Halaqah 126 | Ahlus Sunnah Melarang Memberontak Kepada Penguasa yang Sah

Kitab: Aqidah Ath-Thahawiyah
Audio: Ustadz Dr. Abdullah Roy, M.A
Transkrip: ilmiyyah.com

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وصحبه ومن وله

Halaqah yang ke-126 dari Silsilah ‘Ilmiyyah Pembahasan Kitāb Al-Aqidah Ath-Thahawiyah yang ditulis oleh Al-Imam Abu Ja’far Ath-Thahawi rahimahullāh.

Beliau mengatakan:

وَلَا نَرَى الْخُرُوجَ عَلَى أَئِمَّتِنَا وَوُلَاةِ أُمُورِنَا، وَإِنْ جَارُوا، وَلَا نَدْعُوْ عَلَيْهِمْ، وَلَا نَنْزِعُ يَدًا مِنْ طَاعَتِهِمْ

Di antara aqidah Ahlus Sunnah wal Jamāʿah yang lain: kita Ahlus Sunnah tidak membolehkan atau mengharamkan memberontak kepada pemerintah kita, dan juga orang-orang yang mengurus urusan kita.

Jadi penguasa-penguasa kita dan seluruh jajarannya (bawahannya) yang mengurus urusan kita maka kita Ahlus Sunnah berpendapat tidak bolehnya dan haramnya memberontak kepada pemerintah yang sah, ini keyakinan Ahlus Sunnah wal Jamāʿah.

Dan ini disebutkan dalam seluruh kitab-kitab aqidah. Dalam masalah penguasa, mereka menyebutkan tentang kewajiban mendengar dan taat kepada penguasa dan larangan untuk memberontak kepada penguasa. Allāh ﷻ mengatakan:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ

Wahai orang-orang yang beriman, taatlah kepada Allāh dan taatlah kepada Rasul dan ulil-amri di antara kalian. (QS. An-Nisā’: 59)

Di sini, Allāh ﷻ memerintahkan orang-orang yang beriman untuk taat kepada Allāh dan taat kepada Rasul dan pemerintah. Berarti wajib bagi kita untuk mentaati pemerintah kita. Karena ulil-amri di sini dimaknai oleh para sahabat terkadang sebagai umarā’ dan terkadang sebagai ulama. Karena dua-duanya adalah ulū al-amr. Umarā’ mereka mengurus dunia kita, dan para ulama merekalah yang mengurus agama kita.

Ibnu Kathīr menyebutkan bahwasanya dua pendapat ini tidak bertentangan. Jadi ulū al-amr masuk di dalamnya umarā’ maupun ulama. Kepada ulama, kita juga disuruh untuk memperhatikan ucapan mereka.

فَاسْأَلُوا أَهْلَ الذِّكْرِ إِنْ كُنْتُمْ لَا تَعْلَمُونَ

“Maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan jika kamu tidak mengetahui.” (QS. An-Naḥl: 43, Al-Anbiyā’: 7)

Kita disuruh untuk bertanya kepada mereka. Kita disuruh untuk mendengarkan ucapan mereka. Demikian pula para umarā’, kita diperintahkan untuk mendengar dan taat kepada mereka. Ulama, mereka terkhusus dalam masalah agama. Adapun umarā’, maka asalnya mereka adalah pengurus apa yang menjadi urusan dunia kita.

Kita diperintahkan untuk mentaati, dan ketaatan di sini adalah ketaatan yang terbatas, yaitu ketaatan yang dibatasi oleh syariat, bukan ketaatan yang mutlak. Ini adalah ketaatan yang terbatas. Selama apa yang mereka fatwakan tidak bertentangan dengan syariat, maka kita mengikuti ucapan para ulama. Selama apa yang diperintahkan oleh seorang umarā’, penguasa ini, tidak bertentangan dengan syariat, maka kita mendengar dan taat.

Dalam sebuah Hadits, Nabi ﷺ bersabda:

عَلَى الْمَرْءِ الْمُسْلِمِ السَّمْعُ وَالطَّاعَةُ فِيمَا أَحَبَّ وَكَرِهَ، إِلَّا أَنْ يُؤْمَرَ بِمَعْصِيَةٍ، فَإِنْ أُمِرَ بِمَعْصِيَةٍ فَلَا سَمْعَ وَلَا طَاعَةَ
(HR. al-Bukhārī dan Muslim)

Kewajiban bagi seorang Muslim adalah mendengar dan taat selama tidak diperintahkan untuk berbuat maksiat. Kalau dia sudah diperintahkan untuk berbuat maksiat, maka tidak boleh mendengar dan tidak boleh taat.

Berarti di sini ada keterbatasan, yaitu selama dia tidak memerintahkan kepada sesuatu yang menyelisihi syariat, kita diperintahkan untuk mendengar dan taat.

Itulah yang bisa kita sampaikan pada halaqah kali ini dan sampai bertemu kembali pada halaqah selanjutnya.

والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته

image_pdfimage_print

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top