Home > Halaqah Silsilah Ilmiyah > Wasiat Perpisahan Rasūlullāh ﷺ > Wasiat Perpisahan Rasūlullāh ﷺ (Bagian 03)

Wasiat Perpisahan Rasūlullāh ﷺ (Bagian 03)

👤 Ustadz Dr. Abdullah Roy, M.A حفظه لله تعالى
📗 Wasiat Perpisahan Rasūlullāh ﷺ

============================

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
الحمد لله, الحمد لله الذي هدانا لهذا وما كنا لنهتدي لولا أن هدانا الله, أشهد أن لا إله إلا الله وحده لا شريك له ، وأشهد أن محمداً عبده ورسوله. اللهم صلى و سلم و بارك على نبينا محمد و على آله و صحبه أجمعين

Ikhwāh sekalian dan juga akhawāt rahīmaniy wa rahīmakumullāh.

Wasiat yang kedua :

وَالسَّمْعِ وَالطَّاعَةِ وَإنْ تَأَمَّرَ عَلَيْكُمْ عَبْدٌ

Mendengar dan taat (maksudnya) adalah taat kepada penguasa (yaitu) orang yang sudah Allāh jadikan pemimpin kita, penguasa kita, pemerintah kita. Maka kita diperintahkan untuk mendengar dan taat. Dan ini adalah wasiat dari Nabi kita Muhammad shallallāhu ‘alayhi wa sallam.

Dari sekian banyak perintah, maka beliau menjadikan mendengar dan taat kepada penguasa ini sebagai wasiat, setelah bertaqwa kepada Allāh Azza wa Jalla.

Ini menunjukkan tentang keutamaan mendengar dan taat kepada pemerintah, penguasa dan juga pemimpin. Dan ini adalah aqidah Ahlus Sunnah wal Jamā’ah yang telah menyimpang didalamnya sebagian aliran.

Aqidah Ahlus Sunnah wal Jamā’ah adalah mendengar dan taat kepada penguasanya sebagaimana tercantum di dalam kitāb-kitāb aqidah.

Apabila antum membaca kitāb-kitāb aqidah Ahlus Sunnah wal Jamā’ah dari zaman dahulu sampai sekarang, maka mereka (para ulama) akan menyebutkan diantara aqidah Ahlus Sunnah wal Jamā’ah adalah mendengar dan taat kepada penguasa yang sah.

Dalīl-dalīlnya banyak diantaranya adalah hadīts ini dan di dalam Al-Qur’ān Allāh Subhānahu wa Ta’āla mengatakan :

يَـٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ أَطِيعُوا۟ ٱللَّهَ وَأَطِيعُوا۟ ٱلرَّسُولَ وَأُو۟لِى ٱلْأَمْرِ مِنكُمْ

“Wahai orang-orang yang beriman, hendaklah kalian taat kepada Allāh dan hendaklah kalian taat kepada Rasūl,

Kemudian Allāh mengatakan :

وَأُو۟لِى ٱلْأَمْرِ مِنكُمْ

“Dan ulil amri di antara kalian”

(QS. An-Nissā:59)

Para Salaf (para sahabat radhiyallāhu ‘anhum) ketika mereka menafsirkan ulul amri ada diantara mereka yang menafsirkan, “Al-ulama karena mereka memegang urusan agama kita dan ada diantara mereka yang menafsirkan Ulul Amri dengan Al-Umara karena mereka memegang urusan dunia kita”

Dan pendapat yang kuat adalah yang menggabungkan diantara dua pendapat ini, yang mengatakan bahwasanya ulul amri mencakup umara dan ulama, dan inilah yang dikatakan oleh Ibnu Katsīr di dalam tafsirnya.

Maksud ulul amri disini mencakup keduanya dan ini menunjukkan kita sebagai seorang rakyat diperintahkan untuk mendengar, yaitu mendengar apabila mereka berbicara dan kita diperintahkan untuk mentaati yaitu apabila mereka menurunkan perintah (mengeluarkan perintah, mengeluarkan peraturan). Dan ini adalah maslahat yang besar dan kebaikan yang banyak apabila rakyat mendengar dan taat kepada penguasanya.

Tidak mungkin sebuah negara bisa teratur, melaksanakan aktifitasnya dengan baik, baik pendidikan ekonomi bahkan termasuk agama kecuali apabila rakyatnya mau mendengar dan taat kepada penguasanya.

Apabila mereka mau mendengar dan taat kepada penguasa maka keamanan akan stabil dan dari keamanan tersebut akan bergerak dan berjalan aktifitas yang lain. Pendidikan akan berjalan, ekonomi akan terus berlanjut dan berkembang, manusia melakukan kegiatannya (aktifitasnya) dengan aman.

Seandainya yang terjadi adalah sebaliknya, ada rakyat ada pemerintah tetapi rakyat tidak mau mendengar dan taat kepada penguasanya. Maka mudharat besar yang akan terjadi, tidak akan ada kestabilan di dalam masalah keamanan, peperangan, saling mencurigai satu dengan yang lain, saling menzhālimi satu dengan yang lain. Rakyat tidak mau diatur akhirnya yang terjadi pendidikan akan terhenti.

Bagaimana seseorang akan tenang melakukan perjalanan ke sekolah apabila keadaan dalam keadaan kacau. Dan orang tua mana yang membiarkan anaknya sekolah sementara keadaan dalam keadaan tidak aman.

Demikian pula para pedagang, para penjual, apabila keadaan kacau mereka tidak akan berani berjualan dan siapa yang akan membeli dan keluar dari rumahnya apabila keadaan sebuah daerah kacau balau dan seluruh aktifitas bahkan termasuk urusan agama.

Apabila sebuah daerah sudah tidak ada kerukunan antara rakyat dengan pemerintah maka agama mereka juga terancam, mereka tidak bisa melaksanakan shalat lima waktu secara berjama’ah. Apabila sewaktu-waktu dia keluar dari rumahnya dia terancam, terbunuh dan tidak mungkin kita bisa berkumpul dengan tenang menghadiri majelis ilmu, mencatat ilmu mengambil faedah, konsentrasi di dalam mendengarkan, apabila di luar sana terjadi baku tembak.

Seandainya di luar sana sedang terjadi kekacauan maka kita disini tidak bisa tenang di dalam menuntut ilmu. Jadi berpengaruhnya kepada dunia dan juga agama seseorang.

Makanya Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam menjadikan ini adalah wasiat yang sangat beliau tekankan. Bahkan disebutkan oleh beliau setelah wasiat ketaqwaan .

وَالسَّمْعِ وَالطَّاعَةِ

“Hendaklah kalian mendengar dan juga taat kepada penguasa kalian”

Kebaikannya untuk kalian sendiri dan sebagian ulama mengatakan mendengar dan taat kepada pemerintah sebenarnya termasuk bagian dari taqwa karena taqwa disebutkan menjalankan perintah dan juga menjauhi larangan.

Jadi ketika beliau mengatakan أُوْصِيْكُمْ بِتَقْوَى اللّٰـهِ-
masuk didalamnya taat kepada penguasa.

Thayyib.

Kenapa beliau sendirian?

Diulang oleh beliau dan disendirikan dan mengatakan, “Dan mendengar dan taat kepada penguasa”

Kenapa?

Menunjukkan tentang pentingnya perkara ini, sehingga oleh beliau shallallāhu ‘alayhi wa sallam dinampakkan, dijelaskan dan disendirikan, padahal dia masuk di dalam makna taqwa.

Kemudian beliau memperkuat lagi dengan mengatakan :

وَإنْ تَأَمَّرَ عَلَيْكُمْ عَبْدٌ

“Meskipun yang menjadi penguasa kalian, yang menjadi pemerintah kalian adalah seorang budak”

Dan termasuk syarat menjadi seorang penguasa adalah merdeka (bukan seorang budak). Apabila kaum muslimin dalam keadaan biasa dalam keadaan lapang dalam keadaan aman kemudian mereka mengangkat seorang penguasa maka tidak boleh berasal dari budak (harus dari orang yang merdeka).

Tetapi seandainya itu terjadi (mengangkat seorang budak) seorang budak tentu statusnya lebih rendah daripada orang yang merdeka, karena budak adalah bagian dari harta seseorang, bisa dijual-beli, bisa dihadiahkan kepada orang lain, disuruh tanpa kita harus membayarnya, kedudukan yang rendah dimata manusia, tetapi seandainya (qadarullāh) dia (budak) harus menjadi seorang pemerintah, seorang penguasa apa kewajiban kita?

Kewajiban kita adalah mendengar dan taat kepada penguasa tersebut.

Kalau dia memang sudah menjadi pemerintah dan penguasaha, maka kita harus mendengar dan juga taat kepada dirinya dan kita harus meminggirkan dan mengundurkan hawa nafsu kita atau gengsi kita. Jangan karena dia adalah seorang budak kemudian kita tidak mau mendengar dan taat kepada budak tersebut.

