Home > Dirosah Islamiyah > Kitabul Buyu' Matan Abu Syuja > Materi 20 – Hak Membatalkan Transaksi

Materi 20 – Hak Membatalkan Transaksi

🌍 WAG Dirosah Islamiyah
🎙 Ustadz Dr. Muhammad Arifin Badri MA حفظه لله تعالى
📗 Kitabul Buyu’ Matan Abu Syuja
~~~•~~~•~~~•~~~•~~~

بسم الله الرحمن الرحيم
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتة
إنَّ الـحَمْدَ لِلّهِ نَـحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ، وَنَعُوذُ بِاللهِ مِنْ شُرُورِ أَنْفُسِنَا وَسَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا، مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلَا مُضِلَّ لَهُ، وَمَنْ يُضْلِلْ فَلَا هَادِيَ لَهُ، أشهد أن لَا إِلَٰهَ إِلَّا اللَّهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُـحَمَّداً عَبْدُهُ وَرَسُولُه. أَمَّا بَعْدُ

Masih bersama Fiqih Muamalah. Yaitu hukum-hukum yang berkaitan dengan perniagaan.

Pada sesi sebelumnya kita telah mempelajari atau mulai merenungkan dan menyelami kandungan makna dari pernyataan Al-Imam Abu Syuja’ rahimahullahu Ta’ala yang mengatakan,

ولا يصح بيع الغرر

“Dan jual beli yang mengandung unsur gharar itu tidaklah sah.”

Kemudian Al Muallif rahimahullahu ta’ala Al-Imam Abu Syuja’ mengatakan,

والمتبايعان بالخيار ما لم يتفرقا

Kedua orang yang menjalani transaksi itu masing-masing memiliki hak khiyar (hak untuk membatalkan transaksi) selama mereka masih dalam satu majelis, belum berpisah.

Walaupun telah terjadi transaksi, telah terjadi serah terima barang, penjual menerima uang pembayaran lunas dan pembeli telah menerima barang secara utuh sepenuhnya, selama mereka dalam satu majelis. Berada dalam satu ruangan, masih berada di toko belum keluar dari toko, maka keduanya bebas untuk menentukan untuk merevisi sikap, meninjau ulang keputusannya bertransaksi, melanjutkan transaksi atau membatalkan transaksi.

Ini yang disebut khiyar majelis. Hak untuk membatalkan selama masih dalam majelis yang sama. Ketentuan hak ini berdasarkan dari nabi shallallahu ‘alayhi wa sallam Shallallahu ‘alihi wa Sallam di antaranya dari hadits Abdullah bin Umar radhiyallahu anhu, nabi shallallahu ‘alayhi wa sallam Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda,

الْمتبايعَانِ بِالْخِيَارِ مَا لَمْ يَتَفَرَّقَا

“Kedua orang yang bertransaksi itu punya hak untuk membatalkan transaksinya (untuk meralat keputusannya bertransaksi), selama keduanya masih dalam satu majelis (belum berpisah dari majelis tersebut).”

Definisi majelis berbeda-beda dari satu kasus ke kasus lainnya. Kalau anda bertransaksi di toko maka selama anda masih berada di toko anda berhak untuk merevisi membatalkan transaksi.

Kalau anda bertransaksi di tempat terbuka maka keberadaan anda di suatu tempat itu dikatakan satu majelis, namun ketika anda berjalan pergi meninggalkan penjual atau penjual meninggalkan pembeli, berpindah tempat, maka itu sudah dikatakan berpisah dari satu majelis. Sehingga hak khiyar majelis telah terputus.

Kalau anda bertransaksi di kereta maka keberadaan anda dalam satu gerbong bersama penjual atau pembeli maka itu masih dikatakan sebagai satu majelis. Apabila masih dalam satu gerbong maka anda berhak untuk meralat transaksi walaupun sudah terjadi serah terima barang.

Nabi shallallahu ‘alayhi wa sallam bersabda,

الْمتبايعَانِ بِالْخِيَارِ مَا لَمْ يَتَفَرَّقَا

“Dua orang yang bertransaksi jual beli itu masing-masing punya hak untuk membatalkan transaksinya (menggunakan hak khiyar majelis) selama mereka belum berpisah” [HR Muslim: 3935]

أو يقول أحدهما للآخر اختر

Atau salah satu dari mereka menawarkan kepada partner-nya untuk mengakhiri khiyar majelis dengan mengatakan pilih, “tentukan pilihan” walaupun kita masih bersama tapi anda punya hak pula untuk menjatuhkan mengugurkan hak khiyar majelis dengan mengatakan, “saya beli dan walaupun saya masih dalam satu majelis dengan anda, saya tidak lagi ingin membatalkan transaksi, saya memaafkan atau saya mengabaikan hak khiyar majelis saya”, misalnya.

Adanya khiyar majelis ini adalah satu ketetapan hukum yang ditentukan oleh nabi shallallahu ‘alayhi wa sallam bukan karena faktor kesepakatan, ada kesepakatan atau tidak.

