Halaqah 129 | Ahlus Sunnah Meyakini Wajibnya Taat kepada Penguasa Selama Bukan Dalam Kemaksiatan

Kitab: Aqidah Ath-Thahawiyah
Audio: Ustadz Dr. Abdullah Roy, M.A
Transkrip: ilmiyyah.com

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وصحبه ومن وله

Halaqah yang ke-129 dari Silsilah ‘Ilmiyyah Pembahasan Kitāb Al-Aqidah Ath-Thahawiyah yang ditulis oleh Al-Imam Abu Ja’far Ath-Thahawi rahimahullāh.

Beliau mengatakan

وَنَرَى طَاعَتَهُمْ مِنْ طَاعَةِ اللَّهِ فَرِيضَةً

dan kami, yaitu Ahlussunnah wal Jamāʿah, memandang bahwa ketaatan kepada pemerintah dan juga penguasa ini adalah termasuk bagian dari ketaatan kepada Allāh. Karena Allāh ﷻ mengatakan:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنكُمْ

Berarti mentaati penguasa adalah bagian dari ketaatan kita kepada Allāh di dalam ayat ini, karena Allāh menyuruh kita untuk mentaati penguasa. Kita taat kepada penguasa berarti kita telah mentaati Allāh dalam ayat ini. Dan mentaati penguasa juga termasuk ketaatan kepada Rasul karena Rasulullāh ﷺ telah menyuruh kita untuk mendengar dan taat kepada penguasa kita. Berarti kalau kita mentaati penguasa, berarti kita telah mentaati Rasul dalam perintah beliau. Karena beliau memerintahkan kita untuk mendengar dan taat kepada penguasa.

Inilah makna sabda Nabi ﷺ:

مَنْ أَطَاعَ الْأَمِيرَ فَقَدْ أَطَاعَنِي، وَمَنْ يَعْصِ الْأَمِيرَ فَقَدْ عَصَانِي، وَمَنْ أَطَاعَنِي فَقَدْ أَطَاعَ اللَّهَ، وَمَنْ يَعْصِنِي فَقَدْ عَصَى اللَّهَ

Barang siapa yang taat kepada amir berarti dia telah mentaatiku, karena Nabi ﷺ menyuruh kita untuk mentaati penguasa kita. Barangsiapa yang tidak taat kepada amīr berarti dia telah memaksiati Rasul dalam perintah beliau. Berarti kita tidak nurut kepada Nabi yang telah menyuruh kita untuk mentaati penguasa kita. Jadi bukan artinya kedudukan amīr atau kedudukan penguasa sama dengan kedudukan Rasul —itu dipahami salah oleh sebagian— kemudian menganggap bahwasanya ijtihād amīr, pendapat amīr inilah yang harus ditaati sebagaimana ucapan Nabi ﷺ.

Bahkan terkadang justru pendapat amīr, penguasa, itulah yang didahulukan di atas ucapan Nabi ﷺ, dan itulah yang terjadi. Barangsiapa yang taat kepada Rasul berarti dia telah taat kepada Allāh, karena Allāh memerintahkan kita untuk mentaati Rasul. وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ kata Allāh. Berarti mentaati Rasul itu adalah bagian dari ketaatan kita kepada Allāh. Barangsiapa yang memaksiati Nabi ﷺ berarti dia telah memaksiati Allāh.

مَنْ يُطِعِ الرَّسُولَ فَقَدْ أَطَاعَ اللَّهَ

Barangsiapa yang taat kepada Rasul maka sungguh dia telah taat kepada Allāh.

وَنَرَى طَاعَتَهُمْ مِنْ طَاعَةِ اللَّهِ فَرِيضَةً

Ini adalah sebuah kewajiban, karena tadi Allāh mengatakan

أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنكُمْ

Ini perintah. Dan asal dari perintah adalah kewajiban. Dan Nabi mengatakan

عَلَى الْمَرْءِ الْمُسْلِمِ

kewajiban bagi seorang Muslim. ‘Alā menunjukkan tentang kewajiban. Dan Nabi mengatakan:

فَاسْمَعْ وَأَطِعْ

“Hendaklah engkau taat dan hendaklah engkau mendengar…” Ini juga perintah. Maka hukum mendengar dan taat kepada penguasa ini adalah farīḍah, ini adalah hukumnya wajib. Kalau misalnya itu sudah diwajibkan dalam agama kita, kemudian diwajibkan oleh penguasa, berarti ini wajib dan dikuatkan kewajibannya — sudah wajib dalam agama kita, ditambah penguasa kita mengharuskan yang demikian.

Kkalau itu asalnya adalah perkara yang sunnah, kemudian ada perintah dari penguasa, maka ini bisa menjadi sesuatu yang wajib. Bahkan sesuatu yang boleh asalnya, tapi kalau itu diperintahkan oleh penguasa maka bisa menjadi wajib hukumnya. Sehingga beliau mengatakan di sini farīḍah, itu adalah suatu kewajiban. Ini bukan sesuatu yang boleh kita mendengar dan boleh kita tidak mendengar dan taat. Ini adalah sebuah kewajiban, farīḍah,

مَا لَمْ يُؤْمَرْ بِمَعْصِيَةٍ

selama beliau tidak menyuruh kita dengan kemaksiatan. Kalau sudah menyuruh kita dengan kemaksiatan maka tidak boleh kita mentaati beliau dalam kemaksiatan tersebut.

فَإِنْ أُمِرَ بِمَعْصِيَةٍ، فَلَا سَمْعَ وَلَا طَاعَةَ

Selama tidak diperintahkan dengan kemaksiatan, kalau sudah diperintah untuk berbuat maksiat maka tidak boleh kita mendengar dan tidak boleh kita taat, dalam kemaksiatan tersebut. Tapi dalam perkara-perkara yang lain, yang tidak ada kemaksiatan di dalamnya, maka farīḍah —wajib hukumnya bagi kita untuk melaksanakan sesuai dengan kemampuan kita.

Kalau misalnya di sana ada 10 perintah dari penguasa, tiga di antaranya maksiat, maka yang tujuh kita kerjakan. Yang tiga jangan kita kerjakan, karena مَا لَمْ يُؤْمَرْ بِمَعْصِيَةٍ, selama tidak diperintahkan untuk berbuat maksiat. Yang tiga karena itu maksiat, jangan dikerjakan. Tapi yang tujuh, dikerjakan. Ini prinsip Ahlussunnah.

Kalau orang-orang Khawārij, kalau misalnya sudah ada kemaksiatan maka kita tidak mendengar dan taat kepada mereka —semuanya. Jadi 10 perkara tadi, kalau sudah ada tiga yang di situ adalah perintah berbuat maksiat, maka kita tidak akan mendengar dan taat. Itu prinsip mereka, orang-orang Khawārij dan yang semisal dengan mereka.

Itulah yang bisa kita sampaikan pada halaqah kali ini dan sampai bertemu kembali pada halaqah selanjutnya.

والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته

image_pdfimage_print

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top