Home > Bimbingan Islam > Kaidah Ushul Fiqih Bagi Orang Awam > Halaqah 01: Faedah-faedah Secara Global Mempelajari Ilmu Ushul Fiqih Bagi Orang Awwam

Halaqah 01: Faedah-faedah Secara Global Mempelajari Ilmu Ushul Fiqih Bagi Orang Awwam

🎙 Ustadz Setiawan Tugiyono, M.HI حفظه لله تعالى
📗 Kitāb Al-Qawā’id Al-Ushūliyyah wa Al-Fiqhiyyah Al-Muta’alliqah bil Muslim Ghairil Mujtahid (القواعد الأصولية و الفقهيه المتعلقة بالمسلم غير المجتهد)
〰〰〰〰〰〰〰

بسم الله الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
الحمد لله وكفى، والصلاة والسلام على نبيا المصطفى وعلى آله وصحبه ومن اهتدى بهداه. أما بعد

Kaum muslimin yang dimuliakan oleh Allāh Subhānahu wa Ta’āla. Saudara-saudariku seiman, semoga Allāh senantiasa memberikan taufik-Nya kepada kita semua.

Alhamdulillāh, puji syukur kepada Allāh Subhānahu wa Ta’āla, senantiasa kita haturkan, senantiasa kita panjatkan dan tidak bosan-bosannya kita puji Tuhan kita.

Dzat Yang Maha Memberi Rezeki, memberikan kehidupan kepada kita, dan memberikan (tentunya) berbagai ragam (macam) karunia, kenikmatan, yang salah satunya adalah kenikmatan diberikan kita kesempatan dan keistiqamahan belajar agama.

Pada kesempatan ini, kita akan membahas tema yang berkenaan dengan sedikit singgungan atau pembahasan yang berkaitan dengan disiplin Ilmu Ushul Fiqih.

Namun tentunya pembahasan ushul fiqih ini yang berkaitan dengan orang-orang non mujtahid atau berkaitan dengan orang-orang awwam yang bukan sebagai orang-orang yang mampu untuk menyimpulkan hukum syari’ dari dalīl-dalīl Al-Qurān, Hadīts, Qiyas maupun Ijma’.

Namun terkhusus, kita akan angkat pembahasan kaidah-kaidah ushul fiqih dan kaidah-kaidah fiqih yang berkaitan dengan seorang muslim yang bukan mujtahid.

Yang mana kita akan mengambil sedikit poin-poin dari buku yang ditulis oleh Prof Dr Sa’ad Nashir bin Abdil Aziz Asy-Syatsri hafizhahullāhu ta’āla. Beliau adalah salah satu ulama besar dan beliau adalah mantan anggota Hay’at Kibar Al-‘Ulama ( هيئة كبار العلماء) di Kerajaan Saudi Arabia.

Dari karangan dan karya tulis beliau Kitab Al-Qawā’id Al-Ushūliyyah wa Al-Fiqhiyyah Al-Muta’alliqah bil Muslim Ghairil Mujtahid (القواعد الأصولية و الفقهيه المتعلقة بالمسلم غير المجتهد) yaitu Kitab kaidah-kaidah ushul dan kaidah-kaidah fiqih yang berkaitan dengan muslim yang bukan mujtahid.

Thayyib.

Teman-teman sekalian yang dimuliakan oleh Allāh Subhānahu wa Ta’āla.

Tidak diragukan lagi bahwa ilmu ushul fiqih adalah salah satu cabang dari ilmu syar’i yang mana jika seseorang mempelajarinya, dia akan mendapatkan ganjaran dari Allāh Subhānahu wa Ta’āla.

Namun tentunya ganjaran ini, tidak terbatas hanya kepada orang-orang yang ahli ijtihad, tidak hanya terbatas kepada orang-orang yang memproyeksikan dirinya untuk menjadi mujtahid.

Para ulama mengatakan mempelajari ilmu ushul fiqih hukumnya termasuk bagian dari wajib kifa’i atau bagian dari fardhu kifayyah.

