Home > Bimbingan Islam > Kitab AtTauhid > Halaqah 029 : Surat Al-An’am Ayat 151-153 (9)

Halaqah 029 : Surat Al-An’am Ayat 151-153 (9)

🌍 BimbinganIslam.com
👤 Abdussalam Busyro, Lc
📗 Kitab At-Tauhid
〰〰〰〰〰〰〰

*SURAT AL AN’ĀM AYAT 151-153 (LANJUTAN)*

بسم الله الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وصحبه ومن والاه ولاحول ولاقوة إلا بالله, قال الله تعالى في كتاب الكريم, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلَا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنتُم مُّسْلِمُونَ

Wa Fīllāh rahīmakumullāh.

Kita lanjutkan pembahasan materi kemarin.

Tiga hal yang bisa menyebabkan seseorang jiwa dan hartanya tidak terjaga.

والنَّفْس بِالنَّفْسِ

⑵ Orang yang membunuh maka dibalas dengan bunuh.

Jiwa dibalas dengan jiwa, (maksudnya) jika seseorang membunuh, maka di sana ada hukum qishash.

Jika seorang membunuh, maka balasannya adalah dibunuh, tentunya sesudah disidangkan di depan hakim bahwasanya telah terjadi pembunuhan.

Dalam hal ini pembunuhan itu ada (istilahnya):

① Al amdu

Pembunuhan yang dilakukan dengan sengaja, baik dengan pistol, pedang, atau pisau, menusukkan kepada lawannya, maka sifat pembunuhan ini adalah sengaja (al amdu).

② Syibhu amdi

Suatu pembunuhan yang sifatnya seperti disengaja.

Contoh:

Seseorang marah kepada temannya kemudian mengambil lidi dan lidi tersebut dipecutkan (disabetkan) kepada temannya, ternyata pecutan lidi tersebut membuat temannya meninggal. Padahal wajarnya orang yang dipecut (sabet) menggunakan lidi tidak akan meninggal, tapi ketika dipecut (sabet) dengan lidi, dia meninggal, maka ini namanya syibhu al amdi (pembunuhan yang sifatnya seperti sengaja)

③ Al khata’

Pembunuhan yang sifatnya khatha’ yaitu seseorang melakukan suatu kesalahan padahal tidak ada unsur kesengajaan.

Contoh:

Seseorang menembak burung atau seseorang menembak kijang atau seseorang menembak burung kalkun yang liar. Tatkala dia menembak burung tersebut tembakannya mengenai petani yang sedang mencangkul, maka di sini adalah pembunuhan yang sifatnya adalah salah.

Dalam hal ini orang yang membunuh dengan tidak sengaja, maka punya kewajiban untuk dihadirkan ke pengadilan. Pengadilan akan memutuskan sesudah melewati proses yang panjang.

Dan tentunya di sana boleh ada penawaran, yaitu jika keluarga yang terbunuh memaafkan maka di sini akan ada hukum lain, keluarga yang membunuh (si pembunuh wajib) untuk membayar denda berupa 100 ekor unta.

Satu ekor unta kurang lebih seharga 20 sampai 40 juta, menunjukkan jiwa itu mahal. Dan demikianlah seorang muslim senantiasa menjaga kehormatan dan jiwa

Maka Allāh menyebutkan :

وَمَنْ أَحْيَاهَا فَكَأَنَّمَآ أَحْيَا ٱلنَّاسَ جَمِيعًۭا

_”Siapa yang membunuh satu orang maka seakan-akan membunuh semua orang yang ada di dunia ini dan barangsiapa menjadikan seseorang hidup maka seakan-akan membuat hidup semua yang ada di dunia.”_

(QS Al Maidāh:32)

Bagi mereka yang dimaafkan, maka orang yang memberikan maaf berhak untuk mendapatkan imbalan. Orang yang memberikan maaf atau keluarga yang terbunuh akan mendapatkan imbalan yaitu 100 ekor unta dari keluarga pembunuh tadi.

Kalau ternyata keluarga yang terbunuh, tidak mau memberikan maaf padahal si pembunuh mau membayar denda 100 ekor unta, maka yang berlaku adalah apa yang dikehendaki oleh keluarga yang terbunuh.

Kalau dia berkata, “Saya tidak mau dibayar dengan 100 ekor unta atau 200 ekor unta, saya mau yang membunuh harus dibunuh,” maka hukum terakhir adalah dibunuh.

Maka di sini Allah Subhanahu wa Ta’ala menyebutkan:

وَلَا تَقۡتُلُوا۟ ٱلنَّفۡسَ ٱلَّتِی حَرَّمَ ٱللَّهُ إِلَّا بِٱلۡحَقِّۚ

_Dan janganlah kalian membunuh satu jiwa yang Allāh Subhānahu wa Ta’āla haramkan kecuali dengan hak._

Kemudian:

والتَّارِك لِدِينِهِ الْمُفَارِق لِلْجَمَاعَةِ

⑶ Orang yang meninggalkan agamanya, yang keluar dari jama’āh.

Allāh menyebutkan:

ذَٰلِكُمْ وَصَّىٰكُم بِهِۦ لَعَلَّكُمْ تَعْقِلُونَ

_”Yang demikian, Allāh mewasiatkan dengannya agar kalian berakal.”_

Berkata Ibnu Athiyah:

ذلكم إشارة إلى هذه المحرمات

_Isyarat kepada perkara-perkara yang diharamkan berikut ini._

والوصية الأمر المؤكد المقرر

_Wasiat adalah perkara yang sudah pasti dan ditetapkan._

Tidaklah Allāh Subhānahu wa Ta’āla memberikan wasiat kecuali agar seseorang senantiasa berakal, karena sesungguhnya di dalam perkara ini ada nilai (sifat yang baik) bagi orang-orang yang mau berpikir.

Kenapa seseorang disuruh menyembah Allāh?

Karena Allāh Dzat yang Maha Menciptakan, makan akal akan menerima bahwasannya sewajarnya manusia beribadah kepada Allāh. Demikianlah orang yang berakal.

Tatkala kita berbicara terkait dengan berbuat baik kepada orang tua, maka orang yang berakal akan bisa memahami dengan baik, bahwasanya keberadaan dia tidak lepas dari keberadaan orang tua.

Sehingga orang berakal, akan memahami bahwasanya adanya dia karena adanya orang tua.

Wallāhu Ta’āla A’lam

سبحانك اللهم وبحمدك، أشهد أن لا إله إلا الله، أستغفرك وأتوب إليك
السلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته
________

image_pdfimage_print

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top