Home > Dirosah Islamiyah > Kitabul Buyu' Matan Abu Syuja > Materi 16 – Riba Perdagangan

Materi 16 – Riba Perdagangan

🌍 WAG Dirosah Islamiyah
🎙 Ustadz Dr. Muhammad Arifin Badri MA حفظه لله تعالى
📗 Kitabul Buyu’ Matan Abu Syuja
~~~•~~~•~~~•~~~•~~~

بسم الله الرحمن الرحيم
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتة
إنَّ الـحَمْدَ لِلّهِ نَـحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ، وَنَعُوذُ بِاللهِ مِنْ شُرُورِ أَنْفُسِنَا وَ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا، مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلَا مُضِلَّ لَهُ، وَمَنْ يُضْلِلْ فَلَا هَادِيَ لَهُ، أشهد أن لَا إِلَٰهَ إِلَّا اللَّهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُـحَمَّداً عَبْدُهُ وَرَسُولُه. أَمَّا بَعْدُ

Pada kali ini kita sampai pada pernyataan al-muallif rahimahullah:

والربا في الذهب والفضة والمطعومات

Dan yang dinamakan riba fadhl (riba perdagangan) bukan riba hutang-piutang bukan riba qard, bukan riba nasi’ah.

Riba yang terjadi pada akad jual-beli itu terjadi pada benda-benda berikut yaitu emas, perak dan seluruh jenis makanan, catatannya bila dibarterkan (dijualbelikan) sesama barang yang serupa atau barang yang fungsinya sama, maka berlaku padanya hukum riba yaitu kalau barangnya sama maka ketika barter harus sama takaran dan timbangannya.

Kalau barangnya berbeda tetapi fungsinya sama maka syaratnya harus tunai (serah terima fisik) dan kalau barangnya tidak sama tetapi sama fungsinya maka boleh selisih timbangan.

Tetapi ketika barangnya sama, fungsinya sama maka syaratnya harus dua yaitu takarannya sama dan harus terjadi tunai.

Contoh sederhananya, anda ingin barter (tukar menukar) emas. Emas itu sebagai standar nilai dan alat transaksi yang sah yaitu sebagai dinar dan dirham. Sampai saat ini alhamdulillah emas dan perak masih berlaku sebagai standar nilai.

Maka ketika anda tukar menukar emas, syaratnya harus dua yaitu :

(1) Tunai (ini emas yang lama dan ini emas yang baru) langsung terjadi serah terima fisik.

(2) Harus sama takaran (timbangnya), 1 gram dengan 1 gram tidak boleh melebihkan salah satunya dengan cara misalnya tukar tambah (emas barunya 1 gram emas lamanya 1 gram lebih sekian inch) ini termasuk riba.

Demikian pula barter bahan makanan, beras dengan beras maka syaratnya dua, yaitu:
Tunai, ini berasnya dan ini berasnya.
Sama takarannya, 1 Kg dengan 1 Kg

Ketika anda melebihkan 1 Kg (misal: beras raja lele, pandan wangi) dengan 2 Kg beras raskin (beras yang sudah berkutu atau bau apek, misalnya), satu banding dua, maka ini riba.

Kalau anda berkata, “mana ada yang mau?” menukar emas yang baru dengan emas yang lama nilainya sama. Beras yang bagus dengan beras yang jelek takarannya sama. Maka jawabannya sederhana jika anda tidak mau maka jangan barterkan.

Jual dahulu beras yang jelek dapatkan uangnya, terima uangnya kalau sudah dapat uangnya, gunakan untuk membeli beras yang bagus. Demikian dulu praktek yang dicontohkan (diajarkan) oleh Nabi shallallahu ‘alayhi wa sallam.

Suatu hari datang seorang sahabat, diriwayatkan beliau adalah sahabat Mu’adz bin Jabal atau yang lainnya, beliau datang dari negeri Khaibar dengan membawa kurma yang sangat bagus.

Maka Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam bertanya kepada beliau,

أَكُلُّ تَمْرِ خَيْبَرَ هَكَذَا

“Apakah kurma negeri Khaibar seperti ini semua mutunya (bagusnya)?”

Kemudian beliau (sahabat nabi) menjawab,

لا، إِنَّا لَنَأْخُذُ الصَّاعَ مِنْ هَذَا بِالصَّاعَيْنِ مِنْ الْجَمْعِ

“Tidak, di sana kurmanya pun macam-macam, yang kami lakukan di sana kurma yang bagus ini 1 Kg di beli dengan 2 Kg kurma yang jelek (1 takar kurma bagus dibeli dengan 2 takar kurma jelek).

Maka Nabi shallallahu ‘alayhi wa sallam mengatakan, أَوِّهْ عين الربا (aduh, inilah yang namanya riba / ini adalah nyata-nyata riba).

Kemudian beliau mengatakan, لا تفعل (janganlah engkau ulang lagi / jangan engkau lakukan lagi).