Maka masing-masing dari yang bertransaksi punya hak semacam ini, hak khiyar majelis. Sampai salah satu dari keduanya memutuskan haknya, menjatuhkan hak ini. Mengatakan, “Saya tidak akan menggunakan hak khiyar majelis”

Atau bersyarat bahwa, “saya akan menjual kepada Anda”, atau “Saya akan membeli barang Anda dengan catatan tidak ada hak pembatalan”.

Sebagaimana yang kadangkala tertulis di sebagian toko, penjual kadangkala menuliskan di dinding di balik kasir menuliskan, “Barang yang sudah Anda beli tidak dapat dikembalikan” atau “Setelah Anda meninggalkan kasir Anda tidak bisa mengajukan komplain”, “Komplain tidak dilayani”.

Persyaratan ini secara hukum syariat boleh. Yang artinya penjual bersyarat kepada Anda, bahwa Anda bertransaksi dan dia melayani Anda dengan catatan tidak ada hak khiyar majelis. Selama barang yang Anda beli tidak ada cacatnya sesuai dengan yang anda inginkan, sesuai dengan kriteria yang dijelaskan oleh penjual, maka Anda wajib menerimanya dan tidak punya hak membatalkan.

Karena kata-kata di atas “Barang yang sudah dibeli tidak dapat dibatalkan, tidak dapat dikembalikan, tidak dapat ditukar”, ini adalah semakna dengan sabda nabi shallallahu ‘alayhi wa sallam,

أو يقول أحدهما للآخر اختر

Yaitu salah satu penjual atau pembeli berkata kepada lawan transaksinya اختر (untuk tentukan pilihan), transaksi dilanjutkan final tidak ada lagi hak khiyar, atau dibatalkan.

Namun kalau ternyata barang yang dijualbelikan, barang yang menjadi objek transaksi ini ada cacatnya, tidak sesuai dengan deskripsi yang disampaikan oleh penjual, ada manipulasi, ada unsur penipuan, maka adanya syarat tadi di atas “barang yang sudah dibeli tidak dapat dikembalikan, tidak dapat ditukar”, itu persyaratan yang bathil, persyaratan yang wajib diabaikan, tidak boleh dijalankan.

Karena penipuan itu haram hukumnya. Padahal salah satu ketentuan dalam syariat jual beli, dalam syariat islam adalah adanya transparasi. Ketika anda tidak memenuhi kewajiban transparan dalam bertransaksi maka islam akan memproteksi lawan transaksi anda.

Melindungi hak dia agar tidak dirugikan karena sikap anda yang tidak kooperatif, sikap anda yang tidak transparan, atau bahkan sengaja anda memanipulasi atau menipu menyembunyikan cacat.

Rasulullah Shallallahu alaihi wa Sallam bersabda,

الْمتبايعَانِ بِالْخِيَارِ مَا لَمْ يَتَفَرَّقَا

“Dua orang yang bertransaksi itu masing masing punya hak untuk menentukan pilihan, melanjutkan transaksi atau membatalkannya selama keduanya belum berpisah dari satu majelis.”

فإن صدقا وبينا بورك لهما في بيعهما، وإن كذبا وكتما محقت بركة بيعهما.

Kata Nabi shallallahu ‘alayhi wa sallam shallallahu ‘alayhi wa sallam, ”Kalau keduanya berlaku jujur dan transparan, maka Allah memberkahi transaksi mereka. Namun kalau keduanya bersikap dusta (berbohong atau menyembunyikan cacat barang, menyembunyikan kriteria barang, merahasiakan kekurangan barang), maka Allah akan menghapuskan keberkahan transaksi mereka.” (Riyadus Shalihin, hadits ke-25)

Dan salah satu konsekwensi langsung dari dihapuskannya keberkahan transaksi adalah adanya hak untuk pembatalan atau menuntut ganti rugi kompensasi yang diberikan dalam islam kepada pihak yang dirugikan, pihak yang ditipu, sehingga siapapun yang dirugikan karena sikap yang tidak transparan ini menyembunyikan cacat maka yang dirugikan itu berhak untuk komplain, menentukan pilihan baik membatalkan transaksi atau minta ganti rugi.

Itu misalnya potongan harga atau kalau memang dia berlapang dada berbesar hati maka dia boleh melangsungkan transaksi, melanjutkan transaksinya dengan memaafkan sikap penjual atau pembeli yang curang tersebut.

Ini yang bisa kami sampaikan pada kesempatan kali ini, semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala menjadikan kita termasuk orang-orang yang senantiasa memiliki semangat untuk تفقه في دين الله meniti jalan menuntut ilmu dengan berbagai media yang kita miliki. Kurang dan lebihnya mohon maaf

بالله التوفيق و الهداية
والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته

•┈┈•⊰✿✿⊱•┈┈•

image_pdfimage_print

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top