Home > Bimbingan Islam > Kaidah Dasar Jual Beli > Halaqah 09 : Setiap Hutang Yang Mendatangkan Manfaat Adalah Riba

Halaqah 09 : Setiap Hutang Yang Mendatangkan Manfaat Adalah Riba

🎙 Ustadz Muhammad Ihsan, M.HI حفظه لله تعالى
📗 Kitāb Qawā’du Fīl Buyū’ (قواعد في البيوع)
📝 Fadhillatus Syaikh Sulaiman bin Salim Ar-Ruhaili حفظه لله تعالى
〰〰〰〰〰〰〰

بسم الله الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
الحمدلله والصلاه والسلام على رسول الله وعلى آله وصحبه ومن والاه ولاحول ولاقوة الابالله اما بعد

Ikhawaniy wa Akhawatiy A’ādzakumullāh

Kita lanjutkan pembahasan kita pada kaidah yang ketiga dari kaidah-kaidah riba, yang mana sebelumnya kita telah menjelaskan tentang:

• Pembagian Riba.
• Dua Kaidah Riba.

Sekarang kita masuk pembahasan kaidah ketiga yaitu:

*▪︎ Setiap Hutang Yang Mendatangkan Manfaat Adalah Riba*

كل قرض جر نفعًا فهو ربا

_Setiap pinjaman (hutang) yang mendatangkan manfaat untuk orang yang memberikan pinjaman (kreditur) maka dihitung riba._

Karena apa?

Karena para ulama menjelaskan bahwasanya memberikan hutang kepada orang lain merupakan: أقض الإحسان , yaitu akad berbuat baik. Semata-mata ingin membantu orang lain mengharapkan pahala dari Allāh Subhānahu wa Ta’āla.

Oleh karenanya sebagian ulama mengatakan pahala dalam peminjaman harta jauh lebih besar daripada pahala sedekah.

Kita bertanya, mengapa? Sedekah itu kan memberikan? Mengapa pahalanya lebih kecil dibandingkan pinjaman-pinjaman yang kita berikan lalu uang kita dikembalikan?

Sebagian ulama mengatakan pahala ketika kita meminjamkan harta kita kepada seseorang jauh lebih besar daripada pahala sedekah.

Para ulama menjelaskan hal tersebut, karena ketika seseorang meminjam biasanya ketika dia meminjam dia membutuhkan uang (harta), maka membantu seseorang yang membutuhkan pahalanya jauh lebih besar dibanding ketika dia tidak membutuhkan.

Oleh karenanya, على كل حال , tidak boleh seseorang mengambil keuntungan dari pinjaman yang ia berikan kepada orang lain: كل قرض جر نفعًا فهو ربا.

Hadīts: كل قرض جر نفعًا فهو ربا adalah dhaif akan tetapi para ulama sepakat akan maknanya. Mereka menyetujui atau sepakat bahwasanya makna dari hadīts tersebut adalah makna yang benar, tidak boleh seseorang mengambil keuntungan ketika dia meminjamkan harta kepada orang lain.

Jadi, ketika dia meminjamkan uang satu juta dengan niat dan dia syaratkan kepada si peminjam, “Saya pinjamkan Anda uang satu juta namun kembalikan satu juta lima ratus,” ada keuntungan 500 ribu maka 500 ribu ini yang menjadi riba.

Namun berbeda halnya ketika seseorang meminjam uang kepada kita satu juta lalu ketika jatuh tempo Si Fulan (peminjam) datang kepada kita dan mengembalikan uang satu juta lalu dia tambah 500 ribu.

Apakah ini diperbolehkan?

Para ulama mengatakan ini diperbolehkan.

Mengapa?

Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam bersabda:

إِنَّ خِيَارَ النَّاسِ أَحْسَنُهُمْ قَضَاءً ‏

_”Sesungguhnya manusia terbaik adalah orang yang paling baik ketika melunasi hutangnya.”_

(Hadīts shahīh riwayat Muslim nomor 1600).

Jadi dianjurkan oleh Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam untuk mengganti dengan cara yang baik.

