Home > Bimbingan Islam > Keutamaan 10 Hari Pertama Bulan Dzulhijjah dan Hari Tasyrik > Halaqah 10: Bagian dari Hewan Kurban yang Dimakan dan Yang Dibagikan

Halaqah 10: Bagian dari Hewan Kurban yang Dimakan dan Yang Dibagikan

🌍 BimbinganIslam.com
🎙 Ustadz Abul Aswad Al-Bayaty, BA حفظه لله تعالى
📖 Keutamaan 10 Hari Pertama Bulan Dzulhijjah dan Hari Tasyrik Serta Beberapa Panduan Praktis Berkurban
📗 Lathā’if Ma’ārif Karya Imam Ibnu Rajab dan Talkhish Kitab Ahkam Udhiyyab wa Ad-Dzakah Karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin رحمهما الله
〰〰〰〰〰〰〰

بسم الله الرحمن الرحيم
الحمد لله رب العالمين والصلاة والسلام على أشرف الأنبياء والمرسلين و على آله و أصحابه أجمعين اما بعد

Sahabat BiAS yang senantiasa dirahmati oleh Allāh Subhānahu wa Ta’āla.

Kali ini kita akan belajar bersama di pasal keenam dari kitab tanakhish atau ringkasan hukum-hukum udhhiyyah tulisan syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin.

Pasal keenam adalah:

▪︎ BAGIAN DARI HEWAN KURBAN YANG DIMAKAN DAN YANG DIBAGIKAN

Orang yang menyembelih hewan kurban disyari’atkan untuk ikut memakan sebagian dari hewan kurbannya dan memberikannya sebagai hadiah serta menyedekahkannya.

Ini semua berdasarkan firman Allāh Subhānahu wa Ta’āla :

فَكُلُوا۟ مِنْهَا وَأَطْعِمُوا۟ ٱلْبَآئِسَ ٱلْفَقِير

_”Makanlah sebagian darinya (dari hewan kurban tersebut) dan sebagian lagi berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara lagi fakir.”_

(QS. Al-Hajj: 28)

Allāh Subhānahu wa Ta’āla berfirman:

فَكُلُوا۟ مِنْهَا وَأَطْعِمُوا۟ ٱلْقَانِعَ وَٱلْمُعْتَرَّ

_”Makanlah sebagian darinya dan beri makanlah orang miskin yang meminta-minta dan orang miskin yang tidak meminta-minta.”_

(QS. Al-Hajj: 36)

• Al-Qāni’ (ٱلْقَانِعَ) adalah peminta yang merendahkan diri dan dia sampai meminta (menyatakan) permintaannya kepada orang.

• Al-Mu’tar (ٱلْمُعْتَرَّ) adalah orang yang memposisikan diri untuk diberi tetapi dia tidak sampai meminta.

Itu perbedaan antara Al-Qāni’ (ٱلْقَانِعَ) dan Al-Mu’tar (ٱلْمُعْتَرَّ).

Dalam satu hadīts Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam menyatakan:

كُلُوا وَأَطْعِمُوا وَادَّخِرُوا

_”Makanlah daging kurban, berilah makan dan simpanlah.”_

(Hadīts shahīh riwayat Al-Bukhāri nomor 5569)

Dalam hadīts yang lain Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam menyatakan:

كُلُوا وَادَّخِرُوا وَتَصَدَّقُوا

_”Makanlah, simpanlah dan sedekahkanlah.”_

(Hadīts shahīh riwayat Muslim)

Kemudian para ulama kita (rahimahullāhu ta’āla) berbeda pendapat tentang kadar yang dimakan, yang dihadiahkan dan yang disedekahkan.

Berapa ukurannya?

Dan ini adalah masalah khilafiyyah ijtihadiyyah, kita diperbolehkan berbeda pendapat dalam masalah ini.

Namun pendapat yang terpilih menurut penulis kitāb ini (Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin) adalah memakannya 1/3, menghadiahkannya 1/3, dan menyedekahkannya 1/3.

Namun sebagaimana tadi disampaikan ada perbedaan pendapat di kalangan para ulama, karena angka 1/3 ini tidak disebutkan secara jelas di dalam hadīts.

Apalagi yang berlaku di negeri kita, shahibul qurban itu tidak sampai dia memakan 1/3 hewan kurbannya, kemudian menyimpan lagi 1/3, yang disedekahkan 1/3 . Berarti yang dia gunakan adalah 2/3 dan 1/3 disedekahkan. Itu menurut kebiasaan yang saya ketahui di negeri kita tidak dilakukan dan itu sah-sah saja.

Karena memang para ulama rahimahullāhu ta’āla berbeda pendapat tentang kadar dan ukuran daging yang dimakan, yang disimpan dan yang disedekahkan.