بِعْ الْجَمْعَ بِالدَّرَاهِمِ ثُمَّ ابْتَعْ بِالدَّرَاهِمِ جَنِيبًا

Kalau engkau ingin membeli kurma yang baik, maka solusinya jual dahulu kurma yang jeleknya (dijual dengan dirham), jika uangnya sudah terima kemudian belilah kurma yang bagus.

Ini yang disebut hukum riba dalam perdagangan.

Kalau yang terjadi itu barter (jual beli antara emas dengan gandum atau emas dengan kurma) maka boleh tunai, boleh non tunai, boleh sama takarannya, boleh berbeda takarannya.

Intinya ada dua kelompok harta yang tidak boleh dibarterkan dengan barang yang sejenis (sama) atau barang yang fungsinya sama yaitu:

(1) Kelompok standar nilai: emas, perak, ataupun mata uang yang ada di zaman sekarang, uang giral yang ada di zaman sekarang.

(2) Kelompok makanan, dalam madzhab Syafi’i dijelaskan bahwa seluruh jenis makanan yang dimakan oleh manusia baik dalam kondisi itu sebagai makanan pokok atau sebagai makanan pendamping (pelengkap) atau sebagai makanan yang tujuannya untuk obat-obatan, maka semuanya sama tidak boleh dibarterkan dengan sesama makanan, kecuali memiliki kriteria hukum riba yaitu:

Kalau sama bahan makanannya, syaratnya harus ada dua yaitu sama takaran dan tunai,
Kalau beda jenisnya sama-sama makanan (beras dengan gandum atau gandum dengan kurma atau kurma dengan jagung misalnya), maka harus memenuhi satu persyaratan yaitu terjadi serah terima fisik secara tunai tidak boleh ada yang tertunda.

Kesimpulannya:

▪Barang yang merupakan standar nilai emas perak ataupun uang kartal yang ada di zaman sekarang dan dalam madzhab Syafi’i dijelaskan kelompok yang kedua adalah kelompok makanan apapun makanannya yang dimakan sebagai makanan pokok atau sebagai makanan pendamping atau makanan yang di kategorikan sebagai bahan obat-obatan maka tidak boleh dibarterkan dengan barang yang sama kecuali dengan memenuhi dua kriteria; tunai dan sama takaran atau timbangannya.

▪Tetapi ketika berbeda jenis (emas dengan perak) fungsinya sama sebagai alat transaksi dan standar nilai maka harus memenuhi satu kriteria, yaitu tunai.
Gandum dengan kurma ataupun dengan beras, fungsinya sama sebagai makanan, tetapi jenisnya berbeda maka boleh selisih takaran tapi harus terjadi tunai serah terima fisik.

▪Tapi jika kedua benda itu berbeda fungsi dan berbeda jenis, alat transaksi standar nilai dengan makanan, maka bebas, sebebas-bebasnya kita dalam memperdagangkan.

Ketentuan ini berdasarkan hadits Ubadah ibnu Shamit radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alayhi wa sallam bersabda:

الذهب بالذهب, والفضة بالفضة, والبر بالبر, , والشعير بالشعير, والتمر بالتمر, والملح بالملح ربًا إلا هاء وهاء

“Katanya emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, kurma dengan kurma, garam dengan garam, maka itu riba kecuali bila barternya dilakukan secara tunai dan tunai.”

Kemudian beliau bersabda lagi:

فإذا اختلفت هذه الأصناف فبيعوا كيف شئتم إذا كان يدا بيد

“Kalau jenis barangnya berbeda tetapi fungsinya masih sama maka perdagangkanlah secara sukarela sesukamu, selama jual belinya dilakukan secara tunai.”

Ini yang disebut dengan riba fadhl dan ketahuilah bahwa diharamkannya riba fadhl ini merupakan syari’at Islam hanya ada dalam agama Islam. Adapun agama-agama selain Islam, maka dalam literasi agama mereka tidak ada riba kecuali riba dalam utang-piutang atau disebut dengan riba nasi’ah atau riba jahiliyyah.

Adapun riba fadhl, riba buyu’, riba perdagangan yaitu riba barter itu hanya diharamkan dalam syari’at Islam, karenanya di sini al-muallif rahimahullah ta’ala mengatakan:

ولا يجوز بيع الذهب بالذهب والفضة كذلك إلا متماثلا نقدا

Karena itu tidak boleh menjual-belikan emas dengan emas, perak dengan perak kecuali متماثلا (sama timbangannya) ونقدا (dilakukan secara tunai).

Ini yang bisa saya sampaikan pada kesempatan ini, semoga bermanfaat menambah hasanah keilmuan kita. Kurang dan lebihnya saya mohon maaf.

وبالله التوفيق و الهداية
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

•┈┈•⊰✿✿⊱•┈┈•

image_pdfimage_print

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top