Kitab: Aqidah Ath-Thahawiyah
Audio: Ustadz Dr. Abdullah Roy, M.A
Transkrip: ilmiyyah.com
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وصحبه ومن وله
Halaqah yang ke-151 dari Silsilah ‘Ilmiyyah Pembahasan Kitāb Al-Aqidah Ath-Thahawiyah yang ditulis oleh Al-Imam Abu Ja’far Ath-Thahawi rahimahullāh.
Beliau mengatakan raḥimahullāh
وَالِاسْتِطَاعَةُ ضَرْبَانِ
Dan al-istiṭāʿah itu ada dua macam.
Yang dimaksud dengan al-istiṭāʿah di sini adalah kemampuan. Maka ini ada dua macam. Di sini beliau raḥimahullāh membahas tentang masalah al-istiṭāʿah, karena di sana ada Ahlul Kalām seperti Muʿtazilah dan juga Asyāʿirah yang mereka salah di dalam memahami al-istiṭāʿah.
Di sana ada khilāf yang sangat berat antara Al-Muʿtazilah dengan Al-Asyāʿirah, demikian pula dengan Al-Jabriyyah. Orang-orang Jabriyyah yang sebagaimana kita tahu mereka berlebihan di dalam menetapkan Afʿālullāh, sampai mereka mengatakan bahwasanya kita ini tidak memiliki kemampuan sama sekali.
Sehingga mereka, orang-orang Jabriyyah, menafikan al-istiṭāʿah bagi seseorang makhluk, baik al-istiṭāʿah sebelum melakukan atau al-istiṭāʿah ketika melakukan. Itu orang-orang Jabriyyah, mereka menafikan, kita tidak punya al-istiṭāʿah, makhluk ini tidak punya kemampuan. Karena semuanya, apa yang kita lakukan itu adalah jabr, semuanya adalah dipaksa oleh Allāh. Kita seperti wayang yang digerakkan oleh dalangnya. Maka mereka mengatakan bahwasanya makhluk tidak memiliki al-istiṭāʿah, baik sebelum melakukan maupun ketika melakukan. Itu bukan qudrah kita, itu bukan al-istiṭāʿah kita. Itu yang pertama.
Kemudian, orang-orang Muʿtazilah, yang mereka mengatakan bahwasanya makhluk, kita lah yang menciptakan perbuatan kita. Maka mereka mengatakan bahwasanya kita memiliki al-istiṭāʿah sebelum kita melakukan perbuatan. Adapun ketika melakukan perbuatan, maka kita tidak memiliki al-istiṭāʿah, itu bukan al-istiṭāʿah kita. Al-istiṭāʿah makhluk adalah ketika sebelum melakukan perbuatan. Jadi, ada al-istiṭāʿah sebelum melakukan perbuatan dan juga ketika melakukan perbuatan. Yang ditetapkan oleh Muʿtazilah adalah yang sebelum. Adapun yang bersamaan dengan perbuatan, maka ini mereka tidak menetapkan al-istiṭāʿah tersebut untuk makhluk.
Kemudian Asyāʿirah, mereka sebaliknya. Yang mereka tetapkan adalah al-istiṭāʿah yang bersamaan dengan perbuatan. Adapun al-istiṭāʿah atau kemampuan sebelum perbuatan, maka mereka nafikan. Berarti di sana ada tiga pendapat, ya kurang lebih: Jabriyyah menafikan semuanya, kita ini tidak punya al-istiṭāʿah sama sekali; Muʿtazilah mengatakan kita punya al-istiṭāʿah tapi sebelum melakukan; adapun ketika melakukan, maka itu bukan al-istiṭāʿah kita; adapun Asyāʿirah, mereka mengatakan al-istiṭāʿah yang kita tetapkan adalah yang bersamaan dengan perbuatan; adapun sebelum perbuatan maka ini kita tidak menetapkan yang demikian. Ini kurang lebih perselisihan yang ada di antara mereka.
Dan yang disebutkan oleh muʾallif di sini, inilah yang benar. Bahwa berdasarkan dalil, kalau kita jamʿu al-nuṣūṣ, menjama’ dalil-dalil, maka kita menemukan bahwasanya al-istiṭāʿah itu memang ada dua macam. Ada al-istiṭāʿah sebelum melakukan, itu juga dinamakan al-istiṭāʿah. Dan ada al-istiṭāʿah ketika sedang melakukan. Sehingga Ahlus Sunnah wal Jamāʿah, kalau memang dua-duanya ditetapkan oleh Allāh, ya kita tetapkan semuanya. Jangan kita seperti ahlul ahwāʾ yang mereka mengambil sebagian dalil dan meninggalkan sebagian dalil yang lain.
Di antara ciri-ciri Ahlus Sunnah dalam perkara akidah, dalam perkara ibadah, dalam masalah sulūk, mereka ketika berdalil itu menjama’ di antara dalil dan tidak mengambil sebagian dalil kemudian meninggalkan sebagian yang lain. Jadi kalau kita memperhatikan dan mengumpulkan dalil, ternyata dua-duanya memang ada dalam Al-Qur’ān.
Yang jelas salah ini jabriyah, karena dia menolak dua-duanya padahal dua-duanya ditetapkan di dalam Al-Qur’ān. Muʿtazilah menetapkan yang sebelum fiʿl, sebelum perbuatan, sementara mengingkari yang bersamaan dengan perbuatan. Ini keliru. Asyāʿirah menetapkan yang bersamaan dengan perbuatan dan mengingkari yang istiṭāʿah sebelum perbuatan. Ini juga keliru.
Ahlus Sunnah wal Jamāʿah, mereka mengatakan bahwa memang istiṭāʿah itu ada dua macam, dua-duanya dinamakan istiṭāʿah, dan ini adalah pendapat Māturīdiyyah juga. Jadi Asyāʿirah dengan Māturīdiyyah dalam hal ini berbeda, kalau Māturīdiyyah mereka mengatakan bahwasanya istiṭāʿah itu qabla al-fiʿl wa maʿa al-fiʿl, adapun Asyāʿirah maka meyakini bahwasanya istiṭāʿah itu maʿa al-fiʿl, bukan sebelumnya.
Itulah yang bisa kita sampaikan pada halaqah kali ini dan sampai bertemu kembali pada halaqah selanjutnya.
والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته

