Home > Dirosah Islamiyah > Kitabul Buyu' Matan Abu Syuja > Materi 21 – Hak Membatalkan Transaksi Bag 02

Materi 21 – Hak Membatalkan Transaksi Bag 02

🌍 WAG Dirosah Islamiyah
🎙 Ustadz Dr. Muhammad Arifin Badri MA حفظه لله تعالى
📗 Kitabul Buyu’ Matan Abu Syuja
~~~•~~~•~~~•~~~•~~~

بسم الله الرحمن الرحيم
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتة
إنَّ الـحَمْدَ لِلّهِ نَـحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ، وَنَعُوذُ بِاللهِ مِنْ شُرُورِ أَنْفُسِنَا وَسَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا، مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلَا مُضِلَّ لَهُ، وَمَنْ يُضْلِلْ فَلَا هَادِيَ لَهُ، أشهد أن لَا إِلَٰهَ إِلَّا اللَّهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُـحَمَّداً عَبْدُهُ وَرَسُولُه. أَمَّا بَعْدُ

Kali ini kita sampai pada pernyataan beliau:

ولهما أن يشتوطا الخيار إلى ثلاثة أيام

Dua orang yang menjalin transaksi mengadakan ikatan jual-beli atau yang semisal (sewa-menyewa) atau akad komersial lain, keduanya memiliki hak kewenangan untuk membuat satu klausul persyaratan, bahwa ia memiliki hak untuk membatalkan klausul persyaratannya, ia memiliki hak untuk membatalkan transaksi dalam tempo yang disepakati.

Misalnya ketika transaksi jual-beli rumah, pembeli bersyarat bahwa ia memiliki hak untuk membatalkan transaksi selama sebulan, dua bulan atau lebih atau kurang. Bila keduanya sepakat atau pihak kedua menerima persyaratan ini maka adanya kesepakatan, adanya persyaratan yang kemudian disepakati oleh pihak kedua baik penjual ataupun pembeli maka kesepakatan ini bersifat mengikat (final).

Kalau terjadi transaksi dengan kesepakatan tersebut maka keduanya wajib berkomitmen, wajib memenuhi dan mengindahkan syarat tersebut.

Hal ini berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’āla:

يَـٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ أَوْفُوا۟ بِٱلْعُقُودِ

“Wahai orang-orang yang beriman, penuhilah setiap akad yang telah terjalin di antara kalian.” [QS Al-Maidāh: 1]

Dan telah diketahui bahwa akad jual-beli yang disepakati antara keduanya ternyata terjadi dalam kondisi adanya persyaratan atau salah satunya atau bahkan kedua belah pihak telah menyepakati adanya syarat pembatalan, adanya hak bagi keduanya atau salah satunya untuk membatalkan akad dalam tempo tertentu, sehingga keumuman ayat di atas mencakup berbagai macam kondisi akad yang telah terjalin termasuk akad yang padanya dipersyaratkan adanya خيار شرط (khiyar syart/syarat), (yaitu) hak untuk membatalkan transaksi dalam tempo tertentu walaupun keduanya telah berpisah dari majelis.

Sehingga khiyar syarth ini tidak serta merta menjadi putus hanya karena keduanya telah berpisah dari majelis, berbeda dengan khiyar sebelumnya yang disebut dengan khiyar majelis. Hak untuk membatalkan akad secara syari’at (otomatis) putus dengan berpisahnya kedua orang tersebut dari sebuah majelis.

Namun model kedua dari hak khiyar ini yang di sebut dengan khiyar syarth tidak serta merta putus hanya karena keduanya telah berpisah dari satu majelis.

Kenapa? Karena keduanya sepakat untuk memperpanjang hak khiyar ini dalam tempo yang telah disepakati.

Rasulullah shallallahu ‘alayhi wa sallam juga bersabda:

الْمُسْلِمُوْنَ عَلَى شُرُوْطِهِمْ

“Setiap orang muslim berkewajiban untuk komitmen memenuhi setiap persyaratan yang telah disepakati di antara mereka.”

Dan setiap perdamaian, kesepakatan, kesepahaman antara kedua belah pihak itu wajib dipenuhi oleh orang yang beragama Islam, sehingga dari hadits ini ada satu penegasan bahwa hukum asal persyaratan yang diajukan oleh orang yang bertransaksi adalah sah, boleh dan wajib dipenuhi.

الْمُسْلِمُوْنَ عَلَى شُرُوْطِهِمْ

“Setiap umat Islam berkewajiban memenuhi, menjalankan persyaratan yang telah mereka sepakati.”

