🌍 BimbinganIslam.com
🎙 Ustadz Fauzan ST, MA
📗 Matan Abu Syuja
📝 Ahmad bin Al-Husain bin Ahmad Al-Asfahāniy (Imam Abū Syujā’)
بسم اللّه الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وبعد
Para sahabat Bimbingan Islām yang dirahmati oleh Allāh Subhānahu wa Ta’āla.
Kita lanjutkan pelajaran kita, masih tentang zakāt yaitu tentang para mustahikin atau orang-orang yang berhak mendapatkan (menerima) zakāt.
Disebutkan di dalam ayat hanya 8 (golongan) karena menggunakan kalimat “Innamā (إنما)”:
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ ۖ
“Sesungguhnya zakāt-zakāt itu hanyalah diberikan kepada orang-orang faqīr, orang-orang miskin, para pekerja urusan zakāt (amil zakāt ), orang-orang yang dijinakkan hatinya (karena baru memeluk Islām), hamba sahaya yang sedang berikhtiar menebus dirinya untuk jadi orang merdeka, orang-orang yang punya hutang (karena kepentingan agama), orang yang berperang untuk agama Allāh (tanpa gaji dari pemerintah) dan musafir yang kehabisan bekal dalam perjalanan.”
(QS At Tawbah: 60)
• Kelompok Pertama | Al Fuqarā’ wal Masākīn (الْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ)
Akan kita bahas kelompok satu dan dua yaitu Al Fuqarā’ wal Masākīn (الفقراء والمساكين). Dua kalimat yang apabila disebutkan bersama-sama memiliki makna yang berbeda, namun apabila disebutkan sendiri-sendiri maka dia telah mencakup makna dari yang lain.
Misalnya;
√ Jika disebutkan makna fuqarā saja maka orang-orang miskin masuk di dalamnya.
√ Jika disebutkan orang miskin saja maka fuqarā masuk di dalamnya.
Apabila disebutkan Al Fuqarā’ wal Masākīn (الفقراء والمساكين), orang faqir dan miskin, maka maksudnya faqīr adalah orang yang sangat memerlukan (jauh lebih memerlukan daripada orang-orang miskin).
Sedangkan orang faqīr, orang yang tidak punya harta atau punya harta tetapi tidak bisa memenuhi dari setengah kebutuhannya.
Adapun orang miskin bisa memenuhi setengah dari kebutuhannya tetapi tidak mencapai 100 % dari kebutuhannya.
Orang-orang faqīr ada beberapa keadaan, yaitu:
⑴ Orang yang tidak mempunyai harta dan tidak mempunyai pendapatan sama sekali (seperti) orang yang lumpuh, orang yang buta dan lain sebagainya.
⑵ Orang yang tidak punya harta tetapi dia punya pendapatan (pemasukan) yang tidak bisa memenuhi separuh dari kebutuhannya.
⑶ Orang yang punya harta, tetapi dia tidak mempunyai pemasukan dan harta tersebut tidak dapat memenuhi separuh dari kebutuhannya.
• Kelompok Kedua | Orang-orang miskin
Orang-orang miskin adalah orang yang memiliki harta atau pendapatan tetapi tidak bisa memenuhi kebutuhannya secara keseluruhan tetapi bisa memenuhi kebutuhan minimal lebih dari separuh kebutuhannya.
Seorang yang memiliki kebutuhan satu juta perbulannya (misalnya) apabila dia bisa memenuhi 700 ribu atau 800 ribu maka dia dikatakan orang miskin. Apabila dia hanya bisa memenuhi kebutuhannya 100 ribu atau 200 ribu maka dia disebut orang faqīr.
• Kelompok Ketiga | Orang-orang yang membagikannya zakāt, petugas zakāt tersebut (العاملين)
Baik yang mengumpulkan zakāt, menulis, membagikan dan seluruh hal yang terkait dengan aktifitas zakāt maka termasuk sebagai petugas zakāt.
Dan mereka adalah orang-orang yang berhak mendapatkan zakāt apabila tidak mendapatkan gaji dari baitul māl atau pemerintah.
Apabila mereka tidak mendapatkan gaji dari pemerintah atau baitul māl, maka mereka diperbolehkan untuk diberikan gaji mereka dari zakāt.
• Kelompok Keempat | Orang-orang yang dilunakan hatinya atau didekati hatinya karena memeluk agama Islām (وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ)
Baik dari kalangan orang-orang kāfir, apakah mereka diharapkan Islāmnya (artinya) tatkala mereka diberi zakāt, diharapkan bisa masuk Islām atau yang dikhawatirkan keburukannya dan dia bisa menutup keburukannya terhadap kaum muslimin.
Apabila tidak diberikan zakāt dikhawatirkan akan memberikan mudharat kepada kaum muslimin maka ini diperbolehkan untuk diberi zakāt.
