Home > Bimbingan Islam > Bekal Bulan Ramadhan > Halaqah 14 : Perkara Yang Membatalkan Puasa

Halaqah 14 : Perkara Yang Membatalkan Puasa

🎙 Ustadz Ahmad Anshori, Lc حفظه لله تعالى
📗 Kitāb Majalis Syahri Ramadhān (مجالس شهر رمضان)
📝 Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin حفظه لله تعالى
〰〰〰〰〰〰〰

بسم الله الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة الله وبركات
إن الحمدلله و صلاة و سلام على رسول الله و بعت

Kita akan berbicara beberapa hal yang dapat membatalkan ibadah puasa.

Pembatal puasa, sebelum kita berbicara rincinya, ada 3 hal yang paling inti. Ini disebutkan dalam firman Allāh Subhānahu wa Ta’āla Surat Al Baqarah ayat 187.

Allāh Subhānahu wa Ta’āla berfirman:

فَٱلۡـَٰٔنَ بَٰشِرُوهُنَّ وَٱبۡتَغُواْ مَا كَتَبَ ٱللَّهُ لَكُمۡۚ وَكُلُواْ وَٱشۡرَبُواْ حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ ٱلۡخَيۡطُ ٱلۡأَبۡيَضُ مِنَ ٱلۡخَيۡطِ ٱلۡأَسۡوَدِ مِنَ ٱلۡفَجۡرِۖ ثُمَّ أَتِمُّواْ ٱلصِّيَامَ إِلَى ٱلَّيۡلِۚ

_”Untuk sekarang silahkan kalian bergaul dengan pasangan kalian serta makan dan minumlah kalian, sampai tampak benang yang putih diantara benang yang hitam karena telah terbit fajar. Kemudian sempurnakan puasamu sampai tiba waktu malam.”_

Dalam ayat ini, Allāh Subhānahu wa Ta’āla menyebutkan 3 hal yang menjadi pembatal pokok ibadah puasa seseorang.

① Berhubung badan atau disebut dengan jima’.
② Makan.
③ Minum.

Kemudian kita berbicara tentang rincian pembatal-pembatal puasa. Ada kurang lebih 7 pembatal puasa, yang mana ke-7 pembatal puasa ini kembali kepada tiga pembatal inti tadi.

① Jima’ atau melakukan hubungan badan.
② Yang semakna dengan jima’ yaitu onani.
③ Makan dan minum.
④ Yang semakna dengan makan dan minum, seperti memasukkan infus atau suntikan cairan yang memiliki fungsi yang sama dengan makanan dan minuman.
⑤ Mengeluarkan darah karena tujuan berbekam, kalau tujuannya bukan berbekam maka tidak batal puasanya.
⑥ Muntah dengan sengaja.
⑦ Keluarnya darah haidh dan nifas.

Jadi ada 7 pembatal puasa.

Dari 7 pembatal tadi pemirsa sekalian, ada satu pembatal puasa yang paling parah.

Apakah itu?

Yaitu jima’, melakukan hubungan badan disiang hari bulan Ramadhān. Kita katakan paling parah karena hukumannya paling berat.

Orang yang batal puasanya karena jima’, maka dia tidak hanya berkewajiban mengganti puasanya di hari itu tapi ada konsekuensi hukuman lain yang harus dia pikul, yaitu:

① Dia harus bertaubat kepada Allāh Subhānahu wa Ta’āla, karena dia telah melakukan dosa besar.
② Dia mengganti puasa yang dia batalkan itu.
③ Dia harus membayar kafarat (tebusan).

Apa saja tebusannya?

Ada 3 tebusannya:

① Membebaskan budak. Dizaman sekarang tidak mungkin kita lakukan, maka beralih ke kafarat yang kedua.

② Puasa dua bulan berturut-turut dan tidak boleh ada jeda. Harus menyambung selama dua bulan.

Jadi mending sabar satu hari daripada tidak sabar sehari tapi harus puasa dua bulan.

Jika tidak mampu maka bisa beralih kepada kafarat yang ketiga.

③ Memberi makan 60 orang miskin.

Para pemirsa BiAS yang dimuliakan oleh Allāh Subhānahu wa Ta’āla.

Ketujuh pembatal puasa tadi dapat berlaku apabila terpenuhi tiga hal:

① Dia mengilmui atau mengetahuinya.

Jika seseorang tidak tahu bahwa berhubungan badan di siang hari bulan Ramadhān bisa membatalkan puasa (dia tidak tahu hukumnya), maka puasanya tidak batal.

② Ingat, tidak lupa.

Dia lakukan pembatal puasa tersebut dalam kondisi ingat. Kalau dia melakukan dalam kondisi lupa maka tidak batal puasanya.

Contohnya: makan dan minum karena lupa, maka dia melanjutkan puasanya (tidak batal puasanya), walaupun dia sudah kenyang. Dan puasanya tidak batal.

③ Ikhtiar, tidak ada unsur paksaan.

Kalau ada unsur dipaksa atau diancam nyawanya atau orang dilukai kalau dia tetap berpuasa, maka jika dia membatalkan puasanya maka puasanya tidak batal.

Jadi tiga hal ini apabila terpenuhi dalam diri seseorang maka berlakulah pembatal-pembatal puasa tersebut.

Demikian.

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

____________________

image_pdfimage_print

1 thought on “Halaqah 14 : Perkara Yang Membatalkan Puasa”

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top