🌍 BimbinganIslam.com
🎙 Ustadz Fauzan ST, MA
📗 Matan Abu Syuja
📝 Ahmad bin Al-Husain bin Ahmad Al-Asfahāniy (Imam Abū Syujā’)
بسم الله الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وبعد
Para sahabat Bimbingan Islām yang dirahmati oleh Allāh Subhānahu wa Ta’āla.
Memasuki halaqah yang ke-75 ini kita akan membahas tentang “Peringatan-peringatan dari Allāh dan Rasūl-Nya pada orang-orang yang meninggalkan zakāt, melupakan zakāt dan tidak menunaikan hak dari hartanya”.
Di dalam syari’at ada peringatan yang sangat keras dan sangat tegas terhadap orang-orang yang meninggalkan atau menolak untuk membayar zakāt, bahkan sampai memberikan status orang yang meninggalkan atau menolak zakāt tersebut yaitu keluar dari Islām.
Sebagaimana Allāh Subhānahu wa Ta’āla berfirman:
وَوَيْلٌ لِلْمُشْرِكِينَ* الَّذِينَ لَا يُؤْتُونَ الزَّكَاةَ وَهُمْ بِالْآخِرَةِ هُمْ كَافِرُونَ
“Dan celakalah bagi orang yang musyrik, (yaitu) yang tidak menunaikan zakāt dan mereka kufur terhadap hari akhirat.”
(QS Fushshilat: 6-7)
Allāh Subhānahu wa Ta’āla menggandengkan kesyirikan dengan kekufuran yaitu orang-orang yang tidak menunaikan zakātnya.
Para sahabat BiAS yang dirahmati oleh Allāh Subhānahu wa Ta’āla
• Yang Pertama | Pada hari kiamat Allāh Subhānahu wa Ta’āla akan mengalungkan harta yang tidak dikeluarkan zakātnya di leher pemiliknya, menjadi beban bagi dia di akhirat nanti.
Allāh Subhānahu wa Ta’āla berfirman:
وَلَا يَحْسَبَنَّ الَّذِينَ يَبْخَلُونَ بِمَا آتَاهُمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ هُوَ خَيْرًا لَهُمْ بَلْ هُوَ شَرٌّ لَهُمْ سَيُطَوَّقُونَ مَا بَخِلُوا بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَلِلَّهِ مِيرَاثُ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ
“Janganlah orang-orang yang bakhil dengan harta yang Allāh berikan kepada mereka dari karunia-Nya menyangka bahwa kebakhilan itu baik bagi mereka.
Sebenarnya kebakhilan itu adalah buruk bagi mereka. Harta yang mereka bakhilkan itu akan dikalungkan kelak di lehernya di hari kiamat. Dan kepunyaan Allāh-lah segala warisan (yang ada) di langit dan di bumi. Dan Allāh Maha mengetahui apa yang kamu kerjakan.”
(QS Al ‘Imrān: 180)
Di sini, orang yang bakhil menyangka, dengan mengumpulkan hartanya itu bermanfaat bagi dia, sebagaimana yang dijelaskan oleh Al Hafizh Ibnu Katsīr rahimahullāh dalam Tafsirnya.
Mereka menyangka bahwasanya dengan kebakhilan tersebut, dengan mengumpulkan harta tersebut, terus-menerus ditabung tanpa menginfāqkan (sedekah), itu baik bagi mereka, padahal itu membahayakan mereka sendiri.
Membahayakan di dunia dan juga di akhirat nanti.
Allāh Subhānahu wa Ta’āla telah menyebutkan bahwa harta yang mereka bakhilkan tersebut akan dikalungkan dileher mereka pada hari kiamat dan menjadi beban buat mereka, menjadi sesuatu yang membebani diri mereka sendiri.
Inilah siksaan bagi orang-orang yang bakhil terhadap harta yang Allāh Subhānahu wa Ta’āla berikan kepada dia.
• Yang Kedua | Orang yang tidak mengeluarkan zakātnya tidak menginfāqkan hartanya di jalan Allāh Subhānahu wa Ta’āla, maka dia akan diadzab oleh hartanya tersebut.
Disana banyak hadīts-hadīts yang menunjukan tentang hal itu, diantaranya Allāh Subhānahu wa Ta’āla akan menjadikan hartanya menjadi seekor ular jantan yang beracun dan akan mengigit pemiliknya serta memakannya.
