Home > Halaqah Silsilah Ilmiyah > Mahazi > Halaqah 34 ~ Beberapa Perkara dan Hukum Berkaitan Dengan Menggundul atau Memendekan Rambut

Halaqah 34 ~ Beberapa Perkara dan Hukum Berkaitan Dengan Menggundul atau Memendekan Rambut

🎙 Ustadz Dr. Abdullah Roy, M.A
📗 Mahazi

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وصحبه أجمعين

Halaqah yang ke-34 dari Silsilah Ilmiyyah Manasik Haji adalah tentang Beberapa Perkara dan Hukum Berkaitan Dengan Menggundul atau Memendekan Rambut.

1⃣. Al Halq (menggundul) dan At Taksiir (memendekkan rambut) merupakan KEWAJIBAN didalam Ibadah Haji dan Umroh.

2⃣. Menggundul ketika Tahallul dalam Haji lebih afdhol daripada memendekkan rambut, karena Nabi ﷺ mendoakan ampunan sebanyak 3x bagi yang menggundul dan sebanyak 1x bagi yang memendekkan rambut

3⃣. 📌Orang yang melakukan Haji Tammatu’ dan waktu antara selesai Umroh dan Ihrom Haji cukup untuk tumbuh rambut, maka yang afdhal adalah menggundul rambutnya. 📌Namun bila jarak antara selesainya Umroh dan Ihrom Haji terlalu pendek maka memendekkan rambut saja, karena dahulu para Sahabat radhiyallahu anhum yang melakukan Haji Tammatu’ saat Nabi ﷺ Haji Wada mereka memendekkan rambut saja karena mereka sampai ke kota Mekkah tanggal 4 Dzulhijjah, artinya 4 hari sebelum Ihrom Haji, sebagaimana didalam hadits Jabir yang diriwayatkan oleh al-Imam Muslim rahimahullah.

4⃣. Menggundul dan memendekkan diharuskan untuk rata, seluruh kepala dan tidak cukup hanya memendekkan sebagian dan meninggalkan yang lain.

5⃣. Orang yang memotong dengan gunting atau alat listrik maka dianggap memendekkan rambut dan bukan menggundul.

6⃣. Wanita hanya diwajibkan untuk memendekkan rambut dan tidak diwajibkan untuk menggundul rambutnya, sebagaimana sabda Nabi ﷺ : “Tidak ada kewajiban bagi para wanita untuk menggundul, akan tetapi kewajiban para wanita adalah memendekkan rambutnya” (HR Abu Daud, shahih).

7⃣. Cara wanita memendekkan rambut adalah dengan memotong ujung-ujung rambutnya sebanyak satu ruas jari.

8⃣. Seseorang boleh memotong sendiri rambutnya atau memotong rambut orang lain, baik dia sudah tahallul atau belum.

Itulah yang bisa kita sampaikan pada halaqah kali ini, dan sampai bertemu kembali pada halaqah selanjutnya.

وصلى الله على نبينا محمد و على آله و صحبه أجمعين
والسلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته

image_pdfimage_print

2 thoughts on “Halaqah 34 ~ Beberapa Perkara dan Hukum Berkaitan Dengan Menggundul atau Memendekan Rambut”

  1. ٱلسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ ٱللَّٰهِ وَبَرَكَاتُهُ

    Afwan kak ada typo..
    Shallahu Alaihi Wassalam = Shallallahu ‘Alaihi Wasallam

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top