Home > Bimbingan Islam > Matan Abu Syuja > Kajian 023 | Mengusap Kedua Khuf

Kajian 023 | Mengusap Kedua Khuf


🌍 BimbinganIslam.com
👤 Ustadz Fauzan ST, MA
📗 Matan Abu Syuja
📝 Ahmad bin Al-Husain bin Ahmad Al-Asfahāniy (Imam Abū Syujā’)

~~~~~

(فصل) والمسح على الخفين جائز بثلاث شرائط أن يبتدئ لبسهما بعد كمال الطهارة وأن يكونا ساترين لمحل الفرض من القدمين وأن يكونا مما يمكن تتابع المشي عليهما ويمسح المقيم يوما وليلة والمسافر ثلاثة أيام بلياليهن وابتداء المدة من حين يحدث بعد لبس الخفين فإن مسح في الحضر ثم سافر أو مسح في السفر ثم أقام أتم مسح مقيم.ويبطل المسح بثلاثة أشياء بخلعهما وانقضاء المدة وما يوجب الغسل.

Mengusap khuf (kaus kaki khusus) itu boleh dengan 3 (tiga) syarat:
⑴ Memakai khuf setelah suci dari hadats kecil dan hadats besar.
⑵ Khuf (kaus kaki) menutupi mata kaki .
⑶ Dapat dipakai untuk berjalan.

Orang mukim dapat memakai khuf selama satu hari satu malam (24 jam). Sedangkan musafir selama 3 (tiga) hari 3 malam.

Masanya dihitung dari saat hadats (kecil) setelah memakai khuf. Apabila memakai khuf di rumah kemudian bepergian atau mengusap khuf di perjalanan kemudian mukim maka dianggap mengusap khuf untuk mukim.

Mengusap khuf batal oleh 3 (tiga) hal: ⑴ Melepasnya, ⑵ Habisnya masa, ⑶ Hadats besar.

(Fiqh AtTaqrib Matan Abū Syujā’)
➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖

MENGUSAP KEDUA KHUF

بسم الله الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة الله و بركاته
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله و بعد.

Para Sahabat yang dirahmati oleh Allāh Subhānahu wa Ta’āla, pada halaqah yang ke-23 ini kita akan memasuki pembahasan tentang mengusap kedua khuf dan yang semakna dengan khuf (seperti kaus kaki maupun sepatu).

APA YANG DIMAKSUD DENGAN AL-KHUF?

Al-khuf adalah bentuknya seperti kaus kaki namun dia terbuat dari kulit yang tebal dan berfungsi sebagai penutup dan pelindung kaki. Dan terkadang sampai pertengahan betis ataupun dibawah itu.

Dan yang semakna dengan khuf tadi adalah al-jawrāb (kaus kaki) yang terbuat dari kain katun atau kaus atau semisalnya. Dan juga termasuk makna dari khuf adalah sepatu.

Dan kita akan membagi pembahasan ini menjadi beberapa pembahasan.

■ PEMBAHASAN PERTAMA | HUKUM MENGUSAP KHUF ATAU YANG SEMAKNA DENGANNYA

قال المصنف:
((والمسح على الخفين جائز))

((Dan mengusap kedua khuf (atau yang semakna) adalah boleh))

Mengusap kedua khuf ini adalah sebagai ganti dari mencuci kaki tatkala seseorang berwudhū’.

Dan ini adalah pendapat Asy-Syāfi’iyyah, para ulama madzhab dan juga keyakinan Ahlus Sunnah Wal Jamā’ah, bahkan dikatakan ini adalah ijmā’.

Yang menyelisihi pendapat ini adalah kelompok yang sesat yang menyimpang dari agama yaitu kelompok Syi’ah dan kelompok Khawārij yang menyatakan bahwa mengusap khuf atau yang sejenisnya adalah mutlak dilarang.

Pendapat mereka ini bertentangan dengan petunjuk Nabi Shallallāhu ‘Alayhi wa Sallam, diantaranya dalam hadits Jābir radhiyallāhu Ta’āla ‘anhu, beliau menceritakan:

أنَّه رأى النبيَّ صلَّى الله عليه وسلَّمَ يَمسحُ على الخُفَّينِ

“Bahwasanya beliau melihat Nabi Shallallāhu ‘Alayhi wa Sallam mengusap kedua khufnya.” (HR Muslim)

Begitu pula hadits ‘Ali radhiyallāhu Ta’āla ‘anhu, beliau berkata:

لَوْ كان الدِّينُ بالرأي لكان أسْفَلُ الْخُفِّ أَوْلَى بِالْمَسْحِ مِنْ أَعْلاَهِ…

“Seandainya agama ini adalah dengan akal saja maka bagian bawah dari khuf (sepatu) itu lebih pantas untuk diusap daripada bagian atasnya…”

Kenapa? Karena bagian bawahlah bagian yang kotor, kenapa yang diusap bagian atasnya?

Akan tetapi agama ini adalah dengan dalil dari Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam.

Oleh karena itu, kata beliau:

… وَقَدْ رَأَيْتُ رَسُولَ الله صلى الله عليه وسلم يَمْسَحُ عَلَى ظَاهِرِ خُفَّيْهِ

“…Dan sungguh saya melihat Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam, beliau mengusap bagian atas dari kedua khufnya.”

