Home > Bimbingan Islam > Keutamaan 10 Hari Pertama Bulan Dzulhijjah dan Hari Tasyrik > Halaqah 07: Hewan Yang Utama dan Yang Makruh Dijadikan Hewan Kurban

Halaqah 07: Hewan Yang Utama dan Yang Makruh Dijadikan Hewan Kurban

🌍 BimbinganIslam.com
🎙 Ustadz Abul Aswad Al-Bayaty, BA حفظه لله تعالى
📖 Keutamaan 10 Hari Pertama Bulan Dzulhijjah dan Hari Tasyrik Serta Beberapa Panduan Praktis Berkurban
📗 Lathā’if Ma’ārif Karya Imam Ibnu Rajab dan Talkhish Kitab Ahkam Udhiyyab wa Ad-Dzakah Karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin رحمهما الله
〰〰〰〰〰〰〰

بسم الله الرحمن الرحيم
الحمدلله رب العالمين وأفضل الصلاة وأتم التسليم على
نبينا هادي الأمين المبعوث رحمة للعالمين و على آله و أصحابه أجمعين اما بعد

Ikhwaniy wa Akhawatiy Fīllāh, Sahabat BiAS yang senantiasa dirahmati oleh Allāh Subhānahu wa Ta’āla.

Pelajaran kita pada kesempatan kali ini yaitu menginjak di pasal yang ketiga dari kitab ini, yaitu pembahasan tentang:

Hewan kurban yang paling utama (الأَفْضَل) dari sisi jenis atau sifat dari hewan kurban dan hewan yang makruh dijadikan sebagai sembelihan yang dipersembahkan untuk Allāh Subhānahu wa Ta’āla.

▪︎ Hewan Kurban yang Paling Utama dari Sisi Jenis dan Sifatnya

Tentang hewan kurban yang paling utama dari sisi jenis adalah unta kemudian sapi (bisa dikurbannya secara utuh) kemudian domba, kambing, kemudian 1/7 unta , 1/7 sapi.

Kata penulis kitāb ini, mana yang lebih utama. Seorang muslim berkurban dengan unta, sapi atau kambing ataukah domba?

Para ulama mengatakan yang utama adalah seseorang berkurban dengan unta atau sapi, jika ia menanggung satu unta atau satu sapi.

Tetapi 1/7 sapi dibandingkan dengan seekor domba lebih utama seekor domba. Di antara sebabnya adalah karena dengan berkurban seekor domba kita bisa melakukan penyembelihan sendiri dan itu merupakan sunnah.

Disunnahkan bagi seorang muslim untuk menyembelih hewan kurbannya sendiri. Berdasarkan riwayat bahwa Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam,

ضحى النبي صلى الله عليه وسلم بِكَبْشَيْنِ أَمْلَحَيْنِ أَقْرَنَيْنِ

_”Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam menyembelih dua ekor domba kurban beliau sendiri”_ (sehingga disunnahkan).

Adapun ketika seseorang patungan, dia tidak bisa atau akan kesulitan untuk menyembelih hewan kurbannya sendiri.

Kemudian antara domba dan kambing yang lebih utama adalah domba. Di dalam kitāb كل ما تريد معرفته عن الأغنام (Kullu ma turidu makrifatahu a’nil Aghnaam) syaikh Badar Al-Utaybī.

Disebutkan perbedaan antara domba dengan kambing, adalah:

Domba hewan yang penurut sedangkan kambing tidak nurut (suka berbuat ulah).

Buktinya kita menggembala 50 ekor domba, domba itu akan berbaris rapih, kalau kita menggembala 50 ekor kambing, kambing itu akan berpencar dan sulit sekali untuk diatur.

Domba bulunya cenderung bergelombang, adapun kambing bulunya lurus.

Domba ekornya besar adapun kambing, ekornya kecil.

Semua jenis kambing yang ada kembali kepada dua jenis ini. Imma (إمَّا) dia domba (bisa jadi dia domba) atau bisa jadi ia keturunan kambing.