Dia wajib untuk dipelajari oleh sebagian orang, yang mana sebagian yang lain jika sudah mempelajari dan menguasai, maka menjadi gugurlah kewajiban untuk yang lain.

Namun kalau sampai tidak ada yang mempelajarinya sama sekali, maka seluruh umat akan berdosa, mendapatkan hukuman.
Namun jika sudah ada sekelompok yang mempelajari dan menguasainya, maka kewajiban ini telah gugur untuk yang lain.

Kenapa?

Karena pembahasan inti dalam ilmu ushul fiqih adalah pembahasan yang mana jika seseorang menguasainya, dia akan mampu menyimpulkan hukum-hukum syar’i dari dalīl-dalīlnya.

Yang mana kesimpulan hukum syar’i ini (nantinya) akan menjadi konsumsi bagi kaum muslimin.

Orang-orang awwam yang tidak mampu menyimpulkan hukum sendiri, maka dibutuhkan orang yang ahli untuk belajar, sehingga dia bisa menyimpulkan hukum, mana yang haram, mana yang wajib, mana yang mubah, mana yang mustahab, mana yang makruh.

Ini semua diperlukan untuk menelurkan seorang mujtahid (seorang ‘ālim). Dan tidaklah mereka ada kecuali harus belajar ilmu ushul fiqih terlebih dahulu.

Ilmu ushul fiqih menurut definisi ulama (banyak definisi) di antaranya adalah:

أدلة الفقه الإجمالية

“Dalīl-dalīl fiqih secara global”

Atau ada yang mendefinisikan Ushul Fiqih adalah:

علم يبحث عن أدلة الفقه الإجمالية وكيفية الاستفادة منها، وحال المستفيد

Ilmu ushul fiqih adalah ilmu yang membahas dalīl-dalīl fiqih secara global, dan ilmu yang membahas bagaimana mengaplikasikan dan mengambil manfaat dari dalīl-dalīl tersebut. (menyimpulkannya bagaimana).

Dan Ilmu yang membahas orang-orang (siapa saja yang mampu) untuk mengaplikasikan dalīl-dalīl global tadi, sehingga dapat menyimpulkan dan menelurkan menjadi hukum syar’i.

Teman-teman sekalian.

Secara global demikian. Tapi kalau kita tengok secara dalam, ternyata di dalam pembahasan ilmu ushul fiqih, walaupun tidak kita pungkiri sebagian besar temanya adalah tema-tema yang akan mengantarkan orang menjadi mujtahid.

Ternyata setelah kita lihat, ada dua pembahasan dalam ilmu ushul fiqih.

⑴ Mayoritas yang ada di dalam buku-buku ushul fiqih adalah permasalahan-permasalahan yang akan mengantarkan seseorang kepada posisi mujtahid alias dia mampu berijtihad untuk menyimpulkan hukum syar’i.

Nanti pembahasan tentang al-adillah (dalīl-dalīl) kemudian dalalatul alfadz (pembahasan tentang lafadz) ini menunjukkan makna apa? Apakah mutlak, apakah muqayyad, apakah umum, apakah khusus dan yang lainnya.

Dan juga membahas tentang syarat-syarat ijtihad, secara mayoritas pembahasannya seperti itu.

⑵ Pembahasan tentang tema-tema bagaimana seorang muqallid (مُقَلِّد‎) atau bagaimana seorang awwam harus bersikap. Biasanya (nanti) dibahas di akhir-akhir pembahasan buku-buku ushul fiqih yaitu dalam pembahasan Al-Ijtihād wa Al-Taqlīd yaitu tentang ijtihād dan taqlīd.

Taqlīd itu apa?
Muqallid itu siapa?
Kriteria mereka bagaimana?
Pembahasan Al-Mufti wa Al-Mustafti (المفتي والمستفتي) yaitu pembahasan siapakah mufti dan mustafti?

Mustafti adalah orang awam yaitu orang yang minta fatwa.