Allāh telah mentakdirkan budak tersebut menjadi penguasa maka kita mengikuti perintah Allāh,

يَـٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ أَطِيعُوا۟ ٱللَّهَ وَأَطِيعُوا۟ ٱلرَّسُولَ وَأُو۟لِى ٱلْأَمْرِ مِنكُمْ

Dan mengikuti wasiat Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam وَالسَّمْعِ وَالطَّاعَةِ – kita dahulukan keridhāan Allāh daripada hawa nafsu kita, daripada gengsi kita, dan disini ada maslahat yang besar bagi semuanya.

Meskipun dia adalah seorang budak tetapi kalau rakyat memberontak maka akan menimbulkan kejelekan yang banyak dan mafsadat yang besar.

Karena itu wasiat Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam (dan ini ada yang mengatakan على سبيل المبلغه ) – Beliau ingin menekankan sekali tentang mendengar dan taat kepada penguasa.

Sehingga beliau mengatakan meskipun yang memimpin kalian adalah seorang budak. Didalam sebuah riwayat عبد حَبَشِيٌّ – meskipun yang memimpin kalian adalah seorang budak dari Habasyah (Ethiopia).

Jadi para budak, bertingkat-tingkat kwalitasnya, yang paling rendah diantaranya adalah budak dari Ethiopia, seandainya dia jadi penguasa bagi kalian maka hendaklah kalian mendengar dan taat kepadanya.

Dan banyak disana dalīl yang menunjukkan tentang wajibnya mendengar dan taat kepada penguasa diantaranya adalah ayat tadi kemudian juga sabda Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam:

على المرءِ المسلمِ السمعُ والطاعةُ في عسرِه ويُسرِه

“Kewajiban bagi seorang muslim adalah mendengar dan taat kepada penguasa baik dalam keadaan mudah maupun susah”

ومنشطِه ومكرهِه

“Baik dalam keadaan dia semangat maupun dalam keadaan dia terpaksa”

Kalau ini adalah perintah dari penguasa dan pemerintah maka hendaklah dia mendengar dan taat.

Kemudian dalam sebuah hadīts Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam mengatakan :

إلا يُؤمر بمعصية

“Kecuali apabila diperintahkan untuk berbuat maksiat”

فإن أمر بمعصية فلا سمع ولا طاعة

“Apabila diperintahkan untuk bermaksiat maka tidak boleh dia mendengar dan taat”

Ini keterangan dari Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam bahwasanya perintah mendengar dan taat kepada penguasa adalah perintah yang terikat bukan ketaatan yang mutlak. Ketaatan yang mutlak hanya kepada Allāh dan juga Rasūl-Nya.

يَـٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ أَطِيعُوا۟ ٱللَّهَ وَأَطِيعُوا۟ ٱلرَّسُولَ

Ini adalah ketaatan yang mutlak kalau Allāh Subhānahu wa Ta’āla sudah memerintah maka harus kita taati, kalau Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam sudah memerintah maka harus kita taati.

Tapi ulul amri perintahnya tidak disamakan dengan perintah Allāh dan juga Rasūl-Nya karena ketaatan kita kepada pemerintah adalah ketaatan yang terikat dengan syari’at, terikat dengan dalīl. Apabila tidak bertentangan dengan dalīl kita laksanakan perintahnya, selama perintah tersebut tidak bertentangan dengan Al-Qur’ān dan hadīts.

Tapi kalau perintahnya terkadang terjadi bertentangan dengan syari’at Allāh Azza wa Jalla maka tidak boleh kita mentaati perintah tersebut karena Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam mengecualikan إلا أيُؤمر بمعصية – Kecuali apabila diperintahkan untuk berbuat maksiat.

Maka apabila diperintahkan untuk berbuat maksiat فلا سمع ولا طاعة – Maka tidak boleh mendengar dan tidak boleh mentaatinya. Didalam perkara yang lain yang tidak ada maksiat maka wajib bagi kita untuk mentaatinya.

Dan ini menunjukkan, (sekali lagi) ketaatan kita kepada penguasa dan pemerintah kita adalah ketaatan yang terikat bukan ketaatan yang mutlak.

Ini adalah wasiat yang kedua yaitu mendengar dan taat kepada penguasa.

Baik mungkin itu yang bisa kita sampaikan.

Wallāhu Ta’āla A’lam

وبالله التوفيق و الهداية
والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته
________________

image_pdfimage_print

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top