Seperti Etawa, PE, Kambing Jawa, itu adalah dari kategori kambing. Adapun Moreno, Gibas, Wedhus Gembel, Shaun the Sheep itu merupakan jenis domba.

Dan domba lebih utama dijadikan kurban dibandingkan kambing. Adapun hewan yang paling utama dari sifat-sifat yang ada adalah yang paling gemuk, paling banyak dagingnya, paling sempurna bentuk tubuhnya dan paling bagus penampilannya.

Disebutkan dalam shahīh Al-Bukhāri dari Anas bin Mālik radhiyallāhu ‘anhu,

أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم كَانَ يُضَحِّي بِكَبْشَيْنِ أَمْلَحَيْنِ أَقْرَنَيْنِ

_”Adalah Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam menyembelih dua ekor domba besar, yang berwarna putih garam dan bertanduk.”_

(Hadīts shahīh riwayat Al-Bukhāri nomor 5564)

Kabsyun (كَبْش) atau Al-Kabsy (الكبش) atau Kibasy, bahasa Indonesianya adalah domba yang besar

Al-Amlah (الأملح) domba yang berwarna putih seperti putihnya garam.

Al-Amlah (الأملح) ini lebih spesifik lagi diterangkan oleh Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam. Diterangkan oleh Abu Said Al-Khudri radhiyallāhu ‘anhu dari hadīts yang bersambung sampai kepada Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam.

Abu Said mengatakan:

ضَحَّى النبي ـ صلى الله عليه وسلم ـ بِكَبْشٍ أَقْرَنَ فَحِيلٍ يَأْكُلُ فِي سَوَادٍ وَيَنْظُرُ فِي سَوَادٍ وَيَمْشِي فِي سَوَادٍ ‏

_”Adalah Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam menyembelih domba kibasy (كَبْشٍ) yang besar._

أَقْرَنَ

_Yang memiliki tanduk._

فَحِيلٍ

_Dan sangat jantan (jadi yang lebih utama adalah domba pejantan)._

يَأْكُلُ فِي سَوَادٍ

_Bagian mulutnya ada warna hitamnya, jadi warna utama (warna dasarnya putih garam) tetapi di bagian mulutnya ada warna hitamnya._

وَيَنْظُرُ فِي سَوَادٍ

_Dan dibagian matanya (sekitar mata) berwarna hitam._

وَيَمْشِي فِي سَوَادٍ

_Dan dibagian kakinya juga ada warna hitam.”_

Itu adalah domba yang paling utama, paling dicintai dan paling disukai oleh Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam untuk dijadikan sebagai hewan kurban.

Ikhwāniy wa Akhawatiy Fīllāh rahīmani wa rahīmakumullāh wa A’adzakumullāh.

Di dalam hadīts yang lain dari Abu Rāfi’, mantan hamba sahaya Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam, dia menyatakan:

كان النبي صلى الله عليه وسلم إذا ضحى اشترى كبشين سمينين

_”Adalah Nabi jika ingin berkurban beliau membeli dua domba kibasy yang gemuk (yaitu yang banyak daging dan gajih serta lemak).”_

Ini adalah kriteria hewan yang paling utama dalam kurban dari sisi jenis dan sifat.

▪︎ Hewan Kurban yang Makruh dijadikan Kurban

Kemudian di sana ada hewan yang makruh untuk dijadikan kurban akan tetapi masih sah dijadikan hewan kurban.

Di antaranya adalah:

⑴ ‘Adhbā’ (عضباء) hewan yang terpotong telinganya atau patah tanduknya setengahnya atau lebih.

⑵ Muqābalah (مُقَابَلَة) hewan yang telinganya dibelah melintang dari depan.

⑶ Mudābarah (مُدَابَرَة) hewan yang telinganya dibelah melintang dari belakang.

⑷ Syarqā (شَرْقَاء) hewan yang telinganya dibelah memanjang.