(HR Abū Dāwūd dan Dāruquthni dan sanadnya dishahīhkan oleh Syaikh Al-Albāniy)

■ PEMBAHASAN KEDUA | SYARAT DIPERBOLEHKANNYA SESEORANG UNTUK MENGUSAP KEDUA KHUFNYA

قال المصنف:
((بثلاث شروط))

((Dengan memenuhi 3 syarat))

Disini Penulis menyebutkan 3 syarat dan disana ada syarat-syarat yang lainnya, diantaranya bahwasanya:

✓Khuf/kaus kaki/sepatu yang digunakan itu terbuat dari bahan yang suci.

Kita akan sebutkan syarat yang disebutkan oleh Mushannif.

● SYARAT ⑴

((أن يبتدئ لبسهما بعد كمال الطهارة))

((Memakai 2 khuf setelah sempurna dari thahārah/berwudhū’))

Seseorang setelah selesai berwudhū’ kemudian memakai khufnya maka dia diperbolehkan untuk mengusap khufnya apabila nanti batal kemudian berwudhū’, karena dia memakai khufnya dalam keadaan suci.

Dan ini sebagaimana yang disebutkan hadits Mughīrah bin Syu’bah, beliau mengatakan:

سكبت لرسول الله صلى الله عليه وسلم الوضوء فلما انتهيت إلى الخفين أهويت لأنزعهما فقال دعهما فإني أدخلتهما طاهرتان فمسح عليهما

“Saya menuangkan air dari bejana kepada Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam untuk berwudhū’.

Manakala sampai pada bagian kedua khufnya, sayapun membungkuk hendak melepaskan keduanya.

Maka Beliaupun bersabda: “Tinggalkanlah keduanya (maksudnya jangan dilepas) karena saya memasukkan kedua kaki tersebut dalam keadaan suci.”

(HR Al-Khamsah)

● SYARAT ⑵

((وأن يكونا ساترين لمحل الفرض من القدمين))

((Dan harus menutup bagian kaki yang wajib dicuci))

⇒ Ini adalah pendapat Syāfi’iyyah dan kesepakatan dari pada aimmah madzhab bahwasanya khuf (atau yang semakna) yang dipakai maka dia harus menutupi sampai mata kaki, karena bagian yang wajib dicuci adalah sampai mata kaki.

Dan pendapat yang ke-2 mengatakan bahwasanya:

◆ Tidak harus sampai menutupi mata kaki, seperti sepatu yang dipakai tidak sampai menutupi mata kaki, minimal adalah sebagian besar menutupi kakinya.

⇒ Ini adalah pendapat Ibnu Hazm yang dipilih oleh Syaikhul Islām Ibnu Taimiyyah dan Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahumallāh.

● SYARAT ⑶

((وأن يكونا مما يمكن تتابع المشي عليهما))

((Kedua khuf ini bisa dipakai berjalan diatasnya))

Yaitu dibuat dari bahan yang bisa dipakai untuk berjalan diatasnya seperti kulit, kain yang kuat atau yang semisalnya.

Apabila dibuat dari bahan yang akan tercabik-cabik (robek) tatkala diusap maka tidak diperkenankan untuk mengusap khuf tadi.

■ PEMBAHASAN KETIGA | WAKTU YANG DIPERBOLEHKAN UNTUK MENGUSAP KHUF (ATAU YANG SEMAKNA DENGAN KHUF)

قال المصنف:
((و يمسح المقيم يوما و ليلة و المسافر ثلاثة أيام بلياليهن))

((Orang yang muqim/tinggal/menetap dia diberi rukshah untuk mengusap selama 1 hari 1 malam. Sedangkan untuk musafir/orang yang bepergian dia diberi rukshah selama 3 hari 3 malam))

Ini pendapat Syāfi’iyyah dan jumhur mayoritas ulama kecuali Malikiyyah.

Dalil jumhur bahwasanya disana ada hadits ‘Ali radhiyallāhu Ta’āla ‘anhu, beliau berkata:

جَعَلَ رَسُولُ الله صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثَلاثَةَ أَيَّامٍ وَلَيَالِيَهُنَّ لِلْمُسَافِرِ ، وَيَوْمًا وَلَيْلَةً لِلْمُقِيمِ

“Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam menetapkan waktu untuk mengusap bagi orang-orang yang safar (orang yang bepergian/musafir) selama 3 hari 3 malam. Dan untuk orang-orang yang tinggal (menetap) diberi rukshah 1 hari 1 malam.” (HR Muslim)

■ PEMBAHASAN KEEMPAT | KAPAN MULAI DIHITUNG WAKTU UNTUK MENGUSAP KHUF TERSEBUT?

قال المصنف:
((وابتداء المدة من حين يحدث بعد لبس الخفين))

((Waktu untuk mengusap mulai terhitung yaitu pada saat hadats yang pertama kali setelah menggunakan kedua khuf tadi))

Jadi misalnya, seseorang berwudhū’ dan memakai khuf/kaus kaki/sepatu pada jam 1 siang setelah dzuhur, kemudian dia berhadats pada jam 4 sore maka waktu rukshah terhitung dari jam 4 sore tadi.

