuliakan oleh Allāh Subhānahu wa Ta’āla. Kaum muslimin yang berbahagia.

Alhamdulillāh pada kesempatan kali ini kita akan lanjutkan pembahasan kaidah fiqih dan ushul fiqih yang berkaitan dengan orang awwam yang bukan mujtahid, bukan orang yang bisa menyimpulkan hukum syar’i dengan sendirinya.

Yang kita ambil dari buku Al Qawā’id Al Ushūliyyah wa Al Fiqhiyyah Al Muta’alliqah bil Muslim Ghairil Mujtahid (القواعد الأصولية و الفقهيه المتعلقة بالمسلم غير المجتهد), yang ditulis oleh Syaikh Prof. Dr. Sa’ad Nashir bin Abdil Aziz Asy Syatsri hafizhahullāhu ta’āla.

Kaidah yang akan kita bahas pada kali ini adalah:

أدب العامي مع المفتي

_▪︎ Adab Orang Awwam Bersama Mufti_

Adab orang awwam atau seorang mustafti (peminta fatwa) kepada atau bersama muftinya, ketika berhadapan dengan seorang mujtahid.

Para ulama menyebutkan, ada beberapa sifat atau adab yang selayaknya dibawa dan diketahui oleh orang awam ketika dia berhadapan dengan seorang mufti, ketika dia ingin bertanya dan meminta fatwa kepada mufti.

Adab-adab ini harus diketahui dan diamalkan oleh orang awwam ketika berhadapan dengan seorang mufti.

Apa saja adab-adabnya?

Di antaranya:

أن يحفظ جانب الأدب مع المفتي

_⑴ Hendaknya senantiasa menjaga sisi adab ketika bersama mufti._

Selalu membawa tutur kata yang baik, tata krama, unggah-ungguh (bahasa jawa) tidak seenaknya sendiri.

أن يجل العالم ويرفع منزلته

_⑵ Wajib memuliakan dan mengangkat derajat orang yang berilmu._

Seorang awam tidak boleh berperilaku dengan seorang mufti sebagaimana dia berperilaku dengan sesama orang awwam.

Seperti: Tunjuk-tunjuk dengan tangannya, berbicara dengan nada tinggi, berbicara dengan adab yang tidak pantas, duduk di samping mufti, atau memperlakukan mufti seperti orang biasa. Ini selayaknya tidak dilakukan.

أن لا يسأل المفتي حال كون المفتي في حال ضجر أو هم أو غضب أو نحو ذلك

_⑶ Seorang mustafti atau orang awwam janganlah bertanya kepada mufti ketika mufti dalam kondisi galau atau sedang ada masalah, ketika mufti dalam kondisi sedih atau ketika mufti dalam kondisi marah._

Karena mufti juga manusia dia punya perasan, dia punya hati. Jadi ketika kita bertanya kepada mufti hendaklah mencari suasana hati mufti sedang baik. Jangan ketika suasana hati mufti tidak baik kita bertanya, karena nanti akan berpengaruh dengan kesimpulan hukum yang akan dia sampaikan atau fatwa yang akan dia keluarkan.

Dalam satu hadīts Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam bersabda:

لَا يَقْضِيَنَّ حَكَمٌ بَيْنَ اثْنَيْنِ وَهُوَ غَضْبَانُ

_”Jangan sampai seorang qadhi memutuskan hukum atau suatu perkara antara dua orang yang sedang berselisih dan dia dalam kondisi marah.”_

(Hadīts riwayat Al Bukhāri dan Muslim)

Karena jika kondisi marah, emosi bergejolak, para ulama mengqiyaskan (menganalogikan) dengan kondisi-kondisi lain. Ketika kondisi galau, ketika ada masalah dengan istrinya, atau ketika dalam kondisi sedih, misalnya orang tuanya meninggal atau keluarganya ada yang meninggal.

Maka kondisi-kondisi seperti ini hendaknya kita tidak bertanya atau meminta fatwa kepada mereka. Kita tunggu sampai kondisi normal baru kita bertanya.

ذكر بعض العلماء أنه لا ينبغي للعامي سؤال العالم عن دليل فتواه في نفس مجلس الفتوى

_⑷ Sebagian ulama mengatakan, seorang awwam (seorang mustafti) selayaknya tidak bertanya tentang dalīl atau landasan dalīl dari fatwa yang disampaikan oleh mufti di majelis fatwa tersebut._

Kenapa?

لئلا يكون ذلك عدم ثقة بقوله

_Hal itu agar tidak menimbulkan kesan seakan-akan mustafti tidak percaya dengan jawaban mufti._

Ketika mustafti bertanya, “Ini hukumnya apa?”

Kemudian dijawab, “Ini hukumnya haram,” atau, “Mustahab,” sudah selesai.

Tidak perlu bertanya terlalu detail (misalnya) bertanya dalīlnya apa atau mengatakan kenapa atau bagaimana.

Karena di dalam Al Qur’ān kita pun hanya diminta bertanya tentang hukumnya.

فَسْـَٔلُوٓا۟ أَهْلَ ٱلذِّكْرِ إِن كُنتُمْ لَا تَعْلَمُونَ

_”Bertanyalah kalian kepada ahli dzikir, jika kalian tidak mengetahui.”_

(QS. Al Anbiyya:7/ QS. An Nahl :43 )

Jadi yang dituntut untuk bertanya saja, tidak perlu detail bertanya dalīlnya. Karena menurut sebagian ulama tidak selayaknya ditanyakan karena nanti dianggap atau kesannya orang yang bertanya tidak mempercayai jawaban dari mufti.