Namun jika dalam kondisi paceklik, kondisi yang kaum muslimin kekurangan makan karena musibah paceklik (parang pangan), maka daging tersebut tidak boleh disimpan lebih dari tiga hari.

Berdasarkan hadīts dari Salamah bin Al-Akwa’ radhiyallāhu ‘anhu dia berkata Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam bersabda:

مَنْ ضَحَّى مِنْكُمْ فَلَا يُصْبِحَنَّ بَعْدَ ثَالِثَةٍ وَفِي بَيْتِهِ مِنْهُ شَيْءٌ

_”Barangsiapa di antara kalian menyembelih hewan kurban, maka jangan memasuki pagi hari sesudah malam ketiga, dalam keadaan ia masih menyisakan sesuatu dari hewan kurban tersebut.”_

(Hadīts shahīh riwayat Al-Bukhāri dan Muslim)

Makna larangan dari menyimpan daging kurban melebihi tiga hari dan ini khusus diberlakukan ketika kaum muslimin sedang berada pada kondisi kesulitan pangan (krisis pangan).

Karena pada tahun berikutnya, para sahabat bertanya, _”Wahai Rasūlullāh, apakah kami harus melakukan sebagaimana yang kami lakukan pada tahun lalu? Apakah kami tidak boleh menyimpan daging melebihi tiga hari, sebagaimana tahun lalu?”_

Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam menjawab:

كُلُوا وَأَطْعِمُوا وَادَّخِرُوا فَإِنَّ ذَلِكَ الْعَامَ كَانَ بِالنَّاسِ جَهْدٌ فَأَرَدْتُ أَنْ تُعِينُوا فِيهَا

_”Makanlah kemudian sedekahkanlah dan simpanlah daging kurban kalian, karena pada tahun lalu itu orang-orang sedang tertimpa kesulitan pangan (krisis pangan) dan aku ingin agar kalian membantu mereka.”_ (dengan menyedekahkan daging kurban yang kalian simpan).

(Hadīts shahīh riwayat Al-Bukhāri nomor 5569)

Sehingga tidak ada perbedaan dalam hal dibolehkan memakan, menghadiahkan antara kurban yang sunnah atau yang wajib atau kurban orang yang hidup atau kurban orang yang mati, atau kurban wasiat, sama saja.

Kurban dagingnya disunnahkan untuk dimakan, disimpan dan disedekahkan.

Kemudian haram juga menjual sesuatu dari daging kurban berdasarkan riwayat dari Ali bin Abi Thālib

أَمَرَنِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ أَقُومَ عَلَى بُدْنِهِ

_”Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam memerintahkan aku untuk mengurus kurban beliau._

وَأَنْ أَتَصَدَّقَ بِلَحْمِهَا وَجُلُودِهَا وَأَجِلَّتِهَا وَأَنْ لَا أُعْطِيَ الْجَزَّارَ مِنْهَا شيئا. قَالَ : نَحْنُ نُعْطِيهِ مِنْ عِنْدِنَا

_Dan Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam memerintahkanku untuk menyedekahkan dagingnya, kulitnya dan semua dari hewan kurban tersebut. Dan aku dilarang untuk memberikan upah jagal dari hewan kurban tersebut.”_

Ali menambahkan: _”Akan tetapi kami memberikan upah dari kami sendiri (uang pribadi)”._

(Hadīts shahīh riwayat Al-Bukhāri nomor 1717 dan Muslim nomor 1317)

Sehingga hewan kurban itu tidak boleh dijual, apakah dagingnya, apakah kulitnya, apakah kepalanya. Karena sebagian kasus, ada sebagian panitia menjual kepala sapi, kepala kambing dan kaki-kakinya (dijual), kemudian hasil penjualan itu dibelikan daging untuk dibagikan. Ini tidak boleh!

Tetapi semua hewan kurban dibagikan atau disedekahkan.

Kalau memang tidak bisa mengurus kepala sapi atau kepala kambing, maka kepala tersebut disedekahkan ke panti atau ke pondok atau ke karang taruna atau ke Taman Pendidikan Al-Qur’ān.

Nanti kalau pihak kedua ini mau menjual terserah, yang penting shahibul qurban dan orang yang menjadi wakilnya tidak menjualnya.

Adapun siapa yang mendapatkan daging kurban melalui hadiah atau sedekah, maka ia berhak bertindak padanya sesuai dengan kehendaknya, sebagaimana tadi kita sampaikan.

Pihak kedua yang telah diberi sedekah atau hadiah berupa daging kurban atau berupa kepala atau berupa kaki. Mereka boleh memasaknya, memakannya atau menjualnya, sekehendak hati mereka.

Yang dilarang menjual adalah shahibul qurban dan orang yang menjadi wakil-wakilnya dalam hal ini adalah panitia.

Wallāhu ta’āla a’lam bishawab.

____________________

image_pdfimage_print

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top