Home > Uncategorized > Ibadah Qurban (2)

Ibadah Qurban (2)

🌍 BimbinganIslam.com
👤 Ustadz Ratno Abu Muhammad, Lc
📗 Kajian Tematik | Bulan Dzulhijjah
〰〰〰〰〰〰〰

IBADAH QURBAN

بسم الله
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وأصحابه ومن تبعهم بإحسان إلى يوم القيامة أما بعد

Sahabat Bimbingan Islām, rahīmaniy wa rahīmakumullāh.

Pada kesempatan kali ini kita akan membahas salah satu ibadah yang agung pada tanggal 10 Dzulhijjah. Ibadah ini akan di mulai atau dilakukan setelah orang-orang melakukan shalāt Iedul Adha yaitu ibadah kurban.

▪IBADAH KURBAN

Seorang menyembelih hewan dari 8 hewan. Boleh sapi, unta, kambing maupun domba, jantan atau betina, hanya boleh dari jenis hewan ini saja. Jika seseorang berkurban dengan selain yang 8 ini, misal kuda atau rusa, maka kurbannya tidak sah.

Pahala berkurban lebih baik daripada pahala bersedekah. Misalkan kita berkurban dengan kambing seharga 5 juta. Maka pahalanya di sisi Allāh Subhānahu wa Ta’āla lebih utama (lebih besar) daripada kita bersedekah kepada orang miskin atau kepada orang yang membutuhkan senilai 5 juta rupiah.

Harus kita pahami bahwa pahala berkurban lebih besar daripada pahala bersedekah walaupun dengan nilai yang sama.

Berkurban hukumnya sunnah muakadah (sunnah yang sangat ditekankan) menurut jumhur ulama. Dan sebagian ulama bahkan mengatakan hukumnya wajib bagi orang-orang yang mampu, karena di dalam Al Qur’ān ibadah kurban disandingkan dengan shalāt.

Allāh Subhānahu wa Ta’āla berfirman:

فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَٱنۡحَرۡ

“Maka laksanakanlah shalāt karena Tuhanmu, dan berkurbanlah (sebagai ibadah dan mendekatkan diri kepada Allāh).”

(QS Al Kautsar:2)

Ada sebuah riwayat yang menyatakan bahwa dahulu pernah ada shahabat yang menyembelih kurbannya sebelum dilaksanakan shalāt Iedul Adha, kemudian Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam memerintahkan shahabat tersebut untuk menyembelih kurban lagi sebagai ganti.

Dan sebagian mengatakan bahwa berdasarkan riwayat ini hukumnya menjadi wajib. Kalau tidak wajib, kenapa Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam menyuruh shahabat tadi mengganti (mengulangi) menyembelih kurban.

⇒ Sebagian ulama mengatakan seperti itu.

Sekali lagi, ada perdebatan atau khilāf di antara para ulama, ada yang mengatakan sunnah muakadah dan ada yang mengatakan wajib.

Dan sebaiknya bagi kita yang mampu, jangan sampai meninggalkan ibadah yang wajib ini, karena apapun yang kita sedekahkan di jalan Allāh, Allāh akan menggantinya.

⇒ Itu keimanan yang harus ada dalam hati kita.

Sahabat Bimbingan Islām, rahīmaniy wa rahīmakumullāh.

Berkurban disyariatkan untuk orang yang masih hidup. Ini yang harus kita pahami! Jangan sampai kita berkurban untuk orang yang sudah meninggal akan tetapi yang masih hidup tidak dilaksanakan kurbannya.

Misalkan dalam satu tahun hanya bisa kurban satu hewan tapi berkurban untuk orang yang sudah meninggal.

√ Syaikh Sulaimān Ar Ruhaili hafizhahullāh mengatakan, “Perlu di larang orang seperti ini.”

√ Syaikh Ibnu Utsaimin mengatakan, “Orang ini telah meninggalkan yang lebih utama.” Misalkan ada gaji 5 juta dan 1 juta, maka orang ini memilih gaji yang 1 juta.

Syaikh Sulaimān rahimahullāh mengatakan berkurban untuk orang yang sudah meninggal ada 4 hukumnya.

Yaitu :

⑴ Apabila orang yang meninggal tersebut sudah berwasiat dan meninggalkan uang (sebelum meninggal), maka wajib untuk dilaksanakan wasiatnya (kurban atas namanya).

⑵ Apabila dia berwasiat tapi tidak meninggalkan uang, maka hukummya mustahab (dianjurkan) disunnahkan untuk melaksanakan wasiatnya.

⑶ Apabila tidak berwasiat, tiba-tiba ada seorang yang ingin menyembelihkan bagi orang yang meninggal tersebut dan dia juga menyembelih untuk orang-orang yang masih hidup (dia dan keluarganya), maka ini diperbolehkan (hukumnya boleh).

⑷ Apabila seorang dengan sukarela mengkurbankan atau berkurban untuk orang yang sudah meninggal tanpa ada wasiat atau tanpa ada apa-apa dan dia tidak berkurban untuk diri sendiri dan tidak berkurban untuk orang-orang yang masih hidup maka ini perlu dilarang.

⇒ Jadi berkurban adalah syari’at untuk orang yang masih hidup.

Kemudian pahala berkurban ini bisa diniatkan untuk orang banyak. Kita bisa berkurban satu kambing untuk orang satu rumah pahalanya. Saya, istri, anak-anak bahkan bisa dimasukan juga orang yang tidak seatap dengan kita, misalnya bapak kyai, ustadz ini ustadz itu, ulama ini ulama itu. Bahkan kata Syaikh Ibnu Al Utsaimin, boleh seseorang berkurban untuk dirinya sendiri dan seluruh ulama Islām. Apabila dikaitkan dengan pahalanya.

Adapun kalau berkaitan dengan kepemilikan atau iuran, misalnya 10 orang masing-masing iuran 200 ribu, kemudian dibelikan satu ekor kambing untuk berkurban, maka hal seperti ini tidak diperbolehkan. Kurbannya tidak sah dan tidak dianggap sebagai kurban.

Jadi kalau iuran untuk membeli satu ekor kambing tidak bisa, tetapi kalau berkurban dengan satu ekor kambing untuk orang banyak dan pahalanya untuk orang banyak maka ini bisa.

Ini pembahasan kita tentang berkurban.

⑴ Pahala berkurban lebih utama dari pahala bersedekah.

⑵ Hukum berkurban adalah sunnah muakadah menurut jumhur dan sebagian ulama mengatakan wajib (sebaiknya kita yang mampu hendaknya berkurban).

⑶ Berkurban disyari’atkan untuk orang yang masih hidup bukan orang yang sudah meninggal.

⑷ Pahala berkurban dapat diniatkan untuk banyak orang, tetapi iurannya harus sesuai dengan aturan. Kambing untuk satu orang, sapi atau unta bisa sampai 7 orang.

Semoga bermanfaat.

Wallāhu Ta’āla A’lam Bishawāb.

وصلى الله على نبينا محمد
والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته
________

image_pdfimage_print

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top