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِي اللَّهُ عَنْهُ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ آتَاهُ اللَّهُ مَالًا فَلَمْ يُؤَدِّ زَكَاتَهُ مُثِّلَ لَهُ مَالُهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ شُجَاعًا أَقْرَعَ لَهُ زَبِيبَتَانِ يُطَوَّقُهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ ثُمَّ يَأْخُذُ بِلِهْزِمَتَيْهِ يَعْنِي بِشِدْقَيْهِ ثُمَّ يَقُولُ أَنَا مَالُكَ أَنَا كَنْزُكَ ثُمَّ تَلَا ( لَا يَحْسِبَنَّ الَّذِينَ يَبْخَلُونَ ) الْآيَةَ
Dari Abu Hurairah radhiyallāhu Ta’āla ‘anhu berkata, Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam bersabda:
“Barangsiapa yang Allāh Subhānahu wa Ta’āla berikan harta, kemudian dia tidak tunaikan zakātnya, maka pada hari kiamat nanti harta tersebut akan dijadikan harta tersebut seperti ular jantan yang Aqra’ (yang tidak memiliki rambut), dikarenakan banyaknya racun yang ular itu miliki.
Dia memiliki dua taring dan dua busa dimulutnya dikarenakan banyaknya racun yang dia miliki dan akan dikalungkan dilehernya pada hari kiamat, kemudian ular tersebut memegang atau mengigit tangan para pemilik harta yang tidak berzakāt tersebut, dengan kedua sudut mulutnya (dicengkram oleh rahangnya) kemudian ular itu berkata:
“Saya adalah hartamu, saya adalah simpananmu.”
Kemudian Beliau shallallāhu ‘alayhi wa sallam membaca ayat:
“Sekali-kali janganlah orang-orang yang bakhil menyangka itu baik bagi mereka…(surat Al ‘Imrān: 180).”
(Hadīts Riwayat Bukhāri nomor 1403)
Di dalam riwayat yang lain Beliau shallallāhu ‘alayhi wa sallam mengatakan:
وَلَا صَاحِبِ كَنْزٍ لَا يَفْعَلُ فِيهِ حَقَّهُ إِلَّا جَاءَ كَنْزُهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ شُجَاعًا أَقْرَعَ يَتْبَعُهُ فَاتِحًا فَاهُ فَإِذَا أَتَاهُ فَرَّ مِنْهُ فَيُنَادِيهِ خُذْ كَنْزَكَ الَّذِي خَبَأْتَهُ فَأَنَا عَنْهُ غَنِيٌّ فَإِذَا رَأَى أَنْ لَا بُدَّ مِنْهُ سَلَكَ يَدَهُ فِي فِيهِ فَيَقْضَمُهَا قَضْمَ الْفَحْلِ
Dan tidak ada seorangpun pemilik harta yang dia tidak menunaikan haknya (tidak menunaikan zakātnya), kecuali harta tersebut akan datang pada hari kiamat menjadi seekor ular jantan yang aqra’ (penuh dengan bisa) dan akan selalu mengikutinya dengan membuka mulutnya, apabila ular tersebut datang maka pemilik harta simpanan itu lari darinya.
Lalu ular itu memanggilnya:
“Ambillah harta simpananmu yang telah engkau sembunyikan! Aku tidak membutuhkannya.”
Maka ketika pemilik harta itu melihat, bahwa dia tidak dapat menghindar darinya, dia memasukkan tangannya ke dalam mulut ular tersebut. Maka ular itu memakannya sebagaimana onta jantan memakan makanannya.”
(Hadīts Riwayat Muslim nomor 988)
Dan di dalam hadīts yang lain, yang menunjukan bahwasanya orang-orang yang menyimpan hartanya (emas dan perak) maka emas atau peraknya itu akan menjadi lempengan-lempengan yang dipanaskan di neraka.
