Home > Bimbingan Islam > Silsilah Ringkas Fiqih Thaharoh > Halaqah 12 : Sunnah Fithrah Istihdad dan Khitan

Halaqah 12 : Sunnah Fithrah Istihdad dan Khitan

🎙 Ustadz Ahmad Anshori, Lc حفظه لله تعالى
📗 Kitāb Al-Fiqhu Al-Muyassar (الفقه الميرس) Panduan Praktis Fikih dan Hukum Islam
〰〰〰〰〰〰〰

بسم الله الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
الحمد الله وصلاة و السلام على رسول الله أما بعد

Pada kesempatan kali ini kita akan membahas tentang sunnah-sunnah fitrah atau di dalam kitab fiqih disebut Sunnanul Fithrah, yaitu kegiatan-kegiatan yang dihukumi sunnah yang berkaitan dengan fitrah manusia.

Artinya, kegiatan-kegiatan ini adalah kegiatan yang berkaitan dengan naluri yang tertanam di setiap diri manusia sejak Allāh ciptakan pertama kali.

Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam mengatakan dalam hadīts Abu Hurairah radhiyallāhu ‘anhu, Beliau shallallāhu ‘alayhi wa sallam bersabda:

خَمْسٌ مِنَ الْفِطْرَةِ : الِاسْتِحْدَادُ وَاَلْخِتَانُ وَقَصُّ الشَّارِبِ وَنَتْفُ الْإِبْطِ وَتَقْلِيْمُ الْأَظْفَارِ

_”Ada lima hal yang termasuk naluri (fithrah) manusia: ① memotong bulu di sekitar kemaluan, ② berkhitan, ③ mencukur kumis, ④ mencabut bulu ketiak, dan ⑤ memotong kuku.”_

(Muttafaqun Alaih)

Kita akan bahas satu persatu dari lima perkara tersebut.

⑴ Memotong bulu di sekitar kemaluan.

Memotong bulu di sekitar kemaluan memberikan manfaat dunia dan akhirat bagi kita. Manfaat dunia adalah membersihkan diri kita dari najis atau barangkali kotoran seperti bakteri-bakteri atau jamur-jamur yang tidak baik. Secara akhirat juga mendatangkan pahala karena itu termasuk sunnah fitrah.

⑵ Berkhitan.

Berkhitan wajib bagi laki-laki dan sunnah bagi perempuan. Cara berkhitan untuk laki-laki yaitu dengan memotong kulit kemaluan yang menutupi kepala kemaluan (penis). Adapun khitan bagi perempuan yaitu dengan memotong daging yang tumbuh di sekitar vagina atau para ulama mengatakan seperti jengger ayam.

Tujuan khitan bagi laki-laki untuk menghilangkan najis yang terdapat di balik kulit yang menutupi kepala penis yang mana najis ini akan mempengaruhi keabsahan shalat. Sehingga bagi laki-laki khitan itu hukumnya wajib. Adapun bagi perempuan tujuan berkhitan adalah untuk mengekang syahwat-syahwat jahat. Para ulama mengatakan seperti itu, yaitu memotong ataupun mempersempit kerasnya syahwat.

Dan khitan ini disunnahkan dilakukan di hari ketujuh usia kelahiran. Khitan yang dilakukan di masa balita terutama di saat aqiqah hari ketujuh, manfaatnya lebih mudah sembuh atau lebih mudah kering. Dan juga akan menjadikan sang anak dapat tumbuh secara maksimal.

Demikian.

والله أعلمُ بالـصـواب

____________________

image_pdfimage_print

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top