Home > Bimbingan Islam > Tarbiyatul Abna > Halaqah 31 | Larangan Qaza’

Halaqah 31 | Larangan Qaza’

🌍 BimbinganIslam.com
👤 Ustadz Arief Budiman, Lc
📗 Kitāb Fiqhu Tarbiyatu Al-Abnā wa Thāifatu min Nashā’ihi Al Athibbāi
(Fiqih Mendidik atau Membimbing Anak-anak dan Sebagian Nasehat para Dokter dalam hal ini)
📝 Syaikh Musthafa Al Adawi
~~~~~~~~~~~~

LARANGAN QAZA’

بسم اللّه الرحمن الرحيم
الحمد لله، والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وصحبه ومن والاه، ولاحول ولا قوة إلا بالله أما بعد

Para pemirsa yang semoga dimuliakan oleh Allāh Subhānahu wa Ta’āla.

Ini adalah pertemuan kita yang ke-31 dari kitāb Fiqhu Tarbiyatul Abnā wa Thāifatu min Nashā’ihi Al Athibbāi tentang fiqih mendidik atau membimbing anak-anak dan penjelasan sebagian nasehat dari para dokter karya Syaikh Musthafa Al Adawi Hafīzhahullāh.

Kita lanjutakan pembahasan berikutnya.

النهي عن القزع

▪LARANGAN QAZA’

Qaza’ (القزع) adalah mencukur sebagian rambut dan meninggalkan sebagian yang lain.

Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam melarang seseorang untuk mencukur sebagian rambut dan membiarkan sebagiannya atau qaza’ (القزع).

Sebagaimana di dalam shahīh Bukhāri dan Muslim dari jalan Nafi’, dari Ibnu ‘Umar radhiyallāhu ‘anhu bahwasanya Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam melarang gaya rambut model qaza’.

Perawi hadīts ini bertanya kepada Nafi’, “Apa itu qaza’?” Ia menjawab, “Dicukur sebagian rambut dan ditinggalkan sebagian yang lain.”

Demikian pula dilarang bagi seorang anak untuk dicukur dengan gaya orang-orang musyrikin atau menyerupai gaya orang-orang kāfir, karena di dalamnya ada tasyabuh (menyerupai kebiasan orang-orang kāfir), sementara kita dilarang tasyabuh (menyerupai mereka).

Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam bersabda:

مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ

“Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk bagian dari mereka.” (Hadīts riwayat Ahmad 2: 50 dan Abū Dāwūd nomor 4031. Syaikh Albāniy mengatakan bahwa hadīts ini shahīh sebagaimana dalam Irwa’ul Ghalil nomor 1269)

Karena itu rapihkan rambut anak-anak kita sesuai syar’iat, daripada kita meniru model rambut orang-orang kāfir, lebih baik kita perhatikan penampilan Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam.

Kita jelaskan kepada anak-anak kita bagaimana sifat rambut Beliau shallallāhu ‘alayhi wa sallam (walau disini tidak dijelaskan bagaimana rambut Beliau shallallāhu ‘alayhi wa sallam) tapi kita perhatikan sifat fisik dan akhlaq Beliau shallallāhu ‘alayhi wa sallam.

Lebih detail bisa baca kitāb Asy Syamāil Al Muhammadiyyah karya Imām At Tirmidzī rahimahullāhu.

Jika kita ingin mencontoh, contohlah Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam sebagaimana firman Allāh Subhānahu wa Ta’āla:

لَّقَدۡ كَانَ لَكُمۡ فِي رَسُولِ ٱللَّهِ أُسۡوَةٌ حَسَنَةٞ لِّمَن كَانَ يَرۡجُواْ ٱللَّهَ وَٱلۡيَوۡمَ ٱلۡأٓخِرَ وَذَكَرَ ٱللَّهَ كَثِيرٗا

“Sungguh, telah ada pada (diri) Rasūlullāh itu suri teladan yang baik bagimu (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allāh dan (kedatangan) hari Kiamat dan yang banyak mengingat Allāh.” (QS Al Ahzab: 21)

Allāh Subhānahu wa Ta’āla berfirman:

وَإِن تُطِيعُوهُ تَهۡتَدُواْۚ.

“Jika kamu taat kepadanya, niscaya kamu mendapat petunjuk.” (QS An Nur: 54)

Oleh karena itu kita diperintahkan mencontoh Beliau shallallāhu ‘alayhi wa sallam.

Wallāhu A’lam bishawāb.

وصلى الله على نبينا محمد وعلى آله وصحبه أجمعين
واخردعوانا أن الحمد لله رب العالمين
والسلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته

______________________________________

image_pdfimage_print

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top