Halaqah 02: Hukum Seorang Mukallaf Melakukan Perbuatan Yang Tidak Dia Ketahui Hukumnya

🎙 Ustadz Setiawan Tugiyono, M.HI حفظه لله تعالى
📗 Kitāb Al-Qawā’id Al-Ushūliyyah wa Al-Fiqhiyyah Al-Muta’alliqah bil Muslim Ghairil Mujtahid (القواعد الأصولية و الفقهيه المتعلقة بالمسلم غير المجتهد)
〰〰〰〰〰〰〰

بسم الله الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
الحمدلله رب الـعـالـمـيـن و الصلاة والسلام على أشرف الأنبياء والمرسلين نبينا محمد وعلى آله وصحبه أجمعين

Sahabat sekalian yang dimuliakan oleh Allāh Subhānahu wa Ta’āla.

Bertemu lagi bersama saya di sesi yang kedua pada: اللِقَاء الثاني . Masih melanjutkan tema kita, tentang kaidah-kaidah ushul fiqih dan kaidah-kaidah fiqih yang berkaitan dengan orang awwam atau seorang muslim yang bukan mujtahid atau belum mencapai derajat ijtihad atau seorang muslim yang belum bisa menyimpulkan hukum syar’i sendiri dari melihat dalīl-dalīl Al Qurān maupun Hadīts.

Alias dia tidak paham untuk menyimpulkan, (misalnya) ayat seperti ini hukumnya haram, mubah, mandub, mustahab, makruh dan seterusnya.

Jadi orang awwam adalah orang yang tidak mempunyai perangkat atau ilmu alat untuk bisa menyimpulkan hukum sendiri.

Masih bersama kitab Al Qawā’id Al Ushūliyyah wa Al Fiqhiyyah Al Muta’alliqah bil Muslim Ghairil Mujtahid (القواعد الأصولية و الفقهيه المتعلقة بالمسلم غير المجتهد), yaitu buku kaidah-kaidah ushul dan kaidah-kaidah fiqih bagi muslim yang bukan mujtahid (orang awam), karya Prof Dr Sa’ad Nashir bin Abdil Aziz Asy Syatsri hafizhahullāhu ta’āla.

Pada pertemuan kedua ini kita akan masuk pada kaidah pertama yang akan kita bahas yaitu:

حكم فعل المكلف ما لا يعلم حكمه

_▪ Hukum Seorang Mukallaf Melakukan Perbuatan Yang Tidak Dia Ketahui Hukumnya_

Mukallaf adalah orang yang sudah baligh (berakal) alias sudah terkena beban syari’at, artinya apa yang dia kerjakan sudah dihitung pada proses hisab.

Dia berakal dan sudah baligh, tidak gila (tidak hilang akal) tidak mabuk juga bukan anak kecil.

Temanya adalah Bagaimana hukumnya seorang mukallaf yang melakukan suatu pekerjaan (perbuatan) yang dia tidak tahu apa hukum dari perbuatan tersebut.

Para ulama menjelaskan:

قرر العلماء أنه يجب على الإنسان معرفة حكم أي فعل قبل أن يقدم عليه لئلا يكون هذا الفعل حراماً

_Para ulama menjelaskan bahwa wajib bagi setiap insan (orang) yang mukallaf untuk mengetahui terlebih dahulu hukum dari perbuatan yang akan dia lakukan, hukum dari amalan yang akan dia kerjakan. Dia harus tahu dulu, karena kalau dia tidak tahu hukumnya maka ditakutkan dia akan tercebur (terjerumus) ke dalam perkara yang haram._

Bahkan dalam kitab Kasyāful Qinā’ (كشاف القناع) Mathālibu Ulin Nuhā (مطالب أولي النهى) dan yang lainnya para ulama menukilkan adanya ijma.

Ijma adalah konsensus, yaitu kesepakatan bersama seluruh ulama, bahwa seseorang sebelum menceburkan dirinya melakukan suatu perbuatan harus tahu dulu hukumnya apa.