Hanya ada dua kondisi, suatu persyaratan yang telah disepakati itu batal demi hukum.

*Kondisi pertama*, persyaratan yang menyebabkan إِلاَّ شَرْطًا أَحَلَّ حَرَامًا, melanggar hukum haram yaitu sesuatu yang haram ingin dijadikan halal dengan adanya kesepakatan tersebut, maka kesepakatan ini batal demi hukum. Karena itu melanggar aturan syari’at.

Misalnya ketika ada persyaratan jual-beli rumah kemudian syaratnya pembeli harus minum khamr, pembeli harus membayar bunga ketika telat dalam pembayaran, atau pembeli misalnya diharuskan memasang sesajian.

Maka ini persyaratan yang batal demi hukum, tidak boleh dipenuhi walaupun sudah ada kesepakatan, maka tidak boleh dipenuhi karena syarat tersebut batal demi hukum dan bahkan sekedar mempersyaratkannya saja anda sudah berdosa.

Kenapa? Karena ada berarti melawan ketentuan syari’at, sehingga seorang muslim ketika mengetahui ada sesuatu yang diharamkan maka tidak boleh ada upaya secara sadar ataupun tidak, secara vulgar atau secara terselubung untuk merekayasa agar bisa melakukan yang haram tersebut.

Contoh sederhana dari rekayasa yang sering terjadi di masyarakat untuk melanggar yang haram, melegalkan yang haram adalah syarat riba ketika anda membeli suatu rumah misalnya, dengan pembayaran berjangka atau cicilan atau pembayaran berjangka tanpa cicilan, sekali bayar namun jatuh temponya pada waktu tertentu.

Kadang kala orang yang telah mengetahui hukum halal-haramnya riba, ia tidak ingin terus-terang mengatakan, “Kalau anda telat pembayarannya maka anda terkena denda atau bunga sekian persen dari nilai jual rumah tersebut”, kalau demikian redaksi kesepakatannya maka jelas itu riba (riba nasi’ah) dan itu haram hukumnya.

Namun sebagian orang berusaha merekayasa untuk menyamarkan praktek riba dalam transaksi mereka sehingga klausul kesepakatan yang dicapai antara keduanya dikondisikan sedemikian rupa misalnya kalau anda telat mundur dari waktu yang telah disepakati ketika jatuh tempo anda belum bisa membayar maka anda dikenakan biaya administrasi.

Biaya administrasinya 3%, 5%, 10% dari nilai transaksi, ini adalah riba. Walaupun redaksinya dikatakan itu adalah biaya administrasi.

Contoh lain: dalam praktek gadai menggadaikan barang, ketika sudah tahu bahwa gadai itu adalah akad turunan, akad pelengkap dari akad sebelumnya yaitu utang-piutang. Dan para ulama telah menjelaskan adanya keuntungan pada praktek utang-piutang itu adalah riba.

كل قرض جر نفعا فهو ربا

“Setiap piutang yang mendatangkan keuntungan maka riba.”

Akhirnya sebagian orang membuat satu klausul (satu kesepakatan) bahwa tidak ada bunga namun pihak yang berhutang dan penggadai berkewajiban membayar biaya administrasi senilai 1% dari nominal piutang yang dia ambil (dia dapatkan). Ini persyaratan yang jelas-jelas arahnya yaitu rekayasa, kamuflase, pengkondisian praktek riba, penyamaran praktek riba.

Sehingga adanya persyaratan yang semacam ini, ini termasuk persyaratan yang batal demi hukum karena tendensinya jelas yaitu ingin melanggar sesuatu yang haram. Rekayasa hukum haram agar bisa halal, agar bisa dijalankan.

Ini adalah sebuah kamuflase terselubung dan kamuflase terselubung semacam ini tidak ada gunanya, tidak akan merubah yang haram menjadi halal, bahkan yang terjadi yang haram semakin berlipatganda dosanya. Karena pada praktek kamuflase seperti ini ada budaya buruk yang dilakukan oleh orang Yahudi yaitu berusaha upaya sadar untuk menipu mengelabui Allah.

يُخَـٰدِعُونَ ٱللَّهَ وَهُوَ خَـٰدِعُهُمْ

“Mereka berusaha menipu Allah, bersandiwara di depan Allah, padahal Allah pasti akan membalas tipu-daya mereka.” [QS An-Nisa: 142]

Ini yang bisa kami sampaikan pada kesempatan kali ini, kurang dan lebihnya mohon maaf.

وبالله التوفيق و الهداية
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

•┈┈•⊰✿✿⊱•┈┈•

image_pdfimage_print

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top