Home > Bimbingan Islam > Tarbiyatul Abna > Halaqah 32 | Permasalahan

Halaqah 32 | Permasalahan

🌍 BimbinganIslam.com
👤 Ustadz Arief Budiman, Lc
📗 Kitāb Fiqhu Tarbiyatu Al-Abnā wa Thāifatu min Nashā’ihi Al Athibbāi
(Fiqih Mendidik atau Membimbing Anak-anak dan Sebagian Nasehat para Dokter dalam hal ini)
📝 Syaikh Musthafa Al Adawi Hafīzhahullāh
~~~~~~~~~~~~

PERMASALAHAN

بسم اللّه الرحمن الرحيم
الْحَمْدُ لله رَبِّ الْعَالَمِيْنَ، وَالصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ عَلَى أَشْرَفِ الأنبياء والْمُرْسَلِيْنَ، نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ صلى الله عليه وسلم وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ أجمعين وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلىَ يَوْمِ الدِّيْنِ، وَبَعْدُ:

Ma’asyiral Mustami’in, para pemirsa rahīmakumullāh.

Ini adalah pertemuan kita yang ke-32 dari kitāb Fiqhu Tarbiyatul Abnā wa Thāifatu min Nashā’ihi Al Athibbāi tentang fiqih mendidik atau membimbing anak-anak dan penjelasan sebagian nasehat dari para dokter karya Syaikh Musthafa Al Adawi Hafīzhahullāh.

▪ PERMASALAHAN (مسألة)

Bagi seorang janda, manakah yang lebih utama, mengurus anak-anaknya saja dan tidak menikah lagi atau menikah lagi ?

Untuk masalah ini, kita kita harus melihat kondisi wanita tersebut. Karena berbeda masalah satu wanita dengan yang lainnya dan berbeda juga antara satu keadaan dengan yang lainnya.

Jika wanita (janda) tersebut masih muda, gejolak syahwatnya masih tinggi dan dia merasa takut jika terjadi fitnah yang menimpanya dan dia masih perlu laki-laki (suami) yang dapat menjaga kehormatannya, maka sebaiknya dia menikah lagi dengan laki-laki yang shālih yang dapat memenuhi kebutuhannya dan memberikan kemaslahatan bagi dirinya dan anak-anaknya.

Demikian pula bila kondisi wanita tersebut tidak memiliki kemampuan untuk memenuhi kebutuhan anaknya dan mendidiknya atau keadaanya mendorong untuk menikah seperti banyak orang jahat yang menzhālimi atau karena sebab lain, sebaiknya dia menikah lagi.

Akan tetapi jika wanita tersebut sudah cukup, perekonomiannya baik, sudah berumur dan dia tidak merasa butuh seorang teman hidup dan tidak dikhawatirkan adanya fitnah, maka lebih baik baginya tidak menikah lagi.

Akan tetapi jika dia ingin menikah lagi pun tidak masalah. Dengan catatan pilihlah laki-laki yang shālih yang baik agama dan akhlaknya.

Dalam masalah ini, Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam bersabda sebagaimana diriwayatkan dari hadīts Abū Hurairah radhiyallāhu ‘anhu.

Beliau bersabda:

خَيْرُ نِسَاءٍ رَكِبْنَ الإِبِلَ صَالِحُ نِسَاءِ قُرَيْشٍ أَحْنَاهُ عَلَى وَلَدٍ فِي صِغَرِهِ وَأَرْعَاهُ عَلَى زَوْجٍ فِي ذَاتِ يَدِهِ

“Sebaik-baik wanita yang pernah menunggang unta adalah wanita Quraisy yang shālihah, dia adalah wanita yang paling penuh kasih sayang kepada anak di waktu kecil dan paling menjaga harta suaminya.” (Hadīts shahīh riwayat Al Bukhāri nomor 5082 dan Muslim nomor 2527)

Di dalam riwayat Muslim disebutkan:

أَحْنَاهُ عَلَى يَتِيمٍ فِي صِغَرِهِ

“Dia adalah wanita yang paling sayang terhadap anak yatim di saat masih kecil.” (Hadīts shahīh riwayat Muslim nomor 2527)

Di dalam riwayat lain, dalam Shahīh Muslim, hadīts dari Abū Hurairah radhiyallāhu ‘anhu, bahwasanya Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam pernah meminang Ummu Hani binti Abī Thālib, lalu dia berkata,

يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنِّي قَدْ كَبِرْتُ وَلِيَ عِيَالٌ

“Wahai Rasūlullāh, Sesungguhnya aku sudah tua dan aku pun memiliki tanggungan keluarga.”

فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم ” خَيْرُ نِسَاءٍ رَكِبْنَ

Lalu Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam berkata, “Sebaik-baik wanita yang menunggang unta dari wanita Quraisy yang menyayangi anak-anak dan perhatian kepada suaminya.”

Imam Muslim meriwayatkan di dalam Shahīhnya hadīts dari Ummu Salamah radhiyallāhu ‘anhā, dia berkata:

أَرْسَلَ إِلَىَّ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم حَاطِبَ بْنَ أَبِي بَلْتَعَةَ يَخْطُبُنِي لَهُ فَقُلْتُ إِنَّ لِي بِنْتًا وَأَنَا غَيُورٌ .فَقَالَ ” أَمَّا ابْنَتُهَا فَنَدْعُو اللَّهَ أَنْ يُغْنِيَهَا عَنْهَا وَأَدْعُو اللَّهَ أَنْ يَذْهَبَ بِالْغَيْرَةِ “

Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam mengutus Hāthib bin Abī Balta’ah untuk meminangku, lalu aku berkata kepadanya, “Sesungguhnya aku memiliki seorang anak perempuan dan aku adalah wanita pencemburu.” Rasūlullāh berkata, “Aku berdo’a kepada Allāh semoga Dia memberi kecukupan bagi anak perempuannya dan semoga Allāh menghilangkan kecemburuannya.” (Hadīts shahīh riwayat Muslim nomor 918)

Asma’ binti Umais menikah lagi dengan Abū Jakarta’s radhiyallāhu ‘anhu, setelah meninggalnya (Ja’far bin Abī Thālib) karena dibunuh. Kemudian setelah Abū Bakar meninggal dia menikah lagi dengan Āli bin Abī Thālib.

فالحاصل أن المسألة تختلف من حال إلي حال

Walhasil, masalah ini berbeda antara satu keadaan dengan keadaan lain, dari satu wanita dengan wanita yang lainnya. Dan masalah ini bisa dikonsultasikan dengan para ahli ilmu (para ulama) yang berkompeten di dalam masalah ini.

Demikian yang bisa disampaikan, In syā Allāh bermanfaat bagi kita semua. Atas segala kekurangan mohon maaf.

Wallāhu A’lam bishawāb.

وصلى الله على نبينا محمد وعلى آله وصحبه أجمعين
واخردعوانا أن الحمد لله رب العالمين
والسلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته

______________________________________

image_pdfimage_print

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top