Dan husnuzhan kita kepada mufti adalah bahwa tidaklah mufti menjawab kecuali pasti di sana ada dalīl karena mereka adalah ulama.

Maka adab yang buruk, bagian dari su’uzhan ketika kita bertanya terlalu detail (bertanya dalīl dan sebagainya), kesannya tidak percaya.

Sedangkan ulama, mereka adalah:

إِنَّمَا يَخْشَى اللَّهَ مِنْ عِبَادِهِ الْعُلَمَاءُ

_”Orang yang paling takut kepada Allāh adalah orang-orang yang berilmu (ulama).”_

(QS. Fāthir: 28)

Mereka tidaklah menjawab jawaban syar’i, menyampaikan hukum syar’i, kecuali ada dalīlnya. Tidak mungkin tidak ada dalīl. Itu husnuzhan kita.

Sisi lain, kenapa mereka mengatakan tidak selayaknya seorang mustafti bertanya kepada mufti tentang dalīl.

لأن العامي قد لَا يفهم الدليل أو وجه الاستدلالبه

_Karena orang awwam sendiri terkadang, misalnya diberitahu dalīlnya apa, mereka tidak paham (atau misalnya dia tahu dalīl, tetapi dia tidak paham) sisi pendalīlan dari dalīl itu bagaimana._

√ Bagaimana dalīl ini bisa mengarahkan kepada perkara haram.
√ Bagaimana dalīl ini bisa mengarahkan kepada perkara yang halal.

Sisi pendalīlan mereka tidak paham, karena mereka orang awwam, mereka tidak tahu dan tidak mempunyai ilmu alat. Bahkan bisa jadi setiap hari kerjanya (maaf) misalnya di pasar (jualan) atau mungkin pekerjaan-pekerjaan duniawi lain, yang tidak ada kaitannya dengan ilmu agama.

Sehingga mereka tidak paham dalīl dan sisi pendalīlan, maka tidak ada manfaatnya ketika dia bertanya. Ini menurut sebagian ulama.

Sebagian ulama yang lain mengatakan:

يجوز للعامي بلا كراهة

_Boleh orang awwam bertanya kepada ahli ilmu atau mufti tentang dalīl fatwanya, dan hukumnya tidak makruh._

إذا كان مسترشداً غير متعنت

_Dengan syarat dia ingin belajar._

Mungkin ini untuk orang awam, selevel seperti penuntut ilmu. Mungkin dia akan bertanya, ini hukumnya apa atau argumennya apa? Kemudian dia diberitahu.

غير متعنت

_Bukan dalam rangka untuk mengetes (atau membangkang atau mendebat)._

Tapi dia mencari tahu dalīlnya agar dia bisa belajar.

ويجيبه العالم إذا كان الدليل قطعيّاً

_Seorang mufti (‘ālim) boleh menjawab dalīlnya (misalnya dalīlnya ini) jika dalīl itu adalah dalīl qath’iy (قطعيّ) yang bisa dipahami oleh mufti dan mustafti._

Dalīl qath’iy (قطعيّ) maksudnya adalah qath’iy dilalah yaitu dilalah yang bisa dipahami oleh keduanya, bukan dilalah zhanniy yang perlu penjabaran yang banyak.

Contoh dilalah qath’iy yang mengandung satu makna saja yang bisa dipahami oleh semua orang misalnya masalah waris.

Mustafti bertanya:

Seorang suami ketika istrinya meninggal dunia, dia dapat bagian berapa?

Mufti menjawab :

Jika seorang istri meninggal dunia, maka suami mendapatkan bagian 1/2 harta warisan dari istri atau 1/4 jika istri memiliki anak.

Dalīlnya adalah firman Allāh Subhānahu wa Ta’āla di dalam surat An-Nissā ayat 12:

وَلَكُمْ نِصْفُ مَا تَرَكَ أَزْوَٰجُكُمْ إِن لَّمْ يَكُن لَّهُنَّ وَلَدٌۭ

_”Dan bagi kalian laki-laki mendapatkan separuh dari harta peninggalan istri, jika mereka tidak mempunyai anak……… (dan seterusnya).”_

Penjelasan ini jelas, dalam dalīl disebutkan separuh dari harta warisan (qath’iy) tidak ada kemungkinan makna yang lain.

Hal demikian boleh bertanya, adapun bertanya detail yang dalīlnya zhanniy maka tidak diperkenankan.

Karena tadi, pertama bisa menganggap tidak percaya dengan mufti (mufti memiliki dalīl).

Kedua misalnya dijelaskanpun terkadang mustafti tidak paham dalīlnya, misalnya mustafti paham dalīlnya terkadang dia tidak tahu cara mengambil kesimpulannya (sisi pendalīlannya apa). Ini perlu dipahami.

Jadi ada empat adab:

⑴ Menjaga adab bersama mufti.
⑵ Memuliakan mufti.
⑶ Jangan bertanya ketika mufti sedang galau atau sedang marah atau sedang sedih.
⑷ Selayaknya orang awwam tidak bertanya tentang dalīl dari jawaban fatwa yang diberikan mufti.

Karena jika dijelaskan belum tentu paham dalīlnya dan jika tahu dalīlnya belum tentu paham bagaimana cara menggunakannya.

Maka seakan-akan tidak ada manfaatnya, kecuali orang awwam yang bertanya ini seorang yang mempelajari ilmu tersebut dengan tujuan agar tahu bukan untuk mendebat.

Itu yang bisa kita sampaikan.

بارك الله فيكم

____________________

image_pdfimage_print

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top