Home > Bimbingan Islam > Keutamaan 10 Hari Pertama Bulan Dzulhijjah dan Hari Tasyrik > Halaqah 11: Hal-hal yang Dihindari oleh Orang yang Hendak Berkurban

Halaqah 11: Hal-hal yang Dihindari oleh Orang yang Hendak Berkurban

🌍 BimbinganIslam.com
🎙 Ustadz Abul Aswad Al-Bayaty, BA حفظه لله تعالى
📖 Keutamaan 10 Hari Pertama Bulan Dzulhijjah dan Hari Tasyrik Serta Beberapa Panduan Praktis Berkurban
📗 Lathā’if Ma’ārif Karya Imam Ibnu Rajab dan Talkhish Kitab Ahkam Udhiyyab wa Ad-Dzakah Karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin رحمهما الله
〰〰〰〰〰〰〰

بسم الله الرحمن الرحيم
الـحـمـد لله و الـصـلاة و الـسـلام عـلـى رسول الله وعلى آله وصحبه و من والاه ومن اتبع الهدى إلى يوم النقه امابعد

Ikhwan wa Akhawatiy Fīllāh rahīmani wa rahīmakumullāh wa A’adzakumullāh.

Pembahasan kita pada kesempatan kali ini adalah pasal yang ketujuh dari kitāb ringkasan hukum-hukum udhhiyyah, tentang,

▪︎ Hal-hal yang Dihindari oleh Orang yang Hendak Berkurban.

Jika seseorang hendak berkurban dan bulan Dzulhijjah telah masuk, bisa melalui (melihat) hilal atau menyempurnakan hitungan bulan Dzulqa’dah menjadi 30 hari, atau metode mudahnya adalah dengan menunggu keputusan dari pemerintah.

Apabila sudah masuk bulan Dzulhijjah, orang yang mau berkurban, haram baginya untuk memotong sebagian dari rambutnya, kukunya atau bulunya sampai hewan kurbannya disembelih.

Berdasarkan hadīts ummu Salamah radhiyallāhu ‘anhā, bahwa Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam bersabda:

إِذَا رَأَيْتُمْ هِلاَلَ ذِى الْحِجَّةِ

_”Apabila kalian telah melihat hilal bulan Dzulhijjah”_

وفي لفظ

Dan di dalam lafadz lain disebutkan:

إِذَا دَخَلَ الْعَشْرُ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّيَ ، فَلْيُمْسِكْ عَنْ شَعْرِهِ وَأَظْفَارِهِ

_”Apabila telah masuk sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah dan salah seorang dari kalian ingin berkurban, hendaknya ia menahan diri dari memotong rambutnya, kukunya meskipun sedikit sampai ia menyembelih hewan kurbannya.”_

(Hadīts riwayat Muslim nomor 1977)

Dalam sebagian riwayat disebutkan:

فَلا يَمَسَّ مِنْ شَعَرِهِ وَبَشَرِهِ شَيْئًا

_”Janganlah ia memotong sesuatu pun dari rambut dan kukunya.”_ (meskipun sedikit)

Maka jika kita telah berniat untuk berkurban dan di tengah hari-hari yang sepuluh, hendaknya menahan diri dari hal-hal tersebut (menahan diri dari memotong rambut dan memotong kuku).

Al-Imamu An-Nawawi rahimahullāh di salah satu kitābnya, beliau mengatakan bahwa larangan memotong rambut dan kuku bagi orang yang hendak berkurban mencakup seluruh jenis rambut yang ada di badannya.

Apakah itu rambut kepala, kumis, rambut yang tumbuh di kaki, dan semua rambut, dan larangan memotong itu mencakup semua jenis aktifitas menghilangkan rambut dan kuku. Apakah dengan dicukur habis, dipotong habis atau dengan memotong sebagian saja (mengurangi) menggunakan gunting, menggunakan pisau atau dengan dibakar menggunakan api atau dengan digigit menggunakan gigi, ini semuanya dilarang.

Membakar rambut, membakar kuku, menggigit rambut atau mencabut rambut semua aktifitas yang bisa memotong rambut dan kuku dilarang, khusus bagi orang yang hendak berkurban dimulai dari tanggal 1 Dzulhijjah sampai ia menyembelih hewan kurbannya.

Dan larangan ini hanya berlaku bagi orang yang ingin berkurban, dan tidak berlaku untuk keluarganya. Dalīlnya adalah sabda Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam:

وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّيَ

_”Dan salah seorang dari kalian ingin berkurban”_

Sehingga larangan ini hanya untuk orang yang ingin berkurban, tidak berlaku bagi keluarganya. Namun jika seseorang memotong rambut atau memotong kuku dikarenakan kebutuhan (misalnya) karena kecelakaan, sehingga kukunya patah keluar darah, kukunya sobek sehingga harus dipotong (kalau tidak dipotong akan memperparah lukanya), maka boleh bagi dia memotong kukunya.

Atau dia ingin berobat karena kepalanya robek sehingga harus dijahit (sebelum dijahit harus dicukur rambutnya) maka hal ini diperbolehkan, dia diperbolehkan mencukur rambut dan memotong kukunya karena kebutuhan tersebut.

Dan bagi orang yang melanggar (nekad memotong rambutnya atau memotong kukunya) padahal hewan kurbannya belum disembelih maka ia telah melakukan perbuatan dosa, wajib baginya untuk bertaubat kepada Allāh Subhānahu wa Ta’āla dengan taubat nasuha dan tidak ada kafarat (tidak ada tebusan) yang harus ia tunaikan.

Wallāhu ta’āla a’lam bishawab

____________________

image_pdfimage_print

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *