Home > Halaqah Silsilah Ilmiyah > Aqidah Ath-Thahawiyah > Halaqah 125 | Ahlus Sunnah Melarang Pembunuhan Seorangpun dari Umat Nabi Muhammad ﷺ Kecuali yang Dikecualikan Bag 2

Halaqah 125 | Ahlus Sunnah Melarang Pembunuhan Seorangpun dari Umat Nabi Muhammad ﷺ Kecuali yang Dikecualikan Bag 2

Kitab: Aqidah Ath-Thahawiyah
Audio: Ustadz Dr. Abdullah Roy, M.A
Transkrip: ilmiyyah.com

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وصحبه ومن وله

Halaqah yang ke-125 dari Silsilah ‘Ilmiyyah Pembahasan Kitāb Al-Aqidah Ath-Thahawiyah yang ditulis oleh Al-Imam Abu Ja’far Ath-Thahawi rahimahullāh.

Beliau mengatakan:

وَلَا نَرَى السَّيْفَ عَلَىٰ أَحَدٍ مِنْ أُمَّة مُحَمَّدٍ  إِلَّا مَنْ وَجَبَ عَلَيْهِ السَّيْفُ

“Dan kami, yaitu Ahlus Sunnah wal Jama’ah, tidak memandang bolehnya mengangkat pedang, memerangi, atau membunuh, kami tidak memandang bolehnya membunuh seorang pun di antara umat Nabi Muhammad ﷺ, kecuali yang memang diharuskan untuk dibunuh.”

Contohnya, misalnya ada peperangan di antara dua kelompok orang Islam, dan kita tahu salah satu di antara keduanya ini dzalim. Apa yang kita lakukan? Boleh kita memerangi yang dzalim tersebut supaya mereka menghentikan kedzaliman mereka.”

Sebagaimana firman Allāh ﷻ:

وَإِن طَآئِفَتَانِ مِنَ ٱلْمُؤْمِنِينَ ٱقْتَتَلُوا۟ فَأَصْلِحُوا۟ بَيْنَهُمَا ۖ فَإِنۢ بَغَتْ إِحْدَىٰهُمَا عَلَى ٱلْأُخْرَىٰ فَقَٰتِلُوا۟ ٱلَّتِى تَبْغِى حَتَّىٰ تَفِىٓءَ إِلَىٰٓ أَمْرِ ٱللَّهِ

Dan jika ada dua golongan dari orang-orang Mukmin berperang, maka damaikanlah antara keduanya. Tetapi jika salah satu dari keduanya berbuat dzalim terhadap yang lain, maka perangilah golongan yang berbuat dzalim itu hingga mereka kembali kepada perintah Allāh. (Surah Al-Ḥujurāt: 9)

Berarti di sini boleh, إِلَّا مَنْ وَجَبَ عَلَيْهِ (kecuali yang memang diwajibkan untuk dibunuh).

Demikian pula orang yang menjadi perampok jalanan dan mungkin masuk di dalamnya begal.

Allāh ﷻ berfirman:

إِنَّمَا جَزَٰٓؤُا۟ ٱلَّذِينَ يُحَارِبُونَ ٱللَّهَ وَرَسُولَهُۥ وَيَسْعَوْنَ فِى ٱلْأَرْضِ فَسَادًۭا أَن يُقَتَّلُوٓا۟ أَوْ يُصَلَّبُوٓا۟ أَوْ تُقَطَّعَ أَيْدِيهِمْ وَأَرْجُلُهُم مِّنْ خِلَٰفٍ أَوْ يُنفَوْا۟ مِنَ ٱلْأَرْضِ

Sesungguhnya balasan bagi orang-orang yang memerangi Allāh dan Rasul-Nya serta membuat kerusakan di muka bumi adalah mereka dibunuh, atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka secara bersilangan, atau dibuang dari negeri (diasingkan). (Surah Al-Mā’idah: 33)

Dibunuh atau disalib, ditaruh di tiang karena mereka banyak membuat kerusakan, atau dipotong tangannya dan juga kakinya dengan bersilangan. Itu kalau dipotong tangan kanannya maka dipotong kaki kirinya, dan sebaliknya. Atau diasingkan, ditaruh di tempat yang asing dari kaum Muslimin. Ini balasan orang-orang yang membuat kerusakan di muka bumi.

Termasuk di antaranya adalah orang yang memperkosa, yang juga bisa dimasukkan dalam kategori orang yang membuat kerusakan di muka bumi, meskipun dia mungkin belum pernah menikah. Demikian pula orang yang menyebarkan narkoba. Ini juga bisa dibunuh, dan itu yang dipraktikkan di Arab Saudi, karena semua itu termasuk dalam kategori mereka yang membuat kerusakan di muka bumi.

Maka, apa yang dikecualikan oleh syari’at, kita kecualikan. Dan asalnya, sebagaimana kita telah tahu, darah kaum Muslimin adalah haram hukumnya.

إِنَّ دِمَاءَكُمْ وَأَمْوَالَكُمْ وَأَعْرَاضَكُمْ عَلَيْكُمْ حَرَامٌ كَحُرْمَةِ يَوْمِكُمْ هَذَا، فِي شَهْرِكُمْ هَذَا، فِي بَلَدِكُمْ هَذَا

Sesungguhnya darah-darah kalian, kehormatan kalian, dan harta-harta kalian adalah diharamkan, yaitu tidak boleh bagi kalian sesama orang Islam menghalalkan darah mereka, menghalalkan harta mereka, dan menghalalkan kehormatan mereka. Hati-hati, Muslim, berarti haram bagi kita untuk merusak kehormatannya, mengambil hartanya meskipun hanya satu rupiah, menghalalkan darahnya, serta mendzaliminya secara fisik, tidak boleh. Sebagaimana haramnya hari kalian ini (saat itu tanggal 10 Dzulhijjah), di bulan kalian ini (Dzulhijjah), di negeri kalian ini (Makkah).

Jadi, bulan Dzulhijjah ini adalah bulan haram, kota Makkah ini adalah tanah haram. Jadi, sudah di bulan Dzulhijjah, di bulan haram, kemudian berada di tanah haram, di hari yang mulia yaitu tanggal 10, maka ini menunjukkan keharusan kita untuk menjaga kehormatan seorang Muslim, darah mereka, dan juga harta mereka, kecuali ada pengecualian yang telah disebutkan sebelumnya.

Maka kita menjaga darahnya karena Allāh ﷻ, dan kita juga menumpahkan darahnya karena Allāh ﷻ. Karena Allāh ﷻ Dia-lah yang menciptakan, yang menghidupkan dan mematikan. Dialah yang membolehkan dan mengharamkan. Allāh ﷻ mengharamkan yang ini, tetapi Allāh ﷻ membolehkan yang itu.

Itulah yang bisa kita sampaikan pada halaqah kali ini dan sampai bertemu kembali pada halaqah selanjutnya.

والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته

image_pdfimage_print

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top