Kitab: Aqidah Ath-Thahawiyah
Audio: Ustadz Dr. Abdullah Roy, M.A
Transkrip: ilmiyyah.com
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وصحبه ومن وله
Halaqah yang ke-136 dari Silsilah ‘Ilmiyyah Pembahasan Kitāb Al-Aqidah Ath-Thahawiyah yang ditulis oleh Al-Imam Abu Ja’far Ath-Thahawi rahimahullāh.
Beliau mengatakan
وَنَرَى المَسْحَ عَلى الخُفَّيْنِ، فِي السَّفَرِ وَالحَضَرِ، كَما جَاءَ فِي الأَثَرِ
Dan kami, yaitu Ahlus Sunnah wal Jamāʿah, berpendapat disyariatkannya mengusap khuf baik di dalam safar maupun di dalam keadaan mukim sebagaimana disebutkan dalam atsar, yaitu dalam hadits.
Berpendapat disyariatkannya mengusap kedua khuf. Khuf ini adalah alas kaki yang terbuat dari kulit yang sampai menutupi kedua mata kaki kita, ini dinamakan dengan khuf. Ketika safar beberapa hari disyariatkan kita untuk mengusap, yaitu ketika berwudhu tidak perlu seseorang melepaskan khufnya, tapi dia cukup mengusap atasnya. Padahal kita tahu bahwasanya di antara syarat sahnya wudhu adalah sampainya air ke kulit, tapi di sini ada pengecualian.
Kalau misalnya seseorang dia ketika memakai khuf tadi dalam keadaan bersuci, setelah dia berwudhu kemudian dia memakai khuf, berarti dia memakai khufnya dalam keadaan suci, maka diperbolehkan ketika dia berwudhu berikutnya tidak melepas khufnya tadi. Bagaimana kalau air tidak mengenai kakinya? Ini perkecualian, syaratnya yang penting ketika dia memakai khuf tadi dalam keadaan dia suci, sudah berwudhu. Tapi kalau dia memakainya dalam keadaan kotor, dalam keadaan tidak suci, maka diharuskan dia untuk melepaskan khufnya.
Ini adalah keringanan yang ada dalam agama kita, karena mungkin bagi orang-orang yang mereka terbiasa memakai khuf, melepas dan memakai itu mungkin suatu yang masyaqqah, yang berat bagi mereka. Sehingga syariat memberikan keringanan. Kalau misalnya dia tetap ingin membasuh kakinya, boleh, silakan, karena ini adalah keringanan, bukan merupakan keharusan.
Apa di antara dalilnya? Dalilnya adalah ucapan Jarīr bin ʿAbdillāh al-Bajalī, di mana beliau mengatakan
رَأَيْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَالَ ثُمَّ تَوَضَّأَ وَمَسَحَ عَلَى خُفَّيْهِ
Jarīr bin ʿAbdillāh mengatakan, “Aku melihat Rasulullāh ﷺ buang air kecil kemudian berwudhu, kemudian mengusap kedua khufnya.” Hadits ini diriwayatkan oleh Bukhārī dan Muslim.
Ini sahabat melihat Nabi ﷺ sendiri beliau mengusap kedua khufnya. Dan Jarīr bin ʿAbdillāh ini termasuk orang yang islamnya muta’akhkhir, yaitu bukan termasuk orang yang awal, artinya tidak ada di sana nasakh setelah itu, karena Jarīr ini termasuk orang yang terakhir-terakhir masuk ke dalam agama Islam. Ada yang mengatakan masuk ke dalam agama Islam itu tahun 10 Hijriyah, sementara Nabi ﷺ meninggal tahun 11 H.
Al-Imām Aḥmad raḥimahullāh mengatakan,
لَيْسَ فِي قَلْبِي مِنَ الْمَسْحِ عَلَى الْخُفَّيْنِ شَيْءٌ، فِيهِ أَرْبَعُونَ حَدِيثًا عَنِ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
Tidak ada dalam hatiku tentang masalah masaḥ khuf sesuatu, artinya tidak ada keraguan lagi. Kenapa demikian? Di sana ada 40 hadits dari Nabi ﷺ tentang masalah mengusap kedua khuf. Ternyata di sana ada 40 hadits. Ini menunjukkan bahwasanya mengusap khuf ini adalah sesuatu yang disyariatkan meskipun bukan diwajibkan, tapi ini adalah keringanan yang Allāh berikan.
Untuk yang mukim maka boleh dia melakukan masaḥ ini selama satu hari satu malam. Jadi waktunya kapan? Selama satu hari semalam dia bisa melakukan masaḥ ini. Kalau dalam keadaan safar, maka tiga hari tiga malam.
Dalam sebuah hadits, Syuraiḥ bin Hāni’ berkata,
أَتَيْتُ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا فَسَأَلْتُهَا عَنْ الْمَسْحِ عَلَى الْخُفَّيْنِ
Aku mendatangi ʿĀisyah, Ummul Mukminīn, bertanya kepada beliau tentang mengusap khuf, maka beliau mengatakan,
عَلَيْكَ بِابْنِ أَبِي طَالِبٍ فَسَلْهُ
Kemudia ibu kita ʿĀisyah raḍiyallāhu taʿālā ʿanhā mengatakan “Hendaklah engkau mendatangi ʿAlī bin Abī Ṭālib kemudian bertanyalah kepada beliau
فَإِنَّهُ كَانَ يُسَافِرُ مَعَ رَسُولِ اللهِ ﷺ
karena dia dulu safar bersama Rasulullāh ﷺ .”
Ini menunjukkan hubungan yang harmonis dan akrab antara Ummul Mukminīn dengan ʿAlī bin Abī Ṭālib, tidak ada di sana sesuatu yang merusak hubungan keduanya.
فَسَأَلْنَاهُ
Kami pun bertanya kepada ʿAlī bin Abī Ṭālib,
فَقَالَ: جَعَلَ رَسُولُ اللهِ ﷺ ثَلَاثَةَ أَيَّامٍ وَلَيَالِيَهُنَّ لِلْمُسَافِرِ، وَيَوْمًا وَلَيْلَةً لِلْمُقِيمِ
maka ʿAlī bin Abī Ṭālib mengatakan “Rasulullāh ﷺ menjadikan mengusap al-khuf ini tiga hari tiga malam bagi seorang musafir, satu hari satu malam bagi seorang yang mukim.” Hadits ini diriwayatkan oleh Imām Muslim.
كَما جَاءَ فِي الأَثَرِ
Sebagaimana yang disebutkan dalam atsar, yaitu dalam hadits. Tadi disebutkan oleh Imam Ahmad ada 40 hadits, ini banyak sekali. Seandainya ada satu hadits saja sudah cukup, apalagi ini ada 40 hadits.
Itulah yang bisa kita sampaikan pada halaqah kali ini dan sampai bertemu kembali pada halaqah selanjutnya.
والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته

