Halaqah 59 | Pembahasan Hadits Tsabit ibn Adh-Dhahhāk Bag 2

Kitab: Kitabut Tauhid
Audio: Ustadz Dr. Abdullah Roy, M.A
Transkrip: ilmiyyah.com

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وصحبه ومن وله

Halaqah yang ke-59 dari Silsilah ‘Ilmiyyah Pembahasan Kitāb Kitābut-Tauḥīd alladzhī huwa ḥaqqullāhi ʿalal ʿabīd yang ditulis oleh Al-Imām al-Mujaddid Muḥammad ibn ʿAbdil Wahhāb ibn Sulaimān At-Tamīmī raḥimahullāh.

Masuk kita pada bab yang ke-11 di dalam kitab ini. Beliau mendatangkan satu hadits dari Tsābit ibn Adh-Dhahhāk radhiyallāhu ‘anhu

Ketika Nabi ﷺ mengetahui bahwasanya tempat tersebut aman dari penyembelihan untuk selain Allāh, karena tempat tersebut bukan bekas atau tempat berhala mereka dan bukan pula ‘īd mereka,

فَقَالَ رَسُولُ اللهِ ﷺ: أَوْفِ بِنَذْرِكَ

maka Rasulullāh ﷺ mengatakan: “Hendaklah engkau menyempurnakan nadzarmu.”

Menunjukkan bahwasanya apabila tempat tersebut, yaitu Buwānah tadi, bersih dari berhala dan bukan tempat yang digunakan untuk hari raya mereka, atau bukan tempat yang sering dikunjungi orang-orang musyrikin, yang berarti tidak ada di sana penyembelihan untuk selain Allāh, maka hal ini diperbolehkan. Boleh seseorang untuk menyembelih di tempat tersebut.

Dan ini menunjukkan bahwa seandainya perkara tadi ada, artinya tempat tersebut adalah bekas tempat yang digunakan untuk kesyirikan dan disembelih untuk selain Allāh di sana, maka ini tidak boleh, diharamkan.

Kemudian, seandainya tempat tersebut digunakan untuk hari raya mereka, atau sering dikunjungi oleh orang-orang musyrikin, diagungkan, dan disembelih di dalamnya untuk selain Allāh, maka hal ini juga tidak diperbolehkan.

“Hendaklah engkau menyempurnakan nadzarmu” karena tidak ada disana penghalang untuk menunaikan nadzar tersebut, dan menunaikan nadzar hukumnya adalah wajib.

Kemudian beliau ﷺ mengatakan:

فَإِنَّهُ لَا وَفَاءَ لِنَذْرٍ فِي مَعْصِيَةِ اللهِ

“Karena sesungguhnya tidak ada penunaian (kewajibkan untuk menunaikan) nadzar dalam kemaksiatan kepada Allāh.”

Artinya kalau nadzarnya adalah nadzar maksiat, maka tidak diwajibkan bagi kita untuk menunaikan nadzar tersebut. Contohnya seperti nadzar yang dilakukan oleh laki-laki tadi. Seandainya Buwānah ini ternyata merupakan tempat yang disembah selain Allāh, tempat yang dikeramatkan oleh orang-orang musyrikin, dan sering dikunjungi, maka dalam keadaan demikian tidak boleh dia menunaikan nadzarnya. Tidak boleh dia menunaikan nadzarnya di tempat tersebut, karena ini adalah nadzar maksiat.

Dan pendapat yang lebih shahih adalah bahwasanya nadzar maksiat tidak boleh ditunaikan, dan di dalamnya ada kafarah. Dan ini adalah pendapat sebagian ulama berdasarkan sebuah hadits yang diriwayatkan oleh ‘Abdullāh ibn ‘Abbās radhiyallāhu ‘anhumā, bahwasanya Nabi ﷺ mengatakan:

النَّذْرُ نَذْرَانِ

“Nadzar itu ada dua macam.”