Atau dari kalangan kaum muslimin orang yang masuk Islām (baru masuk Islām) atau muslim yang lemah imannya dalam rangka memperkuat imannya maka mereka boleh diberikan zakāt.
• Kelompok Kelima | Para hamba sahaya (الرِّقَابِ)
Riqāb di sini maksudnya adalah hamba sahaya yang memerdekan dirinya atau disebut sebagai Al Mukatab artinya dia mempunyai perjanjian dengan sayidnya (tuannya) untuk memerdekakan dirinya dengan catatan harus membayar setiap bulan sekian misalnya, sampai lunas. Maka dia telah membeli dirinya sendiri dan sudah merdeka.
Orang seperti ini, dibantu dari zakāt agar dia menjadi orang yang merdeka.
• Kelompok Keenam | Orang-orang yang berhutang (الْغَارِمِينَ)
Baik hutang untuk dirinya sendiri maupun hutang untuk kemaslahatan kaum muslimin.
Orang yang hutang untuk dirinya sendiri dan dia tidak mampu untuk menunaikannya maka bisa dibantu dari zakāt (artinya) orang yang berhutang itu benar-benar miskin (benar-benar tidak mampu untuk menunaikan hutangnya) maka orang tersebut boleh dibantu.
Atau orang yang dia berhutang dalam rangka untuk kemaslahatan kaum muslimin misalnya dengan memperdamaikan diantara dua kelompok agar tidak terjadi pertumpahan darah (misalnya) maka orang seperti ini dibayarkan hutangnya dari zakāt walaupun orang tersebut termasuk orang yang kaya.
Karena apa yang dia lakukan adalah untuk kemaslahatan kaum muslimin.
• Kelompok Ketujuh | Orang-orang yang berjihād Fī sabīlillāh (فِي سَبِيلِ اللَّهِ)
Orang-orang yang berjihād di jalan Allāh maksudnya adalah para mujahidun (orang-orang yang berjihād dengan suka rela) artinya tidak ada gaji khusus atau pemberian khusus dari pihak waliyul amr (negara). Maka boleh diambilkan dari zakāt dan diberikan kepada mereka untuk memenuhi kebutuhan mereka selama mereka berjihād fī sabīlillāh.
• Kelompok kedelapan | Para musafir (ابْنِ السَّبِيلِ)
Para musafir maksudnya adalah para musafir yang dia tidak memiliki harta atau tidak memiliki bekal yang bisa dipergunakan untuk melanjutkan perjalanan.
Maka musafir seperti ini boleh diberikan zakāt.
Berkata penulis rahimahullāh:
((وإلى من يوجد منهم))
((Dan juga yang ada dari mereka.))
Maksudnya di sini, bahwa sedekah itu diberikan kepada 8 (delapan) kelompok, oleh karena itu dianjurkan atau diutamakan apabila seorang berzakāt dan mampu dibagi kepada seluruh 8 (delapan) kelompok ini, maka itu yang terbaik.
Atau kepada yang ada di antara mereka, apabila tidak ada salah satu atau beberapa dari kelompok ini, maka diberikan kepada kelompok yang ada.
Walaupun nanti akan disebutkan pendapat dari syāfi’iyyah sebagaimana disebutkan oleh penulis disini.
((ولا يقتصر على أقل من ثلاثة من كل صنف إلا العامل))
((Hendaknya diberikan tidak kurang dari tiga kelompok dan tidak dicukupkan kurang dari tiga kelompok yang tadi disebutkan kecuali apabila di sana hanya ada petugas zakāt saja.))
Jadi di dalam madzhab syāfi’i, zakāt diberikan minimal kepada 3 (tiga) kelompok dan di sini khilāf para ulamā.
Bolehkah zakāt tersebut diberikan kepada satu kelompok saja atau harus minimal 3 (tiga) kelompok ?
Dalam madzhab syāfi’i zakāt diberikan minimal kepada 3 (tiga) kelompok. Namun pendapat yang rajīh bahwasanya boleh kita memberikan kepada satu kelompok saja dan pada orang tertentu saja agar mencukupi kebutuhan yang dia dapatkan.
Namun apabila seseorang memiliki zakāt yang cukup banyak dan dia bisa membagikan kepada 8 (delapan) kelompok ini maka ini adalah amalan yang dianjurkan untuk memenuhi atau mengikuti sebagaimana disebutkan di dalam ayat.
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ ۖ
Sedekah atau zakāt itu bagi 8 (delapan) kelompok (yang disebutkan diatas).
Seorang apabila mampu memberikan kepada 8 (delapan) kelompok yang disebutkan di dalam surat At Tawbah: 60, maka ini lebih baik.
Namun apabila hanya memberikan kepada satu orang (satu kelompok tertentu) maka ini juga tidak mengapa.
Wallāhu Ta’āla A’lam.
وصلى الله على نبينا محمد وعلى آله وصحبه وسلم
واخردعوانا أن الحمد لله رب العالمين
والسلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته
_______