Jika orang tersebut sudah tahu hukumnya (misalnya) hukumnya mubah, wajib atau mustahab, baru dia lakukan. Karena jika dia tidak tahu hukumnya, ditakutkan ketika dia melakukan hal tersebut ternyata hukumnya haram, akhirnya dia tercebur ke dalam sesuatu yang salah (berdosa).

Jadi pendapat para ulama mengatakan, sebelum seseorang menceburkan dirinya melakukan suatu perbuatan harus tahu terlebih dahulu hukum dari perbuatan tersebut.

Harus tahu dulu dalīlnya apa?

Dalīlnya adalah salah satu hadīts yang diriwayatkan oleh At Tirmidzi dari kisah Khalifah Amirul Mukminin Umar bin Khaththab.

Umar bin Khaththab disebutkan dalam hadīts ini, dahulu beliau tidak mengizinkan bagi para pedagang (saudagar) yang belum mengetahui hukum halal haram jual beli (muamalah) untuk masuk ke pasar amirul mukminin untuk melakukan transaksi jual beli.

Kenapa?

Karena jika dia belum tahu, mana yang halal dan mana yang haram, bisa jadi dia membuat transaksi-transkasi yang haram.

Sehingga beliau (Umar bin Khaththab) mengatakan:

لاْ يَبِعْ فِيْ سُوْقِنَا إِلاْ مَنْ قَدْ تَفَقَّهَ فِيْ الدِّيْنِ

_”Tidak boleh seseorang melakukan jual beli di pasar kami, kecuali orang yang sudah paham ilmu agama.”_

(Hadīts riwayat At Tirmidzi 2/357)

Kenapa beliau mengatakan hal seperti ini?

Karena jika seseorang belum paham ilmu halal atau haram tentang jual beli, bisa jadi banyak transaksi jual beli atau sewa menyewa tercebur ke dalam hal-hal yang terlarang.

Bahkan sering kita baca, bahkan para ustadz sering menyebutkan ada satu bab dalam kitab Shahīh Al Bukhāri bahwasanya Imam Al Bukhāri mengatakan:

بَابُ: العِلْمُ قَبْلَ القَوْلِ وَالْعَمَلِ

_“Bab: ‘Ilmu Sebelum Berkata dan Beramal’.”_

Maka wajib kita mengetahui ilmunya terlebih dahulu sebelum kita mengerjakan suatu pekerjaan.

وقد ذكر العلماء أن البلد إذا خلت من المفتي

_Para ulama menjelaskan jika seseorang tinggal di suatu negeri (daerah) dan di daerah tersebut tidak ada seorang mufti (pemberi fatwa, ‘ālim, orang yang berpengalaman agama)._

Sehingga orang awwam kesulitan untuk bertanya tentang hukum suatu perbuatan.

Maka para ulama mewajibkan orang awwam yang tinggal di daerah itu untuk hijrah, pindah ke tempat lain yang ada ‘ālim ulamanya, sehingga bisa menjadi rujukan untuk bertanya mana yang halal dan mana yang haram.

Ini untuk masa dahulu, di mana tidak terdapat alat komunikasi seperti sekarang. Adapun untuk masa sekarang di mana alat komunikasi berlimpah (media sosial telepon, sms, telegram, dan yang lainnya) maka tidak ada kewajiban untuk pindah.

Biasa saja dia tinggal di Jogja dan di Jogja tidak ada mufti (mujtahid) maka dia tinggal telepon atau kirim email, bertanya kepada ahli ilmu yang tinggal di Jawa Tengah atau Jawa Timur atau yang lainnya (misalnya).

Poinnya, teman-teman sekalian.

Seseorang tidak boleh melakukan suatu perbuatan kecuali dia harus tahu terlebih dahulu hukum dari perbuatan tersebut (hukumnya apa?).

Itu kaidah yang pertama.

Semoga bisa dipahami dengan baik.

بارك الله فيكم جميعا

____________________

image_pdfimage_print

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top