فَمَا كَانَ لِلَّهِ فَكَفَّارَتُهُ الْوَفَاءُ

“Maka nadzar yang karena Allāh, kafarahnya adalah dengan cara menunaikannya.”

وَمَا كَانَ لِلشَّيْطَانِ فَلَا وَفَاءَ فِيهِ

“Adapun nadzar yang untuk setan, yaitu nadzar maksiat, maka tidak ada atau tidak boleh menunaikan nadzar tersebut.”

kemudian Beliau ﷺ mengatakan:

وَعَلَيْهِ كَفَّارَةُ يَمِينٍ

“Dan kewajiban dia adalah membayar kafarah.”

Hal ini diriwayatkan oleh Ibn Al-Jārūd di dalam Al-Muntaqā dan juga Al-Baihaqī. Dan Syaikh Al-Albānī rahimahullāh menshahihkan hadits ini di dalam Silsilah Al-Ahādīts Ash-Shahīhah.

وَلَا فِيمَا لَا يَمْلِكُ ابْنُ آدَمَ

Dan tidak boleh menunaikan atau melaksanakan nadzar yang tidak dimiliki oleh anak Adam.

Jadi, nadzar pada suatu perkara atau sebuah barang yang tidak dimiliki oleh seseorang, ini tidak boleh.  Allāhu a‘lam. Seperti orang yang bernadzar untuk menginfakkan mobil Fulan, misalnya. “Seandainya saya demikian, maka saya akan menginfakkan mobil Fulan.” Maka dia telah bernadzar pada sesuatu yang bukan menjadi miliknya.

Baik, kemudian beliau mengatakan:

رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ، وَإِسْنَادُهُ عَلَى شَرْطِهِمَا

“Hadits ini diriwayatkan oleh Abū Dāwūd dan isnadnya adalah dengan syarat Bukhārī dan juga Muslim.” Jadi hadits ini adalah hadits yang shahih.

Kemudian mungkin ada pertanyaan tentang masalah atsar dari sebagian salaf, di mana mereka shalat di gereja orang-orang Nashara. Ada di antara mereka yang mungkin sedang berperang dengan orang-orang Nashara, kemudian datang waktu shalat, dan peperangan terjadi di negeri mereka. Akhirnya mereka pun shalat di gereja mereka. Ada atsar dari sebagian salaf yang menunjukkan demikian.

Apakah yang demikian bertentangan dengan apa yang disebutkan oleh penulis di sini? Jawabannya: tidak. Kenapa demikian? Karena berbeda permasalahannya.

Shalat di dalam gereja diperbolehkan. Kenapa demikian? Yang pertama, gereja asalnya digunakan untuk beribadah kepada Allāh, karena mereka juga menyembah kepada Allāh ﷻ. Sebagian ulama mengatakan gereja tersebut asalnya dibangun untuk beribadah kepada Allāh. Orang Yahudi membangun tempat ibadahnya. Orang Nashara juga demikian, membangun tempat ibadahnya. Asalnya adalah untuk Allāh. Berbeda dengan orang-orang musyrikin yang mereka membangun tempat ibadahnya untuk selain Allāh.

Kemudian yang kedua, cara shalat kita dengan shalat mereka berbeda. Shalat kita dengan rukuk dan sujud, sementara mereka tidak ada. Mereka hanya berdiri, kemudian membaca kidung-kidung, membaca nyanyian, atau nasyid misalnya. Itu cara ibadah mereka di dalam gereja.

Adapun kaum muslimin, maka mereka ada rukuk dan ada sujud. Sehingga berbeda dengan orang yang menyembelih tadi, karena menyembelih, bentuk lahiriahnya sama. Orang yang shalat di Masjid Adh-Dirār juga bentuk lahiriahnya sama.

Jadi tidak bisa disamakan antara shalat di dalam gereja dengan orang yang menyembelih di tempat yang disembelih di dalamnya untuk selain Allāh ﷻ.

Itulah yang bisa kita sampaikan pada halaqah kali ini dan sampai bertemu kembali pada halaqah selanjutnya.

والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته

image_print

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top