مَا مِنْ صَاحِبِ ذَهَبٍ وَلَا فِضَّةٍ لَا يُؤَدِّي مِنْهَا حَقَّهَا إِلَّا إِذَا كَانَ يَوْمُ الْقِيَامَةِ صُفِّحَتْ لَهُ صَفَائِحَ مِنْ نَارٍ فَأُحْمِيَ عَلَيْهَا فِي نَارِ جَهَنَّمَ فَيُكْوَى بِهَا جَنْبُهُ وَجَبِينُهُ وَظَهْرُهُ كُلَّمَا بَرَدَتْ أُعِيدَتْ لَهُ فِي يَوْمٍ كَانَ مِقْدَارُهُ خَمْسِينَ أَلْفَ سَنَةٍ حَتَّى يُقْضَى بَيْنَ الْعِبَادِ فَيَرَى سَبِيلَهُ إِمَّا إِلَى الْجَنَّةِ وَإِمَّا إِلَى النَّارِ
Tidaklah pemilik emas dan perak yang tidak menunaikan haknya (yaitu zakāt), kecuali jika telah terjadi hari kiamat (emas dan perak) dijadikan lempengan-lempengan di neraka, kemudian dipanaskan di dalam neraka Jahannam, lalu dibakarlah dahinya, lambungnya dan punggungnya.
Setiap lempengan itu dingin, dikembalikan (dipanaskan di dalam Jahannam) untuk (menyiksa)nya. (Itu dilakukan pada hari kiamat), yang satu hari ukurannya 50 ribu tahun, sehingga diputuskan (hukuman) di antara seluruh hamba. Kemudian dia akan melihat (atau akan diperlihatkan) jalannya, apakah menuju surga atau menuju neraka.”
(Hadīts Riwayat Muslim nomor 9887 dari shahābat Abu Hurairah Radhiyallāhu ‘anhu)
Para sahabat Bimbingan Islām yang dirahmati oleh Allāh Subhānahu wa Ta’āla.
Begitu juga pemilik hewan-hewan ternak yang tidak menunaikan zakātnya disebutkan dalam hadīts, maka orang tersebut akan ditanduk, akan diinjak-injak oleh hewan ternaknya sampai yang terakhir kemudian diulang-ulang terus demikian, sampai diputuskan diantara hambanya.
Ini adalah siksaaan yang berat bagi pemilik harta yang tidak berzakāt.
Oleh karena itu hendaklah kita menunaikan zakāt dan menginfāqkan harta yang Allāh berikan kepada kita.
• Yang Ketiga | Tubuh orang yang tidak mengeluarkan zakāt akan dipanggang di dalam neraka Jahannam dengan hartanya sendiri.
وَالَّذِينَ يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلاَ يُنفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ اللهِ فَبَشِّرْهُم بِعَذَابٍ أَلِيمٍ، يَوْمَ يُحْمَى عَلَيْهَا فِي نَارِ جَهَنَّمَ فَتُكْوَى بِهَا جِبَاهُهُمْ وَجُنُوبُهُمْ وَظُهُورُهُمْ هَذَا مَا كَنَزْتُمْ لأَنفُسِكُمْ فَذُوقُوا مَا كُنتُمْ تَكْنِزُونَ
Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allāh, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih.
Pada hari dipanaskan emas perak itu di dalam neraka Jahannam, lalu dibakarnya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka:
“Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan.”
(QS At Tawbah: 34-35)
Begitu juga di dalam hadīts yang tadi sudah disebutkan, bahwasanya Allāh Subhānahu wa Ta’āla akan menjadikan emas dan perak menjadi lempengan yang dipanaskan kemudian dijadikan sebagai setrika untuk mereka. Di mana satu hari ukurannya adalah 50 ribu tahun.
• Yang Keempat | Pemerintah Muslim berhak mengambil secara paksa zakāt dan dengan denda mengambil separuh hartanya.
Jadi zakātnya diambil dan separuh hartanya diambil sebagai denda bagi orang-orang yang menolak membayar zakāt.
Ini adalah hukum di dalam Islām
• Yang Kelima | Bahwasanya orang yang menolak membayar zakāt maka dihukumi sebagai orang kāfir, orang murtad.
Orang yang menolak membayar zakāt maka dihukumi sebagai orang kāfir (murtad) karena mereka mendustakan Allāh dan Rasūl-Nya.
Dan ini juga yang diberlakukan oleh Abū Bakar radhiyallāhu Ta’āla ‘anhu, beliau memerangi orang-orang yang tidak menunaikan zakātnya.
Demikian yang bisa disampaikan.
وصلى الله على نبينا محمد وعلى آله وصحبه وسلم
واخردعوانا أن الحمد لله رب العالمين
والسلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته
Ditranskrip oleh Tim Transkrip BiAS
———————————-