Home > Bimbingan Islam > Keutamaan Menuntut Ilmu > Halaqah 02 | Menuntut Ilmu Itu Wajib Hukumnya (bag. 02 dari 02)

Halaqah 02 | Menuntut Ilmu Itu Wajib Hukumnya (bag. 02 dari 02)

Audio: Ustadz Ratno Abu Muhammad, Lc حفظه لله تعالى
Kitab: فرض طلب العلم (Kewajiban Menuntut Ilmu)
〰〰〰〰〰〰〰

بسم اللّه الرحمن الرحيم
الحمد لله الذي أعلى شأن العلم ورفع أهله درجات، والصلاة والسلام على نبيه محمد وعلى آله وصحبه أجمعين وبعد

Sahabat BiAS yang dimuliakan oleh Allāh Subhānahu wa Ta’āla .

Pada kesempatan kali ini, kita akan melanjutkan pembacaan (pembahasan) kitāb Mukhtashar Fardi Thalabil ‘Ilmi, karya Al Imām Abū Bakr Muhammad bin Al Husain Al Aajurriy rahimahullāh yang meninggal tahun 360 Hijriyyah.

Dalam buku tersebut beliau pernah mengutarakan suatu pertanyaan yang mungkin pernah terbesit dalam benak kita.

Beliau rahimahullāh berkata :

“Jika ada yang seorang yang bertanya, ‘Adakah ilmu yang diberikan udzur dengan alasan kebodohan?’.”

Beliau menjawab :

“Pertanyaan ini, hanyalah keluar dari hati yang kaku, karena seorang yang berakal, seorang yang hanif, tidak akan pernah menganggap baik suatu kebodohan yang ada pada dirinya. Karena ilmu adalah suatu kemuliaan disisi Allāh Subhānahu wa Ta’āla dan kemuliaan menurut penilaiaan orang-orang yang berakal. Akan tetapi harusnya ia memang memulai dari yang wajib terlebih dahulu, baru kemudian ia tuntut ilmu yang lainnya.”

Adapun jika ada orang yang merasa berat untuk mempelajari ilmu yang wajib, tapi mudah ringan tangan dalam mempelajari ilmu yang tidak wajib, (semisal) cerita-cerita banī Isrāil kisah-kisah para nabi, kisah-kisah atau sejarah Khulafā’ Ar Rāsyidīn. Maka kita katakan, “Ini adalah suatu kelalaian, ini adalah orang yang tertipu.”

Karena jika seorang bodoh pada ibadah yang wajib, Allāh tidak akan menerima alasannya dan jika ia berbuat kesalahan atau maksiat, permohonan maafnya pun juga tidak akan diterima.

Adapun jika seorang telah belajar hal-hal yang wajib, kemudian ada suatu permasalahan yang terjadi padanya, tapi ia masih bodoh tentang hukumnya, (seperti) hukum-hukum pernikahan, thalāq atau sengketa antar manusia, maka ini masih bisa diterima alasan ketidak tahuannya. Baru setelah muncul berbagai permasalahan ini, ilmu itu menjadi wajib atasnya.

Sehingga seorang muslim tidak akan pernah lepas dari gelar “Penuntut Ilmu” selama-lamanya, selama nafas masih dihirup, selama nyawa masih dikandung badan.

Dan barang siapa yang sudah meniatkan untuk mempelajari apa yang Allāh wajibkan terlebih dahulu dan niatnya sangat jujur, pasti ia juga akan diberikan taufīq oleh Allāh Subhānahu wa Ta’āla untuk menuntut ilmu pada permasalahan-permasalahan yang ia butuhkan dikemudian hari. Pasti !

Wallāhu A’lam (bersambung in syā Allāh)

🖋 Al Faqīr Ilallāh Ratno

________

image_pdfimage_print

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top