⑸ Kharqā (خَرْقَاءَ) hewan yang telinganya dilubangi.

⑹ Mushfarah (مصفرة) hewan yang telinganya terpotong habis sehingga terlihat lubang telinganya. Ada yang berkata hewan yang kurus namun belum sampai pada derajat kurus kering (kurusnya masih bisa ditolerir)

⑺ Mustāshalah (مستأصلة) hewan yang seluruh tanduknya patah (hilang kedua-duanya). Dia sering berkelahi (berantem) dengan saudaranya atau temannya.

Dan sebagai bentuk informasi ringan saja bahwa domba yang bertanduk ini sering menzhalimi temannya sesama domba maka kelak ia akan mendapatkan qishāsh.

Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam bersabda:

لَتُؤَدَّنَّ الْحُقُوقُ إِلَى أَهْلِهَا حَتَّى يُقَادَ لِلشَّاةِ الْجَلْحَاءِ مِنَ الشَّاةِ الْقَرْنَاءِ

_”Hak-hak itu akan dikembalikan kepada pemiliknya, sampai kambing yang gundul (tidak bertanduk) akan digiring menuju kambing yang bertanduk untuk diadili.”_

(Hadīts shahīh riwayat At-Tirmidzi nomor 2420)

Karena l bertanduk ini dulu suka menanduk saudaranya. Dia akan diadili diminta pertanggung jawaban oleh Allāh Subhānahu wa Ta’āla.

Ini kezhaliman antara hewan, bagaimana kezhaliman yang dilakukan antar satu manusia dengan manusia yang lain, tentunya lebih berhak untuk dimintakan pertanggung-jawaban dan lebih berhak untuk diadili kelak di hadapan Allāh Subhānahu wa Ta’āla.

Maka hendaknya kita meninggalkan kezhaliman itu.

⑻ Bakhqā’ (بخقاء) hewan yang matanya dicolok sehingga matanya buta (tidak bisa melihat) namun kondisi matanya masih seperti mata normal tetapi buta, bukan karena tertutup oleh selaput putih, tidak.

⑼ Musyaya’ah (مشيعة) hewan yang tidak mampu mengikuti kawannya karena lemah.

Jadi kalau balapan lari, teman-temannya berlari dia lari paling belakang (paling lemah), tertinggal, tidak mampu menyusul teman-temannya yang lain, karena kelemahannya. Dan ini masih sah dijadikan sebagai hewan kurban tetapi hukumnya makruh.

Dan hewan-hewan lain yang semisal dengan hewan di atas juga disamakan dengannya. Jadi statusnya makruh menyembelih sebagai hewan kurban.

Hewan-hewan lain yang kondisinya hampir mirip atau setara dengan jenis-jenis hewan yang tadi telah disebutkan.

Di antaranya Batra, unta, sapi dan kambing.

⑴ Hewan yang terpotong ekornya setengah atau lebih, masih sah tetapi makruh (terpotong ekornya atau memang sengaja dipotong).

⑵ Hewan yang terpotong ekornya kurang dari setengah, namun jika setengah atau lebih maka mayoritas ulama mengatakan bahwa ia tidak sah (jika terpotongnya setengah atau lebih).

⑶ Hewan yang terpotong alat pejantannya, mungkin karena sengaja dihilangkan supaya atau untuk tujuan tertentu, maka dia makruh.

⑷ Hewan yang tanggal sebagian giginya sekalipun gigi seri atau premolar (gigi geraham di bagian depan). Namun jika kondisi tersebut terbawa sejak lahir maka tidak makruh.

⑸ Hewan yang terpotong sebagian puting susunya, namun jika cacat itu bawaan lahir maka tidak makruh.

Wallāhu ta’āla a’lam bishawab.

Itulah yang bisa kita sampaikan, semoga bermanfaat.

صلى الله على النبيا محمد وعلى آله وصحبه وسلم
وآخر دعواهم أن الحمد لله رب العالمين

____________________

image_pdfimage_print

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top