Pembahasan yang berkaitan dengan taqlīd, pembahasan yang berkaitan dengan mustafti atau meminta fatwa ini adalah pembahasan yang nanti akan kita bahas. Yaitu yang berkaitan dengan orang-orang awwam yang tidak mempunyai perangkat untuk memahami dalīl sehingga mereka harus bertanya kepada para ulama.

Hal yang demikian (pembahasan-pembahasan untuk orang awwam) ppara ulama mengatakan hukumnya adalah fardhu ‘ain (wajib) atas setiap muslim untuk mengetahuinya.

Adapun pembahasan tentang bagaimana menjadikan seseorang menjadi mujtahid itu pembahasan yang hukumnya fardhu kifayyah.

Adapun pembahasan yang berkaitan dengan kaidah-kaidah, adab-adab seorang awam ketika menghadapi dalīl atau menghadapi hukum-hukum syar’i. Karena dia tidak mampu maka dia harus bertanya kepada mujtahid kepada mufti yang wajib untuk diketahui.

Kemudian teman-teman sekalian.

Apa faedahnya belajar ilmu ushul fiqih?

Tentunya ada banyak faedahnya tapi di sini akan kita sebutkan sebagian saja, yang pertama yang disebutkan oleh syaikh Asy-Syatsri hafizhahullāhu ta’āla adalah:

⑴ Bahwa ilmu ushul fiqih itu adalah bagian dari ilmu syar’i yang mana jika seseorang menuntut ilmu syar’i (belajar ilmu ushul fiqih) ini, dia akan mendapatkan ganjaran pahala dari Allāh Subhānahu wa Ta’āla.

Ini faedah pertama, dia mendapatkan pahala karena dia mempelajari salah satu dari cabang ilmu syar’i.

⑵ Orang yang belajar ilmu ushul fiqih, nantinya dia akan paham dan dia akan menaikkan level dirinya dari level awwam (kalau dia mau belajar serius) maka dia akan naik levelnya minimal derajat muttabi atau lebih bagus lagi sampai derajat ijtihad.

Sehingga bisa memproyeksikan dirinya untuk mampu menyimpulkan hukum sendiri dari dalīl-dalīl syar’i (tentunya nanti jika dia sudah mencapai level ijtihad). Itu faedah kedua.

⑶ Orang yang belajar ilmu ushul fiqih, dia bisa memahami musthalahad, bisa memahami istilah-istilah ilmiyyah yang dipakai oleh para ulama dalam fatwa-fatwa mereka (jadi dia paham maknanya apa).

Ulama bilang ini hukumnya makruh, ini hukumnya mustahab, ini hukumnya haram (misalnya).

Dia paham makna haram itu apa, makruh itu apa, mustahab itu apa, mubah itu apa?.

Oh ini maknanya, dalīlnya umum.
Oh makna umum itu seperti apa.

Orang yang belajar ilmu ushul fiqih dia kelak akan memahami istilah-istilah yang sering di pakai oleh para ulama.

⑷ Orang yang belajar ilmu ushul fiqih terutama yang akan kita bahas yang berkaitan dengan orang awam, akan menjadikan seseorang mengetahui bagaimana bertanya kepada ulama.

Dan juga akan mengetahui, siapa ulama yang cocok untuk ditanya, untuk menjadi rujukan tentang masalah fatwa tersebut.

Bahwa ternyata untuk menjadi rujukan bertanya tentang masalah fatwa, tidak semua orang boleh ditanya tentang halal dan haram. Ada kriteria ada syarat ketentuan berlaku.

Jadi tidak semua orang yang bisa ceramah, tidak semua orang yang bisa ngomong di atas mimbar lantas bisa ditanya.

Ini hukumnya apa?

Jadi harus ada syarat-syaratnya, harus orang yang memang punya kredibilitas, mempunyai kemampuan, mempunyai ahliyyah untuk berfatwa. Sehingga kita tidak sembarangan bertanya, hanya berdasarkan karena orang ini pintar ceramah.

____________________

image_pdfimage_print

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top