Halaqah 03: Metode Bagaimana Mengeluarkan Hukum Syar’i

🎙 Ustadz Setiawan Tugiyono, M.HI حفظه لله تعالى
📗 Kitāb Al-Qawā’id Al-Ushūliyyah wa Al-Fiqhiyyah Al-Muta’alliqah bil Muslim Ghairil Mujtahid (القواعد الأصولية و الفقهيه المتعلقة بالمسلم غير المجتهد)
〰〰〰〰〰〰〰

بسم الله الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
الحمد لله وكفى، والصلاة والسلام على حَبِيْب المصطفى وعلى آله وصحبه ومن اهتدى بهداه. أما بعد

Kaum muslimin yang dimuliakan oleh Allāh Subhānahu wa Ta’āla. Sahabat sekalian, teman-teman sekalian yang berbahagia.

Bertemu lagi dengan saya di pertemuan yang ketiga اللِقَاء الثالث masih membahas tentang kaidah-kaidah ushul fiqih dan kaidah-kaidah fiqih yang berkaitan dengan seorang muslim yang bukan mujtahid (orang awawm yang tidak mempunyai perangkat ilmu untuk menyimpulkan hukum syar’i dengan sendirinya).

Masih bersama buku yang ditulis oleh Prof Dr Sa’ad Nashir bin Abdil Aziz Asy-Syatsri hafizhahullāhu ta’āla.

Kemarin kita sudah mengambil kaidah yang pertama yaitu seorang awwam harus mengetahui terlebih dahulu hukum amalan yang akan dia kerjakan. Hukumnya apa?.

Sekarang kaidah yang kedua adalah:

طريقة استخراج الحكم الشرعي

▪ Metode Bagaimana Mengeluarkan Hukum Syar’i

Metode bagaimana mengeluarkan hukum syar’i atau bisa kita katakan metode bagaimana mengetahui hukum syar’i, ketika kita diwajibkan untuk mengetahui hukum syar’i dari suatu perbuatan.

Lalu bagaimana kita bisa mengetahui hukumnya?

Ini hukumnya apa?

Misalnya:

Go Food hukumnya apa?

Go Pay hukumnya apa?

Transaksi ini hukumnya apa?

Bagaimana caranya?

Para ulama mengatakan:

Jika ada suatu kejadian atau perbuatan yang dihadapi oleh mukallaf dan dia hendak mengetahui hukum dari perbuatan atau kejadian tersebut, bagaimana hukumnya menurut Al-Qur’ān dan Hadīts atau dalīl yang lain.

Maka ada dua kemungkinan.

⑴ Orang yang ingin mengetahui hukum amalan atau perbuatan ini adalah seorang mujtahid.

Kalau yang mendapati atau menghadapi masalah ini adalah seorang mujtahid, maka dia harus menyimpulkan sendiri hukumnya.

Kenapa? Karena dia seorang mujtahid, dia memiliki perangkat untuk berijtihad.

بذل الوُسع في إدراك حكم شرعي

Ijtihad itu adalah mengerahkan seluruh kemampuan untuk menggali dan mengetahui hukum syar’i dari masalah yang dihadapi.

Orang ini sudah mujtahid, dia sudah mampu untuk menyimpulkan hukum, maka dia lihat dalīl Al-Qur’ān bagaimana, ayat yang berkaitan dengan masalah tersebut bagaimana, hadītsnya bagaimana, atsar sahabat bagaimana, qiyasnya bagaimana. Dia lihat sendiri, karena dia mampu, maka dia harus menyimpulkan hukumnya sendiri.

Namun ini tidak kita bahas, yang kita bahas adalah orang jenis kedua yaitu orang yang tidak mampu untuk berijtihad, berarti dia orang awwam ghairu mujtahid.

⑵ Orang awam, orang yang tidak mampu untuk berijtihad atau ghairu mujtahid.

Apa yang harus dia lakukan?

Orang awam bukan mujtahid yang harus dia lakukan untuk mengetahui hukum syar’i dari amalan dan perbuatan yang sedang dia hadapi, dia harus bertanya kepada ulama.

Dia harus bertanya kepada orang yang berilmu.

Dalīlnya apa?

Dalīlnya adalah firman Allāh Subhānahu wa Ta’āla:

فَسْـَٔلُوٓا۟ أَهْلَ ٱلذِّكْرِ إِن كُنتُمْ لَا تَعْلَمُونَ

“Bertanyalah kalian kepada ahli dzikir, jika kalian tidak mengetahui.” (QS. Al-Anbiyya: 7/ QS. An-Nahl :43 )

Ahlu dzikir di sini maksudnya bukan orang yang suka dzikir jama’ah, orang yang berkumpul lalu dzikir bersama. Bukan!

