Home > Bimbingan Islam > Silsilah Ringkas Fiqih Thaharoh > Halaqah 05 : Bejana Emas Dan Perak Untuk Berthaharah

Halaqah 05 : Bejana Emas Dan Perak Untuk Berthaharah

🎙 Ustadz Ahmad Anshori, Lc حفظه لله تعالى
📗 Kitāb Al-Fiqhu Al-Muyassar (الفقه الميرس) Panduan Praktis Fikih dan Hukum Islam
〰〰〰〰〰〰〰

بسم الله الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
الحمد الله وصلاة و السلام على رسول الله أما بعد

Pada pertemuan kali ini kita akan membahas hukum bersuci, baik itu berwudhu ataupun mandi, menggunakan air atau wadah yang terbuat dari emas dan perak.

Para pemirsa yang Kami muliakan.

Pada dasarnya hukum menggunakan bejana apapun itu bentuknya, hukumnya adalah mubah, karena ada sebuah kaidah mengatakan:

الأصل في الأشياء الإباحة

_”Hukum asal segala sesuatu (yang berkaitan dengan fasilitas duniawi) adalah mubah.”_

Namun untuk bejana yang terbuat dari emas dan perak ada hadīts yang secara tegas menyinggung atau melarangnya.

Hadīts tersebut berbunyi,

وَلَا تَشْرَبُوا فِي آنِيَةِ الذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ وَلَا تَأْكُلُوا فِي صِحَافِهَا فَإِنَّهَا لَهُمْ فِي الدُّنْيَا ولَكُمْ فِي الْآخِرَةِ

_”Janganlah kalian minum menggunakan bejana yang terbuat dari emas dan perak, jangan pula kalian makan menggunakan piring yang terbuat dari emas dan perak, karena sesungguhnya emas dan perak itu untuk orang-orang kafir di dunia dan untuk kalian nanti di akhirat.”_

(Hadīts riwayat Al Bukhāri nomor 5426, Muslim nomor 2067)

Dalam sabdanya yang lain Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam mengatakan:

الَّذِي يَشْرَبُ فِي آنِيَةِ الْفِضَّةِ إِنَّمَا يُجَرْجِرُ فِي بَطْنِهِ نَارَ جَهَنَّمَ

_”Orang yang minum menggunakan bejana yang terbuat dari perak sejatinya perutnya itu sedang terurai (menguraikan) api neraka Jahannam.”_

(Hadīts riwayat Al Bukhāri nomor 5634 dan Muslim nomor 2065)

Dua hadīts yang kami bacakan tadi menunjukkan haramnya menggunakan bejana emas dan perak untuk makan dan minum. Adapun untuk bersuci maka hukumnya boleh, yang dilarang adalah untuk makan dan minum. Penggunaan selain untuk makan dan minum seperti bersuci dan yang lainnya, maka hukumnya boleh.

Keterangan ini berlaku untuk bejana yang terbuat emas yang murni ataupun emas campuran.

والله أعلمُ بالـصـواب

____________________

image_pdfimage_print

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top