Kitab: Kitabut Tauhid
Audio: Ustadz Dr. Abdullah Roy, M.A
Transkrip: ilmiyyah.com
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وصحبه ومن وله
Halaqah yang ke-65 dari Silsilah ‘Ilmiyyah Pembahasan Kitāb Kitābut-Tauḥīd alladzhī huwa ḥaqqullāhi ʿalal ʿabīd yang ditulis oleh Al-Imām al-Mujaddid Muḥammad ibn ʿAbdil Wahhāb ibn Sulaimān At-Tamīmī raḥimahullāh.
Sampai kita insyā Allāh pada bab yang ke-12 yang diberikan judul oleh penulis dengan:
بَابٌ مِنَ الشِّرْكِ النَّذْرُ لِغَيْرِ اللهِ
“Bab: Termasuk kesyirikan adalah bernadzar untuk selain Allāh.”
Beliau menyebutkan beberapa faedah yang bisa kita ambil dari dalil-dalil yang disebutkan oleh beliau di dalam bab ini.
Beliau mengatakan (فِيهِ مَسَائِلُ), “Di dalamnya ada beberapa permasalahan.” Yang dimaksud dengan beberapa permasalahan di sini adalah faedah-faedah yang bisa kita ambil dari ayat dan juga hadits yang disebutkan oleh beliau dalam bab ini.
الأُولَى: وُجُوبُ الْوَفَاءِ بِالنَّذْرِ
1. Kewajiban untuk menyempurnakan nadzar.
Beliau mengatakan di sini (وُجُوبُ), yaitu wajib, bukan perkara yang sunnah, boleh kita menyempurnakan atau boleh tidak. Kalau sudah bernadzar, maka kita diharuskan untuk menyempurnakannya.
Yang dimaksud dengan nadzar yang diharuskan untuk disempurnakan adalah nadzar thaat. Meskipun di sini beliau tidak mengatakan وُجُوبُ الْوَفَاءِ بِنَذْرِ الطَّاعَةِ, tetapi ini mafhum dari dalil yang sudah disebutkan oleh Syaikh. Di antaranya adalah sabda Nabi ﷺ:
مَنْ نَذَرَ أَنْ يُطِيعَ اللَّهَ فَلْيُطِعْهُ
“Barang siapa yang bernadzar untuk menaati Allāh, maka hendaklah dia menaati-Nya.”
“Hendaklah dia menaati.” Ini adalah perintah yang menunjukkan tentang wajibnya.
Dan juga firman Allāh:
وَلۡيُوفُواْ نُذُورَهُمۡ
“Dan hendaklah mereka menyempurnakan nadzar-nadzar mereka.” (QS. Al-Hajj: 29)
Ini menunjukkan tentang wajibnya menyempurnakan nadzar. Kita diharuskan untuk bersungguh-sungguh dalam menyempurnakan nadzar yang sudah kita ucapkan sebelumnya, dan juga ihtisab, yaitu mengharap pahala dari Allāh serta takut pada suatu hari ketika kita akan ditanya tentang masalah nadzar ini, apakah kita tunaikan atau tidak.
Dalam sebuah ayat:
يُوفُونَ بِٱلنَّذۡرِ وَيَخَافُونَ يَوۡمٗا كَانَ شَرُّهُۥ مُسۡتَطِيرٗا
“Mereka memenuhi nadzar dan takut akan suatu hari yang azabnya merata di mana-mana.” (QS. Al-Insān: 7)
Mereka menyempurnakan nadzar mereka dan mereka takut kepada suatu hari yang kejelekannya (مُسۡتَطِيرٗا), yaitu kejelekan yang menyebar.
Ini menunjukkan bahwa seseorang menyempurnakan nadzarnya dalam keadaan takut kalau-kalau pada hari kiamat nanti dia mendapatkan masalah karena tidak menyempurnakan nadzar yang telah dia ucapkan.
وُجُوبُ الْوَفَاءِ بِالنَّذْرِ
“Kewajiban untuk menyempurnakan nadzar.”
Di sini kita mengingatkan, jangan sampai kita bermudah-mudahan. Sekali lagi, tentang masalah memulai nadzar tadi sudah kita sebutkan hukumnya. Kita juga mengingatkan bahwa banyak di antara saudara-saudara kita yang terlalu berlebihan, dengan keyakinan seakan-akan Allāh tidak mengabulkan permintaannya kalau dia tidak bernadzar.
Sehingga sebagian mengatakan, “Saya akan berpuasa 20 hari,” atau “Saya akan berpuasa dua bulan.”
Ketika hajatnya ditakdirkan oleh Allāh ﷻ, kemudian dia dalam keadaan lemah, dalam keadaan sakit, atau dalam keadaan tidak mampu, akhirnya dia bertanya ke sana dan bertanya ke sini, serta menyesali nadzar yang sudah dia ucapkan. Ini banyak terjadi.
Seseorang hendaknya meninggalkan nadzar yang muqayyad (nadzar yang terikat) dan tidak membiasakan yang demikian.
Kalau dia mengingkari nadzarnya, dikhawatirkan hal itu akan mendatangkan penyakit hati di dalam dirinya, karena ini termasuk mengingkari janji.
Dan ingkar terhadap janji, sebagaimana disebutkan dalam hadits, adalah ciri kemunafikan.