Ini adalah pendapat Syāfi’iyyah, Hanafiyyah dan riwayat yang masuk dari Hanabilah.

◆ Dan disana ada pendapat ke-2 yang merupakan pendapat yang rajih dan kuat adalah terhitung sejak awal bersuci setelah hadats yang pertama.

Misal contoh diatas (contoh sebelumnya);

• Dia batal pada jam 4 sore.
⇒ Ini adalah hadats yang pertama setelah memakai khufnya

• Kemudian bersuci jam 6 sore.
⇒ Ini adalah dia berwudhū’ yang pertama kali

Maka yang terhitung adalah yang jam 6 sore.

Pendapat ini dipilih oleh Ibnul Mundzir dan Imām Nawawi Asy-Syāfi’i, Syaikh Bin Bāz dan Syaikh ‘Utsaimin.

Dalilnya adalah suatu riwayat dari Abi ‘Utsman An-Nahdiy, beliau mengatakan:

حَضَرْتُ سَعْدًا , وَابْنَ عُمَرَ , يَخْتَصِمَانِ إِلَى عُمَرَ فِي الْمَسْحِ عَلَى الْخُفَّيْنِ ، فَقَالَ عُمَرُ : يَمْسَحُ فَقَالَ عُمَرُ : ” يَمْسَحُ عَلَيْهِمَا إِلَى مِثْلِ سَاعَتِهِ مِنْ يَوْمِهِ وَلَيْلَتِهِ”

“Saya menghadiri tatkala Sa’dan dan Ibnu ‘Umar berselisih pada masalah mengusap kedua khuf (dan dan bertahqin kepada ‘Umar).

Maka ‘Umarpun mengatakan: “Hendaknya dia mengusap keduanya dihitung sehari semalam seperti waktu dia mengusapnya.”

(HR ‘Abdurazzāq dalam Mushannaf dan dishahīhkan oleh Syaikh Al-Albani)

Kemudian Penulis mengatakan:

((فإن مسح في الحضر ثم سافر، أو مسح في السفر ثم أقام، أتم مسح مقيم))

((Didalam madzhab Syāfi’i, di dalam 2 keadaan: ⑴ Jika dia mengusap pada saat muqim/tinggal kemudian safar/bepergian, atau ⑵ Mengusap pada saat safar kemudian dia muqim/tinggal))

Maka (kata beliau) yang berlaku adalah rukshah mengusap bagi orang yang muqim atau hanya 1 hari 1 malam saja.

Ini adalah pendapat Syāfi’iyyah didalam 2 keadaan.

Namun untuk keadaan yang pertama, yang rājih dan dipilih oleh Syaikh ‘Utsaimin adalah:

◆ Tetap berlaku rukshah mengusap untuk musafir karena predikat yang melekat pada dia adalah predikat seorang musafir, maka berlaku pada dia adalah semua yang berlaku pada orang-orang yang safar.

■ PEMBAHASAN KELIMA | PEMBATAL-PEMBATAL DARI RUKSHAH UNTUK MENGUSAP 2 KHUF

((و يبطل المسح بثلاثة أشياء))

((Dan hukum mengusap kedua khuf ini dia batal dengan 3 macam hal))

• Pembatal ⑴

((بخلعهما))

((Dengan melepas 2 khuf/kaus kaki/sepatunya))

Maka secara otomatis rukshah untuk mengusap 2 khuf tadi adalah batal.

• Pembatal ⑵

((وانقضاء المدة))

((Waktunya sudah habis))
⇒ Untuk yang muqim 1 hari 1 malam.
⇒ Untuk yang musafir 3 hari 3 malam.

• Pembatal ⑶

((وما يوجب الغسل))

((Dan hal-hal yang mewajibkan untuk mandi))

Jika terdapat halangan ini maka dia batal rukshah untuk mengusap kedua khufnya.

Berdasarkan sebuah hadits:

كَانَ رسول الله صلى الله عليه وسلم يَأْمُرُنَا إذَا كُنّا مُسَافِرِيْنَ أَنْ نَمْسَحَ عَلَى خِفَافنَا وَلَا نَنْزِعَهَا ثَلاثةَ أَيّامٍ مِنْ غَائِطٍ وَبَوْلٍ وَنَوْمٍ إِلِّا مِنْ جَنَابَةِ (رواه النساعي و ترمذي بسند صحيح)

“Bahwasanya Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam memerintahkan kami, apabila kami dalam keadaan safar (bepergian) untuk mengusap khuf-khuf kami dan tidak melepasnya selama 3 hari walaupun buang air besar, buang air kecil maupun dari tidur kecuali apabila junub*.”
(HR Nasā’i, Tirmidzi dengan sanad yang shahīh)

*Apabila junub maka seseorang melepaskannya dan kemudian dia bersuci.

Demikian yang bisa kita sampaikan.

و صلى الله على نبينا محمد و على آله و صحبه و سلم
وآخر دعونا عن الحمد لله رب العلمين

image_pdfimage_print

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top