Ahlul dzikri di sini adalah para ulama, sebagaimana (salah satunya) disebutkan oleh Athā’ ibnu Abi Rabbāh:

اهل الذكر هم العلماء

“Ahlul dzikir mereka adalah para ulama.”

Orang yang awwam, jika ingin bertanya (mengetahui) tentang suatu hukum atau perkara, dia harus bertanya kepada ulama.

Itu dalīl pertama, yang disebutkan Allāh di dalam Al-Qurān.

Dalīl lain adalah hadīts Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam yang diriwayatkan oleh Al-Bukhāri, tentang kisah seorang sahabat yang diutus oleh Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam untuk ikut berperang.

Satu pleton diutus oleh Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam untuk berperang, kemudian salah satu dari mereka (anggota pleton) ada yang terluka kepalanya (sobek, bocor) hingga mengeluarkan banyak darah. Kemudian di malam hari dia tidur, ketika pagi hari akan shalat subuh dia mendapati dirinya mimpi basah (ihtilam).

Orang yang mimpi basah, dia junub dan orang yang junub untuk mengangkat hadatsnya dia harus mandi besar (tidak bisa hanya sekedar berwudhu). Masalahnya sahabat ini terluka kepalanya (bocor, sobek) kalau dia mandi besar bisa jadi airnya masuk ke dalam luka di kepalanya dan berbahaya, sakit dan perih tentunya.

Akhirnya dia bingung, kemudian ada salah seorang sahabat lain memberikan fatwa, bahwa sahabat yang sedang junub harus mandi besar, akhirnya sahabat itu mandi besar, ketika mandi sebagian air masuk ke kepala dan menjadi tambah sakit, akhirnya sahabat itu meninggal dunia.

Ketika kembali ke Madīnah kejadian ini disampaikan kepada Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam.

Dan Nabi berkata:

أَلَا سَأَلُوا إِذْ لَمْ يَعْلَمُوا فَإِنَّمَا شِفَاءُ الْعِيِّ السُّؤَالُ

“Kenapa mereka tidak bertanya ketika mereka tidak tahu hukumnya. Sesungguhnya obat dari kebodohan adalah bertanya.”

(Hadīts shahīh riwayat Al-Bukhāri nomor 6827)

Di sini Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam mencela orang yang sebenarnya tidak mampu untuk memberikan fatwa.

Orang yang tidak mampu untuk menyimpulkan hukum syar’i, tidak boleh bermudah-mudahan untuk berfatwa. Dan orang yang mendapatkan masalah seharusnya bertanya kepada orang yang berilmu.

Ketika fatwa itu datang dari orang yang keliru kemudian membawa mudharat.

Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam mengatakan:

“Tidakkah mereka bertanya jika tidak mengetahui? Karena obat dari kebodohan (tidak tahu) adalah bertanya.”

Nabi memerintahkan bertanya. Berarti orang yang tidak mencapai derajat ijtihad, dia harus bertanya kepada orang yang berilmu.

Imam Asy-Syatibi rahimahullāhu ta’āla mengatakan:

إن المقلد إذا عرضت له مسألة دينية فلا يسعه في الدين إلا السؤال عنها على الجملة

“Seorang muqalid (awwam) bukan ahli ijtihad, jika dihadapkan dengan permasalahan agama maka tidak ada opsi (pilihan) lain baginya kecuali bertanya kepada ahlinya”

(Dikeluarkan oleh Abū Dawud 1/366, Ibnu Mājah 1/89, Al-Hakim 1/178, Ibnu Hibban 2/304)

Karena orang awam tidak bisa menyimpulkan dalīl sendiri, bahasa Arab tidak bisa, ilmu ushul fiqih tidak pernah belajar, kemudian dia membuka sendiri Al-Qur’ān dan hadīts, membuka buku-buku ulama yang terjemahan kemudian dia menyimpulkan sendiri, yang demikian ini keliru.

Tidaklah ada kebaikan yang datang dari dirinya kecuali keburukan, kerusakannya lebih banyak.

Kenapa?

Karena Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam mengatakan:

إِذَا وُسِّدَ الأَمْرُ إِلَى غَيْرِ أَهْلِهِ فَانْتَظِرِ السَّاعَةَ ‏

“Jika suatu perkara disandarkan kepada orang yang bukan ahlinya, maka tunggulah hari kiamat.”

(Hadīts shahīh riwayat Al-Bukhāri nomor 59)

Ketika masalah fatwa, masalah menyimpulkan hukum disandarkan kepada orang awam, muqalid, dia ahli taqlīd bukan ahli ijtihad maka kerusakannya lebih banyak.

Maka orang awwam harus bertanya kepada ahli ilmu, dia beristifta’ (meminta fatwa) kepada orang yang kompeten untuk menyimpulkan hukum syar’i.

Teman-teman sekalian, itu adalah kaidah yang kedua. Camkan dengan baik, semoga bisa dipahami dan diresapi dengan baik.

بارك الله فيكم

____________________

image_print

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top