Home > Dirosah Islamiyah > Kitabul Buyu' Matan Abu Syuja > Materi 19 – Hukum Gharar Bag 02

Materi 19 – Hukum Gharar Bag 02

🌍 WAG Dirosah Islamiyah
🎙 Ustadz Dr. Muhammad Arifin Badri MA حفظه لله تعالى
📗 Kitabul Buyu’ Matan Abu Syuja
~~~•~~~•~~~•~~~•~~~

بسم الله الرحمن الرحيم
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتة
إنَّ الـحَمْدَ لِلّهِ نَـحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ، وَنَعُوذُ بِاللهِ مِنْ شُرُورِ أَنْفُسِنَا وَسَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا، مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلَا مُضِلَّ لَهُ، وَمَنْ يُضْلِلْ فَلَا هَادِيَ لَهُ، أشهد أن لَا إِلَٰهَ إِلَّا اللَّهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُـحَمَّداً عَبْدُهُ وَرَسُولُه. أَمَّا بَعْدُ

Masih bersama Fiqih Muamalah yaitu hukum-hukum yang berkaitan dengan perniagaan.

Pada sesi sebelumnya kita telah mempelajari atau mulai merenungkan dan menyelami kandungan makna dari pernyataan Al-Imam Abu Syuja’ rahimahullahu Ta’ala yang mengatakan,

ولا يصح بيع الغرر

“Dan jual beli yang mengandung unsur gharar itu tidaklah sah.”

Ini hukum asalnya. Setiap perniagaan yang mengandung unsur gharar baik pada kadar barang yang dijualbelikan, bahkan pada akadnya, atau pada nilai transaksinya, waktu serah terimanya, tempat serah terima selama ada ketidakpastian dan itu berpotensi yang menimbulkan sengketa perbedaan persepsi maka itu hukum asalnya menyebabkan transaksi tersebut tidak sah.

Dalam tahap praktek pasti akan terjadi perbedaan. Seiring dengan perbedaan kapasitas mufti dalam mengenali, mengidentifikasi berbagai indikator-indikator yang ada pada kasus per kasus, kemudian juga perbedaan fatwa dalam masalah jual beli yang mengandung unsur gharar juga dipengaruhi oleh tradisi. Bisa jadi bagi orang kampung yang jarang menggunakan timbangan, apalagi timbangan yang sampai pada level ons, gram, seringkali timbangan mereka satuan terkecilnya adalah kilo.

Sehingga selisih sekilo dua kilo bagi orang kampung, bagi masyarakat pedalaman mungkin tidak masalah, itu kecil. Bahkan sepuluh kilo, dua puluh kilo dianggap kecil. Tetapi bagi masyarakat kota yang menggunakan timbangan digital, sehingga satuan sekecil apapun akan tercatat. Maka mungkin analisa mereka kesimpulan hukumnya akan berbeda pula.

Sebagaimana seorang mufti yang berinteraksi dengan masyarakat kampung yang seringkali menggunakan satuan yang kurang akurat, toleransi mereka terhadap kadar itu sering kali sangat besar. Berbeda dengan seorang mufti yang hidupnya di perkotaan, tentunya akan mempengaruhi pada analisa dan kesimpulan fatwa yang terjadi karenanya.

Maka dalam masalah-masalah yang aplikatif semacam ini, hukum perdagangan yang mengandung unsur gharar kita perlu memiliki kelapangan dada dalam menyikapi perbedaan pendapat para ulama.

Sebagai contoh kongkrit, rumah makan yang menggunakan sistem buffet, alias prasmanan. Anda membayar sejumlah uang kemudian Anda bebas makan sesuka Anda, asalkan tidak dibawa pulang, berapapun, apapun yang Anda makan dipersilahkan.

Pada awal muncul sistem rumah makan semacam ini (prasmanan) terjadi kontroversi di kalangan para ulama, apakah boleh apa tidak? Karena sebagian customer, konsumen makan dalam jumlah kadar yang besar, sebagian lain makan dalam kadar yang sedikit.

Sedangkan nilai transaksi sama. Mereka bayar dengan nominal yang sama. Apakah perbedaan kadar makanan yang dimakan, dikonsumsi oleh konsumen ini bisa dikatakan gharar yang besar, sehingga mempengaruhi hukum halal dan haramnya bertransaksi atau makan di rumah makan yang menggunakan sistem prasmanan semacam ini atau tidak.

Sebagian ulama mengatakan itu gharar yang besar, sehingga itu dikatakan haram. Namun banyak ahli fiqih kontemporer mengatakan adanya perbedaan satu konsumen dengan konsumen yang lain itu kadarnya kecil, karena hukum suatu masalah standarnya, acuannya adalah mayoritas.

Mayoritas konsumen makan dalam kadar yang berdekatan, kurang lebih tidak, terlalu banyak perbedaanya, rata-rata. Satu, dua konsumen memang memiliki perbedaan yang sangat mencolok, ada yang makan dalam jumlah yang besar, ada yang makan dalam jumlah kecil.

Sedangkan hukum suatu masalah, hukum suatu kasus itu dikaitkan dengan kondisi global, kondisi yang paling banyak terjadi, bukan dengan kasus-kasus langka, jarang terjadi. Itu yang dinyatakan oleh para ahli fiqih.

الحكم للغالب، لا النادر

“Hukum suatu masalah dikaitkan dengan kondisi yang umum, bukan kondisi yang jarang terjadi.”

Ini yang bisa kami sampaikan pada kesempatan kali ini, semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala menjadikan kita termasuk orang-orang yang senantiasa memiliki semangat untuk tafaqquh fīdīnillāh. Meniti jalan menuntut ilmu dengan berbagai media yang kita miliki. Kurang dan lebihnya mohon maaf

وبالله التوفيق و الهداية
والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته

•┈┈•⊰✿✿⊱•┈┈•

image_pdfimage_print

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top