Home > Halaqah Silsilah Ilmiyah > Aqidah Ath-Thahawiyah > Halaqah 124 | Ahlus Sunnah Melarang Pembunuhan Seorangpun dari Umat Nabi Muhammad ﷺ Kecuali yang Dikecualikan

Halaqah 124 | Ahlus Sunnah Melarang Pembunuhan Seorangpun dari Umat Nabi Muhammad ﷺ Kecuali yang Dikecualikan

Kitab: Aqidah Ath-Thahawiyah
Audio: Ustadz Dr. Abdullah Roy, M.A
Transkrip: ilmiyyah.com

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وصحبه ومن وله

Halaqah yang ke-124 dari Silsilah ‘Ilmiyyah Pembahasan Kitāb Al-Aqidah Ath-Thahawiyah yang ditulis oleh Al-Imam Abu Ja’far Ath-Thahawi rahimahullāh.

Beliau mengatakan:

وَلَا نَرَى السَّيْفَ عَلَىٰ أَحَدٍ مِنْ أُمَّة مُحَمَّدٍ  إِلَّا مَنْ وَجَبَ عَلَيْهِ السَّيْفُ

“Dan kami, yaitu Ahlus Sunnah wal Jama’ah, tidak memandang bolehnya mengangkat pedang, memerangi, atau membunuh, kami tidak memandang bolehnya membunuh seorang pun di antara umat Nabi Muhammad ﷺ, kecuali yang memang diharuskan untuk dibunuh.”

Ini menunjukkan bahwa Ahlus Sunnah wal Jama’ah sangat berhati-hati dengan yang namanya membunuh seorang Muslim.

وَلَا نَرَى kami tidak memandang bolehnya membunuh seorang pun di kalangan umat Nabi Muhammad ﷺ, karena ini termasuk dosa besar.

وَمَنْ يَقْتُلْ مُؤْمِنًا مُتَعَمِّدًا فَجَزَاؤُهُ جَهَنَّمُ خَالِدًا فِيهَا وَغَضِبَ اللَّهُ عَلَيْهِ وَلَعَنَهُ وَأَعَدَّ لَهُ عَذَابًا عَظِيمًا

“Dan barang siapa yang membunuh seorang Mukmin dengan sengaja, maka balasannya ialah Neraka Jahannam, ia kekal di dalamnya (sangat lama disana). Allāh murka kepadanya, melaknatnya, dan menyediakan baginya azab yang besar.” (Surah An-Nisā’ [4]: 93)

Ini menunjukkan betapa berbahayanya membunuh seorang Muslim tanpa haqq.

Dan Nabi ﷺ bersabda:

لَزَوَالُ الدُّنْيَا أَهْوَنُ عَلَى اللَّهِ مِنْ قَتْلِ مُؤْمِنٍ بِغَيْرِ حَقٍّ

“Hilangnya dunia lebih ringan di sisi Allāh daripada terbunuhnya seorang Muslim tanpa hak.” (HR. Ibnu Mājah no. 2619, shahih)

Ini menunjukkan bahayanya membunuh seorang Muslim.

Tetapi di sini disebutkan:

إِلَّا مَنْ وَجَبَ عَلَيْهِ السَّيْفُ

“Kecuali yang memang diharuskan untuk dibunuh.”

Berarti ada di antara kaum Muslimin yang boleh dibunuh, darahnya dihalalkan.

Sebagaimana sabda Nabi ﷺ:

لَا يَحِلُّ دَمُ امْرِئٍ مُسْلِمٍ إِلَّا بِإِحْدَى ثَلَاثٍ: الثَّيِّبُ الزَّانِي، وَالنَّفْسُ بِالنَّفْسِ، وَالتَّارِكُ لِدِينِهِ الْمُفَارِقُ لِلْجَمَاعَةِ

“Tidak halal darah seorang Muslim kecuali karena salah satu dari tiga perkara: (1) Orang yang sudah menikah kemudian berzina (muhshan), (2) Jiwa dibalas dengan jiwa (qishāsh), (3) Orang yang meninggalkan agamanya dan keluar dari jamaah (murtad).” (Muttafaqun ‘alaih)

Orang yang sudah pernah menikah dengan pernikahan yang sah kemudian berzina, maka ia disebut sebagai muhshan. Hukuman baginya adalah dirajam, yaitu dikubur dalam tanah hingga setengah badan, lalu dilempari batu sampai meninggal dunia.

Darahnya halal ditumpahkan karena perbuatannya berzina, sebab hal itu membawa kerusakan dan keresahan.

Siapa di antara kita yang ingin hidup di tengah masyarakat atau bertetangga dengan orang yang demikian—suka berzina—

Maka dalam Islam, orang yang melakukan perbuatan ini dirajam oleh kaum Muslimin atau sebagian dari mereka, agar menjadi pelajaran bagi yang lain.

Inilah balasan bagi orang yang telah menikah secara sah dan halal, tetapi kemudian justru memilih cara yang diharamkan oleh Islam.

Kemudian yang kedua adalah النَّفْسُ بِالنَّفْسِ (jiwa dibalas dengan jiwa).

Yaitu, orang yang membunuh seorang Muslim dengan sengaja. Karena dia telah menghilangkan nyawa tanpa hak, maka nyawanya pun harus dihilangkan.

Biasanya, seseorang yang sudah pernah membunuh sekali akan lebih mudah membunuh jiwa yang lain. Jika sudah pernah membunuh sekali, maka akan menjadi mudah baginya untuk menghilangkan nyawa orang lain.

Makanya, terkadang dalam kasus yang terungkap, seseorang melakukan mutilasi. Setelah diselidiki, ternyata bukan yang pertama kali. Sebelumnya, sudah ada 10 orang, 11 orang, atau lebih yang telah dibunuh olehnya.

Sebagaimana kisah seseorang yang membunuh 99 orang, lalu ingin bertaubat kepada Allāh ﷻ. Karena memang demikian, seseorang yang sekali saja pernah membunuh akan lebih mudah membunuh lagi.

Ada yang masuk penjara, keluar penjara, belum seminggu sudah membunuh lagi. Ada masalah sedikit saja, langsung main bunuh. Sudah ringan baginya. Jika sudah sekali membunuh, akan mudah baginya membunuh lagi.

Oleh karena itu, hukum Allāh ﷻ yang sangat adil ini begitu bijaksana. Orang yang membunuh, maka dia pun dibunuh.

Bagaimana kita bisa tenang hidup bertetangga dengan orang yang dikenal suka membunuh? Seseorang tidak akan tenang hidup bersama orang seperti itu.

Makanya, النَّفْسُ بِالنَّفْسِ (jiwa dibalas dengan jiwa).

وَالتَّارِكُ لِدِينِهِ الْمُفَارِقُ لِلْجَمَاعَةِ

Orang yang meninggalkan agamanya, jamaahnya kaum muslimin. Maka ini juga dibunuh, pelajaran bagi yang lain.

Dan Nabi ﷺ bersabda:

مَنْ بَدَّلَ دِينَهُ فَاقْتُلُوهُ

“Barang siapa yang mengganti agamanya, maka bunuhlah dia.” (HR. Al-Bukhāri no. 3017)

Ini adalah pelajaran bagi yang lain, supaya mereka menjaga agamanya, jangan sampai mereka bermudah-mudahan.

Adapun المُفَارِقُ لِلْجَمَاعَةِ (orang yang menyelisihi jamaah kaum Muslimin), maka inilah keyakinan Ahlus Sunnah.

وَلَا نَرَى السَّيْفَ عَلَى أَحَدٍ مِنْ أُمَّةِ مُحَمَّدٍ ﷺ إِلَّا مَنْ وَجَبَ عَلَيْهِ السَّيْفُ

Kecuali yang memang dikecualikan.

Itulah yang bisa kita sampaikan pada halaqah kali ini dan sampai bertemu kembali pada halaqah selanjutnya.

والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته

image_pdfimage_print

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top