Orang yang terbiasa bernadzar kemudian mengingkari janjinya, bernadzar lagi lalu mengingkari janjinya, maka hal ini dikhawatirkan akan menimbulkan penyakit hati di dalam dirinya, yaitu berupa kemunafikan.
Karena itu, seseorang hendaknya menjauhi apa yang dinamakan dengan nadzar yang muqayyad (nadzar yang terikat).
الثَّانِيَةُ: إِذَا ثَبَتَ كَوْنُهُ عِبَادَةً لِلَّهِ فَصَرْفُهُ إِلَى غَيْرِهِ شِرْكٌ
2. Kalau misalnya sudah tetap bahwasanya nadzar ini adalah ibadah untuk Allāh berdasarkan ayat:
يُوفُونَ بِٱلنَّذۡرِ
atau berdasarkan ayat:
وَمَآ أَنفَقۡتُم مِّن نَّفَقَةٍ أَوۡ نَذَرۡتُم مِّن نَّذۡرٖ
berarti dia adalah ibadah, karena Allāh ﷻ menjanjikan pahala untuk orang yang bernadzar.
Maka (فَصَرْفُهُ إِلَى غَيْرِهِ شِرْكٌ), menyerahkan nadzar tadi kepada selain Allāh (إِلَى غَيْرِهِ). Dan selain Allāh di sini mencakup seorang wali, seorang nabi, atau siapa pun. Bernadzar untuk selain Allāh maka ini adalah شِرْكٌ.
Dan شِرْكٌ di sini adalah kesyirikan yang besar, karena di sana banyak dalil yang menunjukkan keharusan menyerahkan ibadah hanya untuk Allāh.
Allāh ﷻ berfirman:
وَقَضَىٰ رَبُّكَ أَلَّا تَعۡبُدُوٓاْ إِلَّآ إِيَّاهُ
“Dan Tuhanmu telah memerintahkan agar kamu jangan menyembah selain Dia.” (QS. Al-Isrā’: 23)
Allāh telah mewajibkan supaya kalian tidak menyerahkan ibadah dan tidak beribadah kecuali hanya kepada-Nya saja, hanya kepada Allāh.
Dan Allāh mengatakan:
إِيَّاكَ نَعۡبُدُ وَإِيَّاكَ نَسۡتَعِينُ
“Hanya kepada Engkaulah kami menyembah dan hanya kepada Engkaulah kami mohon pertolongan.” (QS. Al-Fātihah: 5)
Hanya kepada-Mu, ya Allāh, kami menyembah. Dan nadzar ini termasuk ibadah, berarti tidak boleh kita serahkan kepada selain Allāh.
Karena Allāh mengatakan:
وَٱعۡبُدُواْ ٱللَّهَ وَلَا تُشۡرِكُواْ بِهِۦ شَيۡـٔٗا
“Dan sembahlah Allāh dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatu apa pun.” (QS. An-Nisā’: 36)
Hendaklah kalian menyembah kepada Allāh dan janganlah kalian menyekutukan Allāh dengan sesuatu apa pun.
Berarti apa? Berarti ibadah adalah hak Allāh semata. Kalau kita sudah tahu bahwasanya nadzar adalah ibadah, berarti hanya kita serahkan ibadah nadzar ini kepada Allāh.
Barang siapa yang menyerahkan ibadah nadzar ini kepada selain Allāh, maka dia telah terjerumus ke dalam kesyirikan. Dan kesyirikan di sini adalah kesyirikan yang besar, yang membatalkan amalan seseorang, mengeluarkan dia dari agama Islam. Kalau dia meninggal dalam keadaan seperti itu, tidak bertaubat kepada Allāh dan tidak kembali kepada Islam, maka dia kekal di dalam Neraka dan diharamkan untuk masuk ke dalam Surga Allāh ﷻ.
الثَّالِثَةُ: أَنَّ نَذْرَ الْمَعْصِيَةِ لَا يَجُوزُ الْوَفَاءُ بِهِ
3. Di antara faedah yang bisa kita ambil dari ayat dan juga hadits yang dibawakan oleh penulis di dalam bab ini adalah bahwasanya nadzar maksiat tidak boleh untuk disempurnakan.
Berdasarkan hadits tadi:
وَمَنْ نَذَرَ أَنْ يَعْصِيَهُ فَلَا يَعْصِهِ
“Barang siapa yang bernadzar untuk bermaksiat kepada Allāh, maka janganlah dia bermaksiat kepada-Nya.”
Berarti di sini tidak boleh menyempurnakan nadzar maksiat tadi, karena ini adalah nadzar yang isinya kemaksiatan kepada Allāh ﷻ.
Dan ini adalah jawaban bagi sebagian orang yang mungkin masih bingung.
“Ustadz, saya pernah bernadzar demikian dan demikian, dan itu adalah sebuah kemaksiatan. Apakah saya harus melaksanakannya? Karena katanya nadzar wajib ditunaikan.”
Sehingga dia masih bimbang, apakah ini dilaksanakan atau tidak, atau ditinggalkan karena merupakan kemaksiatan.
Maka kita katakan, seperti yang tadi sudah kita sebutkan, tidak boleh ditaati dan tidak boleh dilakukan, karena ini adalah kemaksiatan. Dan kewajiban dia, menurut pendapat yang shahih, adalah membayar kafarah. Adapun kafarahnya adalah seperti kafarah sumpah.
والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته
