🌍 BimbinganIslam.com
🎙 Ustadz Abul Aswad Al-Bayaty, BA حفظه لله تعالى
📖 Keutamaan 10 Hari Pertama Bulan Dzulhijjah dan Hari Tasyrik Serta Beberapa Panduan Praktis Berkurban
📗 Lathā’if Ma’ārif Karya Imam Ibnu Rajab dan Talkhish Kitab Ahkam Udhiyyab wa Ad-Dzakah Karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin رحمهما الله
〰〰〰〰〰〰〰
بسم الله الرحمن الرحيم
الـحـمـد لله رب الـعـالـمـيـن و الـصـلاة و الـسـلام عـلـى أشـرف الأنـبـيـاء و الـمـرسـلـيـن وعلى آله وأصحابه أجمعين اما بعد
Ikhwan wa Akhawatiy Fīllāh, Sahabat BiAS yang senantiasa dirahmati oleh Allāh Subhānahu wa Ta’āla.
Di pasal yang keempat dari kitāb yang kita pelajari ini, kita akan sama-sama belajar tentang siapa saja yang kurban itu sah diperuntukkan baginya.
Dijelaskan bahwa satu kurban dari domba, sah dan cukup untuk seorang berikut dengan keluarganya dan siapa yang dia kehendaki dari kaum muslimin. Maknanya seorang muslim dia membeli domba, kemudian dia menyembelih domba tersebut dan dia niatkan pahalanya untuk dirinya, untuk keluarganya dan untuk orang yang dia kehendaki dari kalangan kaum muslimin.
Yang demikian karena Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam pernah menyembelih, kemudian beliau shallallāhu ‘alayhi wa sallam mengatakan:
بِسْمِ اللَّهِ اللَّهُمَّ تَقَبَّلْ مِنْ مُحَمَّدٍ وَآلِ مُحَمَّدٍ وَمِنْ أُمَّةِ مُحَمَّدٍ ( ثُمَّ ضحى بِهِ)
_”Dengan menyebut asma Allāh, Yā Allāh terimalah kurban ini dari Muhammad dari keluarga Muhammad dan dari umat Muhammad.”_ (kemudian Beliau menyembelih hewan tersebut)
(Hadīts shahīh riwayat Muslim nomor 1454)
Di dalam riwayat Muslim dari Abu Rāfi’ radhiyallāhu ‘anhu disebutkan,
أن النبي صلى الله عليه وسلّم كان يضحي بكبشين أحدهما عنه وعن آله، والاخر عن أمته جميعاً {رواه أحمد}
_”Adalah Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam menyembelih dua ekor domba kibasy, salah satunya untuk beliau dan untuk keluarganya dan yang lain diniatkan untuk umat beliau.”_
(Hadīts riwayat Ahmad)
Kemudian diriwayat yang lain dari Abu Ayyub Al-Anshari, dia berkata:
كان الرجل في عهد النبي صلى الله عليه وسلّم يضحي بالشاة عنه وعن أهل بيته، فيأكلون ويطعمون. {رواه ابن ماجه والترمذي وصححه}
_’Adalah seorang laki-laki di zaman Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam menyembelih satu ekor domba untuknya dan untuk keluarganya kemudian dia makan dan menyedekahkannya.”_
(Hadīts shahīh riwayat Ibnu Mājah dan At-Tirmidzi)
Hal itu pula yang berlaku bagi sepertujuh sapi, sepertujuh unta atau sepertujuh kerbau.
Seseorang boleh meniatkan sepertujuh sapi untuk dirinya dan untuk keluarganya, tetapi yang menanggung biaya pembelian satu domba atau satu kambing atau sepertujuh sapi ditanggung oleh satu orang.
√ Pembelian domba ditanggung oleh satu orang.
√ Pembelian kambing ditanggung oleh satu orang.
√ Pembelian sapi ditanggung oleh tujuh orang, jika lebih maka itu tidak sah.
Maka dari itu patungan kurban yang biasa dilakukan di sekolah-sekolah, di mana satu ekor sapi ditanggung biayanya oleh 500 orang siswa, maka ini tidak disebut kurban. Ini disebut latihan kurban saja.
Ketika disebut sebagai latihan kurban, maka tidak berlaku hukum-hukum kurban. Dia boleh disembelih sebelum Iedul Adha, boleh disembelih setelah Iedul Adha dan orang yang patungan juga tidak disyaratkan untuk menahan diri dari memotong rambut, menahan diri dari memotong kuku. Tidak! Karena statusnya dia bukan orang yang berkurban.
Kurban itu memiliki tata-cara dan syarat tertentu.
Sapi ditanggung oleh tujuh orang dan sepertujuh sapi diniatkan pahalanya untuk orang tersebut (yang berkurban), keluarganya dan orang lain yang ia niatkan dari kalangan kaum muslimin.
Itu adalah patokan yang sudah pakem, diterangkan oleh para ulama kita berdasarkan hadīts-hadīts Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam. Wallāhu ta’āla a’lam bishawab.
Itu yang bisa kita sampaikan, semoga bermanfaat.
Mohon maaf jika ada salah kata atau hal-hal yang tidak berkenan.
Wallāhu ta’āla a’lam bishawab.
____________________