Home > Halaqah Silsilah Ilmiyah > Sirah Nabawiyyah > Halaqah – 63 Awal Mula Disyariatkannya Jihad

Halaqah – 63 Awal Mula Disyariatkannya Jihad

👤 Ustadz Dr. Abdullah Roy, M.A حفظه لله تعالى
📗 Silsilah Sirah Nabawiyyah

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وصحبه أجمعين

Tujuan jihad didalam Islām adalah untuk membebaskan manusia dari penghambaan kepada selain Allāh menuju ke penghambaan kepada Allāh saja Rabul ‘alamin.

Allāh berfirman:

وَقَاتِلُوهُمْ حَتَّىٰ لَا تَكُونَ فِتْنَةٌ وَيَكُونَ الدِّينُ كُلُّهُ لِلَّهِ ۚ

[QS Al-Anfal 39] dan perangilah mereka sehingga tidak ada kesyirikan dan jadilah agama ini semuanya adalah milik Allāh

Awal mula Disyariatkannya Jihad bagi kaum muslimin di arahkan kesebelah Barat kota Madinah yang demikian memiliki 3 tujuan

①. Mengancam jalan perdagangan orang-orang Quraisy ke Syam.

②. Membuat perjanjian dengan suku² & kabilah² yang ada didaerah tersebut supaya bisa bekerja sama dalam memerangi orang² Quraisy atau minimal mereka netral tidak berpihak karena pada asalnya kabilah² tersebut cenderung membela Quraisy & bekerja sama dengan mereka, karena merekalah yang mengamankan perdagangan ke Syam & setiap tahun kabilah² tersebut berhaji ke kota Mekkah dan orang-orang Quraisy merekalah yang menjadi penduduk kota Mekkah demikian pula mereka cenderung kepada orang-orang Quraisy karena kesamaan aqidah yaitu aqidah berhala yang mereka miliki.

③. Untuk menampakkan kekuatan kaum muslimin di depan orang² yahudi & sisa² orang musyrikin yang masih ada di kota Madinah.

Peperangan pertama di namakan dengan peperangan Abwa, sebuah tempat yang berjarak 24 mil dari kota Madinah. Peperangan yang pertama ini tidak terjadi pertumpahan darah namun mereka berhasil mengadakan perjanjian dengan kabilah domroh bin Kinanah, sebuah pasukan kaum muslimin juga dikirim ke sebuah daerah bernama Saeful Bahr untuk mencegat rombongan dagang orang² Quraisy, dari sinilah orang² Quraisy menyadari bahwa perdagangan mereka terancam.

Apa yang dilakukan oleh Kaum muslimin bukanlah seperti perampok jalanan karena saat itu kaum muslimin sedang berperang & orang yang sedang berperang di tuntut untuk melemahkan musuh baik secara ekonomi maupun kekuatan manusia, kemudian yang kedua mereka melakukan itu untuk mengambil harta mereka yang dahulu diambil orang-orang Quraisy ketika kaum muslimin meninggalkan kota Mekkah & hijrah ke kota Madinah.

Demikian yang bisa kita sampaikan pada Halaqah kali ini & sampai bertemu kembali pada Halaqah selanjutnya.

وصلى الله على نبينا محمد و على آله و صحبه أجمعين
والسلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته
image_pdfimage_print

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top