🌍 BimbinganIslam.com
👤 Ustadz Fauzan ST, MA
📗 Matan Abu Syuja
📝 Ahmad bin Al-Husain bin Ahmad Al-Asfahāniy (Imam Abū Syujā’)
〰〰〰〰〰〰〰
بسم اللّه الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وبعد
Para sahabat Bimbingan Islām yang dirahmati oleh Allāh Subhānahu wa Ta’āla.
Kita akan lihat hadīts-hadīts yang mungkin bisa kita cermati (bisa kita renungkan) dan bisa menjadi prinsip di dalam kita bermuamalah.
⑴ Syar’iat bisa mendorong atau menganjurkan agar kita bersemangat dari pagi hari untuk mencari rizki.
Dalam sebuah hadīts dari Shakhr Al Ghāmidiy, Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam bersabda:
اللَّهُمَّ بَارِكْ لأُمَّتِي فِي بُكُورِهَا
” Yā Allāh, berkahilah umatku di waktu paginya.” (Hadīts shahīh riwayat Abū Dāwūd nomor 2606)
Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam apabila mengutus utusan, Beliau mengirim mereka sejak pagi hari. Begitu pula Shakhr, beliau adalah seorang pedagang yang selalu mengirim dagangannya di waktu pagi.
Ini menunjukkan bahwa Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam menganjurkan kepada kita untuk bersemangat.
اِحْرِصْ عَلَى مَا يَنْفَعُكَ, وَاسْتَعِنْ بِاَللَّهِ وَلَا تَعْجَزْ
Bersungguh-sungguhlah pada perkara-perkara yang bermanfaat bagimu, mintalah pertolongan kepada Allah dan janganlah kamu bersikap lemah.
Bukan bermalas-malasan, tawakul (menyandarkan), ini adalah perkara yang salah.
⇒ Jadi seorang muslim harus bersemangat.
⑵ Syar’iat mendorong kita untuk sederhana dan mencari rejeki dengan baik.
السَّمْتُ الْحَسَنُ وَالتُّؤَدَةُ وَالِاقْتِصَادُ جُزْءٌ مِنْ أَرْبَعَةٍ وَ أَرْبَعين جُزْءًا مِنْ النُّبُوَّةِ
Maksud: الْحَسَنُ وَالتُّؤَدَةُ, semuanya kembali kepada _satu sikap tenang_.
Dan syahidnya di sini: وَالِاقْتِصَادُ , sederhana
Kemudian:
جُزْءٌ مِنْ أَرْبَعَةٍ وَ أَرْبَعين جُزْءًا مِنْ النُّبُوَّةِ,
Ini adalah bagian dari 44 kenabian.
Kemudian dari Jābir radhiyallāhu ‘anhu, Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam bersabda:
لاَ تَسْتَبْطِئُوْاالرِّزْقَ, فَإِنَّهُ لَنْ يَمُوْتَ العَبْدُ حَتَّى يَبْلُغَ آخِرَ رِزْقٍ هُوَ لَهُ, فَأَجْمِلُوْا فِي الطَّلَبِ, أَخْذِ الحَلاَلِ وَ تَرْكِ الحَرَامِ
“Janganlah menganggap rizki kalian lambat turun. Sesungguhnya, tidak ada seorang pun meninggalkan dunia ini, melainkan setelah sempurna rejekinya. Carilah rejeki dengan cara yang baik (dengan) mengambil yang halal dan meninggalkan perkara yang haram.” (Hadīts shahīh riwayat Ibnu Hibbān (3239 dan 3241), Al Hākim (II/4), Al Baihaqi (V/264 dan 265), Abū Nu’aim dalam Al Hilyah (III/156-157) dari jalur Muhammad bin Al Munkadir dari Jābir)
Jangan kalian menganggap lambat rizki tersebut. Kalau sudah rizki kita, dia pasti akan sampai maka perbaikilah dalam mencarinya.
Maksudnya bukan hanya mencari yang halal tetapi dalam proses mencari rejeki harus dengan cara yang baik (bermuamalah yang baik) karena prinsipnya mencari rizki adalah ibadah.
Dan kita yakin bahwasanya rizki sudah ditetapkan oleh Allāh Subhānahu wa Ta’āla dan Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam memerintahkan kita untuk bekerja dengan baik.
Contoh (misalnya):
Seorang bekerja di sebuah perusahaan atau lembaga maka tunaikan amanahnya. Misalnya masuk kerja tepat waktu, jangan sampai terlambat, karena dikhawatirkan jika datang terlambat tidak akan berkah atau tidak halal apa yang dia makan.
Begitu juga seorang pedagang, tatkala dia berdagang, dia harus amanah, memberikan barang yang terbaik. Apabila barang tersebut ada cacat, maka harus dijelaskan dengan cara yang baik.
Dia harus tahu bahwa rizki itu dari Allāh, bukan dari konsumen tersebut. Dia melakukan pekerjaan (berdagang) dalam rangka beribadah kepada Allāh Subhānahu wa Ta’āla.
⑶ Anjuran dalam syar’iat untuk memudahkan dalam urusan jual beli. Termasuk prinsip juga adalah dalam memutuskan (menghukumi) tidak sulit, flexible.
⇒ Orang muslim dalam bermuamalah flexible, tidak kaku.
Dari Jābir radhiyallāhu ‘anhu Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam bersabda:
رَحِمَ اللَّهُ عَبْدًا سَمْحًا إِذَا بَاعَ سَمْحًا إِذَا اشْتَرَى سَمْحًا إِذَا اقْتَضَى
“Semoga Allah merahmati seseorang yang bersikap mudah ketika menjual, ketika membeli dan ketika menagih haknya (utangnya).” (Hadīts shahīh riwayat Ibnu Mājah nomor 2203)
Semoga Allāh merahmati seorang hamba yang mudah ketika menjual dan membeli, tidak kaku, tidak sulit (flexible). Karena terkadang ada seorang penjual beli kaku, jual beli sulit atau kalau beli nawar sampai habis dan lain sebagainya. Susah untuk terjadi deal kalau tidak ada flexibiltas dalam bernegosiasi.
⇒ Maka di sini diajarkan gampang, mudah di dalam berjual beli.
⑷ Dorongan kepada para pedagang agar jujur dan ancaman kepada mereka tentang dusta dan sumpah.
Kadang seorang pedagang gampang untuk bersumpah, kadang pedagang menutupi aib barang dagangannya, ini tidak boleh. Seorang pedagang harus jujur di dalam bermuamalah (jual beli).
Dalam sebuah hadīts dari Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam:
الْبَيِّعَانِ بِالْخِيَارِ مَا لَمْ يَتَفَرَّقَا، فَإِنْ صَدَقَا وَبَيَّنَا بُورِكَ لَهُمَا فِي بَيْعِهِمَا، وَإِنْ كَذَبَا وَكَتَمَا مُحِقَتْ بَرَكَةُ بَيْعِهِمَا
Antara penjual dan pembeli dia masih punya kesempatan untuk meneruskan atau memberhentikan (tidak melanjutkan) jual beli tersebut selama belum berpisah.
Kalau keduanya jujur kemudian dijelaskan terbuka, maka akan diberkahi muamalahnya (baik dia jual beli atau akad musyarakah dalam perusahaan dan lain sebagainya)
Kalau dia mulai ada saling dusta dan saling menutupi (ada yang disembunyikan), maka akan hilang keberkahan diantara keduanya (bisa jadi dia memiliki keuntungan akan tetapi keuntungannya hilang keberkahannya).
Maka di sini Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam mendorong seseorang agar bermuamalah dengan jujur.
Demikian kita cukupkan dulu.
وصلى الله على نبينا محمد وعلى آله وصحبه وسلم
واخردعوانا أن الحمد لله رب العالمين
والسلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته
_________