Home > Bimbingan Islam > Tarbiyatul Abna > Halaqah 30 | Khitan

Halaqah 30 | Khitan

🌍 BimbinganIslam.com
👤 Ustadz Arief Budiman, Lc
📗 Kitāb Fiqhu Tarbiyatu Al-Abnā wa Thāifatu min Nashā’ihi Al Athibbāi
(Fiqih Mendidik atau Membimbing Anak-anak dan Sebagian Nasehat para Dokter dalam hal ini)
📝 Syaikh Musthafa Al Adawi
~~~~~~~~~~~~

KHITAN (الختان)

بسم اللّه الرحمن الرحيم
الحمد لله، والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وصحبه ومن والاه، ولاحول ولا قوة إلا بالله أما بعد

Para pemirsa yang semoga dimuliakan oleh Allāh Subhānahu wa Ta’āla.

Ini adalah pertemuan kita yang ke-30 dari kitāb Fiqhu Tarbiyatul Abnā wa Thāifatu min Nashā’ihi Al Athibbāi tentang fiqih mendidik atau membimbing anak-anak dan penjelasan sebagian nasehat dari para dokter karya Syaikh Musthafa Al Adawi Hafīzhahullāh.

Kita lanjutakan pembahasan berikutnya.

▪ KHITAN (الختان)

Diwajibkan bagi orang tua untuk mengkhitankan anak laki-laki dan disunnahkan bagi anak wanita, sebagaimana pendapat mayoritas ulamā.

Hal ini sebagaimana hadīts dari Abū Hurairah radhiyallāhu ‘anhu:

الْفِطْرَةُ خَمْسٌ الْخِتَانُ، وَالاِسْتِحْدَادُ، وَقَصُّ الشَّارِبِ، وَتَقْلِيمُ الأَظْفَارِ، وَنَتْفُ الآبَاطِ

“Fitrah itu ada lima: khitan, mencukur bulu kemaluan, mencukur kumis, menggunting kuku dan mencabut bulu ketiak.” (Hadīts shahīh riwayat Al Bukhāri nomor 5891 dan Muslim (An Nawawi I/541))

Hadīts ini umum, berlaku bagi laki-laki dan wanita (fitrah untuk laki-laki dan wanita)

Penulis mengatakan:

وقد وردت في شأن ختان البنات بعض الأحاديث، وفيها مقال كقول

Dan diriwayatkan juga sebagian hadīts yang menjelaskan khitan bagi anak wanita, tetapi hadīts ini dipermasalahkan (diperselisihkan) oleh ulamā.

Dan banyak hadīts yang mengatakan bahwa anak wanita tidak wajib khitan hanya saja dianjurkan.

Diantaranya hadīts yang diriwayatkan oleh Imam Al Khatib Al Baghdadi namun menurut penulisn di dalam sanadnya terdapat seorang perawi yang bernama Zaidah bin Abi Raqad dia adalah munkarul hadīts (derajat hadītsnya dhai’fun jiddan /lemah sekali).

Dalam hadīts ini Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam berkata kepada Ummu ‘Athiyyah (shahābat wanita yang dikenal suka mengkhitan anak-anak wanita di zaman Beliau shallallāhu ‘alayhi wa sallam).

Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam bersabda:

إِذَا خَفَضْتِ فَأَشِمِّي، وَلا تَنْهَكِي، فَإِنَّهُ أنضَرُ لِلوَجْهِ و أحظًى عند الزوج

“Jika engkau mengkhitan, maka potonglah sedikit saja dan jangan berlebihan, karena ia lebih membuat wajah berseri-seri dan lebih membuatnya mempunyai tempat di sisi suami.” (Hadīts riwayat Imam Al Khatib Al Baghdadi V/327)

Hadīts lain yang diriwayatkan oleh Abū Dāwūd, dari hadīts Ummu ‘Athiyyah, namun hadīts ini selain mursal (salah satu sebab dhaifnya sebuah hadīts karena terputus sanadnya) dan terdapat ilat (penyakit) hadīts yaitu majhul (tidak dikenal rawinya).

Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam bersabda:

لا تُنْهِكِي فَإِنَّ ذَلِكَ أَحْظَى لِلْمَرْأَةِ وَأَحَبُّ إِلَى الْبَعْلِ

“Janganlah berlebihan, karena ia lebih membuatnya mempunyai tempat di sisi suami dan lebih di sukai oleh suami.” (Hadīts riwayat Abū Dāwūd nomor 5271)

Ada pula hadīts lain yang dipermasalahkan oleh para ulamā, seperti hadīts:

الخِتَانُ سُنَّةٌ لِلرِّجَالِ مَكْرُمَةٌ لِلنِّسَاءِ

“Khitan adalah sesuatu yang sunnah bagi laki-laki dan sebuah kehormatan bagi wanita.” (Hadīts riwayat Ahmad V/75, hadīts ini dha’if)

⇛ Maksud sunnah di sini adalah tata cara beragama rasūl karena nabi dan rasūl semua di khitan.

Intinya, pendapat kebanyakan ulamā mengatakan khitan diwajibkan bagi anak laki-laki dan dianjurkan bagi anak wanita (sunnah/mustahab). Ada pula pendapat yang lainnya namun inilah yang paling masyhur dikalangan ulamā (fuqahā’).

Wallāhu A’lam bishawāb.

وصلى الله على نبينا محمد وعلى آله وصحبه أجمعين
واخردعوانا أن الحمد لله رب العالمين
والسلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته

______________________________________

image_pdfimage_print

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top