Maka ketika dia meminjam uang satu juta lalu dia kembalikan satu juta lima ratus ini diperbolehkan, namun dengan syarat tidak boleh ada persyaratan di awal.

Orang yang meminjamkan uang (kreditur) tidak boleh mempersyaratkan agar dia mendapatkan keuntungan di situ. Keuntungan ini bentuknya umum tidak hanya uang. Bisa jadi keuntungan dengan bantuan, bisa dengan hadiah atau sebagainya. Ini tidak diperbolehkan.

Berbeda halnya kalau seandainya Si Peminjam yang ingin berbuat baik maka ini diperbolehkan.

Namun ada satu catatan, ketika kebiasaan masyarakat setempat, ketika seseorang meminjam uang maka dia harus mengembalikan lebih 10 % dan ini telah menjadi ‘urf (adat istiadat) di satu daerah misalkan. Kita tidak tahu ini terjadi atau tidak namun para ulama memberikan contoh ini.

Kalau ada seseorang meminjam, dia harus mengembalikan dengan kelebihan. Maka para ulama mengatakan kelebihan tersebut haram (dihitung riba).

Karena sebuah kaidah mengatakan:

المَعْرُوفُ عُرْفًا كَالمَشْرُوطِ شَرْطًا

_”Sebuah urf atau adat yang berlaku di suatu daerah sama kedudukannya dengan syarat yang diajukan.”_

Ketika kita tidak memberikan syarat, kita meminjamkan uang satu juta lalu kita diam, namun ‘urf berkata lain. Ada adat di situ yang menentukan kita tahu bahwasanya dia harus mengembalikan uang satu juta lima ratus ribu (misalkan) karena ‘urf yang berlaku di daerah tersebut demikian, maka (tetap) haram hukumnya dia menerima tambahan lima ratus ribu tersebut.

Karena sama saja dia mengajukan syarat walaupun dia tidak mengajukannya.

Karena apa?

Karena ‘urf yang berlaku karena adat istiadat yang ada pada tempat tersebut.

Maka ketika dia ingin meminjamkan uang, dia katakan, “Saya pinjamkan Anda uang dengan syarat Anda tidak boleh memberikan kelebihan kepada saya.” “Ini uang satu juta tapi ketika Anda mengembalikan jangan dilebihkan,” karena dia tahu di situ ada adat yang menyelisihi aturan syariat sehingga dia mempersyaratkan di awal dia tidak ada niatan untuk menerima lebih dari pinjaman yang ada.

Itulah sedikit tentang kaidah: كل قرض جر نفعًا فهو ربا . Ini kaidah yang sangat agung dalam masalah ini. Hendaknya kita memahami dan menghapal kaidah ini karena banyak sekali transaksi yang terjadi di zaman sekarang berkaitan dengan kaidah ini.

Sebagaimana ada dipertanyaan kemarin, bahasanya seperti usaha peminjaman uang dengan akad mudharabah. Dia meminjamkan seseorang harta untuk dia kelola sebagai usahanya, namun dengan akad mudharabah yaitu akad bagi hasil padahal di awal akadnya adalah akad pinjaman. Yang mana kita tahu akad pinjaman tidak boleh ada keuntungan di situ.

Seandainya dia pinjamkan uang kepada orang lain, lalu uang itu dia putar dan kita memberikan syarat, “Kalau Anda untung, 25% bagian untuk saya,” maka di situ ada keuntungan dan ini tidak diperbolehkan.

Kalau kita ingin meminjamkan dan kita ingin menggunakan akad mudharabah (bagi hasil) maka berikan uang kepada orang tersebut lalu kita suruh dia untuk mengelola uang tersebut dan kalau terjadi kerugian maka kita siap untuk menanggung resiko kerugian.

Demikian penjelasan dari kaidah ini semoga bermanfaat.

وصلى الله على نبينا محمّد وعلى آله وصحبه وسلم ثم السلام عليكم ورحمة وبركاته

____________________

image_pdfimage_print

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top